Pengertian Keuangan Negara. Seperti halnya manusia, negara juga memiliki kebutuhan. Kebutuhan negara tersebut ditujukan untuk mensejahterakan rakyatnya, yang diusahakan dengan melakukan berbagai kegiatan transaksi. Agar kegiatan transaksi berjalan lancar, maka negara harus memiliki sumber keuangan negara. Dengan kata lain, keuangan negara merupakan aspek terpenting dalam proses penyelenggaraan suatu negara, dengan tujuan kemakmuran dan kesejahteran rakyatnya.
Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan :
“keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”
Pengertian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 tersebut dapat dibedakan dalam dua pengertian, yaitu :
- dalam arti luas, keuangan negara meliputi hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk barang milik negara yang tidak tercakup dalam anggaran negara.
- dalam arti sempit, keuangan negara hanya terbatas pada hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk barang milik negara yang tercantum dalam anggaran negara untuk tahun yang bersangkutan.
Pembedaan pengertian tersebut ditujukan agar ada keseragaman pemahaman berkaitan dengan pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara, baik dari sisi obyek, subyek, proses, maupun tujuan ;
- dari sisi obyek, yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- dari sisi subyek, yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
- dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggung-jawaban.
- dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selain itu, pengertian keuangan negara juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
- M. Ichwan, dalam “Administrasi Keuangan Negara Suatu Pengantar Pengelolaan APBN”, menyebutkan bahwa keuangan negara adalah rencana kegiatan secara kuantitatif (dengan angka-angka di antaranya diwujudkan dalam jumlah mata uang), yang akan dijalankan untuk masa mendatang lazimnya satu tahun mendatang.
- M. Suparmoko, dalam “Keuangan Negara dalam Teori dan Praktik”, menyebutkan bahwa keuangan negara adalah studi tentang pengaruh-pengaruh dari anggaran penerimaan dan belanja negara terhadap perekonomian, terutama pengaruh-pengaruhnya terhadap pencapaian tujuan-tujuan kegiatan ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga-harga, distribusi penghasilan yang lebih merata juga peningkatan efisiensi serta penciptaan kesempatan kerja.
- C. Goedhart, dalam “Garis-garis Besar Ilmu Kuangan Negara”, menyebutkan bahwa keuangan negara dalah keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara periodik yang memberikan kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran mengenai periode tertentu dan menunjukkan alat pembiayaan yang diperlukan untuk menutup pengeluaran tersebut.
Arifin P. Soeria Atmadja, dalam “Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Negara”, mengartikan keuangan negara dari segi pertanggungjawaban oleh pemerintah. Menurut Arifin P. Soeria Atmadja, keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah adalah keuangan negara yang hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Atau dengan kata lain, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah keuangan yang berasal dari APBN.
Lebih lanjut, Arifin P. Soeria Atmadja menjelaskan mengenai dualisme pengertian keuangan negara, yaitu :
- keuangan negara dalam arti luas, merupakan keuangan negara yang berasal dari APBN, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Keuangan Unit-unit Usaha Negara atau perusahaan-perusahaan milik negara, dan pada hakikatnya seluruh kekayaan negara.
- keuangan negara dalam arti sempit, merupakan keuangan negara yang berasal dari APBN saja.
Sedangkan Jhon F. Due, dalam “Keuangan Negara”, mengartikan keuangan negara sama dengan anggaran atau “budget”, yaitu suatu rencana keuangan dalam suatu periode waktu tertentu. Menurut Jhon F. Due, keuangan negara merupakan anggaran pemerintah atau “goverment budget”, yaitu suatu pernyataan mengenai pengeluaran atau belanja yang diusulkan dan penerimaan untuk masa mendatang bersama dengan data pengeluaran dan penerimaan yang sebenarnya untuk periode mendatang dan periode yang telah lampau. Unsur-unsur dari pengertian yang disampaikan Jhon F. Due tersebut adalah :
- anggaran belanja yang memuat data keuangan mengenai pengeluaran dan penerimaan dari tahun-tahun yang akan datang.
- jumlah yang diusulkan untuk tahun yang akan datang.
- jumlah taksiran untuk tahun yang sedang berjalan.
- rencana keuangan tersebut untuk suatu periode tertentu.
Menanggapi pendapat dari Jhon F.Due yang menyamakan pengertian keuangan negara dengan anggaran atau “budget”, Muchsan berpendapat sebagaimana dikutip W. Riawan Tjandra, dalam “Hukum Keuangan Negara” bahwa ditinjau dari kedudukan anggaran negara dalam penyelenggaraan negara hal itu dapat dimengerti, akan tetapi apabila dikaitkan dengan APBN, anggaran negara merupakan inti dari keuangan negara, sebab anggaran negara merupakan alat penggerak untuk melaksanakan penggunaan keuangan negara.
Ruang Lingkup Keuangan Negara. Keuangan negara sebagai sumber pembiayaan dalam rangka pencapaian tujuan negara tidak boleh dipisahkan dengan ruang lingkup yang dimilikinya. Secara umum, ruang lingkup keuangan negara meliputi :
- pengelolaan moneter, yang dilakukan melalui serangkaian kebijakan di bidang moneter, yaitu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah agar ada keseimbangan yang dinamis antara jumlah uang yang beredar dengan barang dan jasa yang tersedia di masyarakat.
- pengelolaan fiskal, adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan penerimaan (pendapatan) dan pengeluaran (belanja) pemerintah, yang meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabean, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan.
- pengelolaan kekayaan negara, baik kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah langsung maupun kekayaan negara yang dipisahkan yang pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan yang seluruh modal/saham-nya dimiliki oleh negara.
Sedangkan ruang lingkup kekayaan negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003, meliputi :
- Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman.
- Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga.
- Penerimaan Negara.
- Pengeluaran Negara.
- Penerimaan Daerah.
- Pengeluaran Daerah.
- Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.
- Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Unsur Keuangan Negara. Terdapat beberapa unsur yang ada dalam keuangan negara. C. Geodhart menyebutkan bahwa unsur-unsur dari keuangan negara, meliputi :
- periodik.
- pemerintah sebagai pelaksana anggaran.
- pelaksanaan anggaran mencakup dua wewenang, yaitu wewenang pengeluaran dan wewenang untuk menggali sumber-sumber pembiayaan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran yang bersangkutan.
- bentuk anggaran negara adalah berupa suatu undang-undang.
Baca juga : Proses Sistem Pengendalian Manajemen
Sumber Keuangan Negara. Keuangan negara dapat diperoleh dari beberapa sumber, baik dari dalam negeri maupun dari luar negara. Sumber keuangan negara dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Sumber keuangan negara dari dalam negeri.
Sumber keuangan negara yang berasal dari dalam negeri, diantaranya adalah :
- pajak.
- retribusi atau pungutan.
- laba usaha dari Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).
- pengenaan denda dan sita terhapan pihak yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
- mencetak uang, dengan jumlah yang dikendalikan dengan baik untuk menghindari terjadinya inflasi.
- pinjaman.
- sumbangan, hadiah, dan hibah.
- penyelenggaraan undian berhadiah.
2. Sumber keuangan negara dari luar negeri.
Sumber keuangan negara yang berasal dari luar negeri, diantaranya adalah :
- sumbangan, hadiah, dan hibah.
- pinjaman, baik berupa : 1. pinjaman program, yaitu seluruhnya berasal dari pihak luar negeri yang dapat dicairkan dalam bentuk uang dan digunakan untuk keperluan pembangunan. 2. pinjaman proyek, yaitu pinjaman yang sebagian besarnya berasal dari reaksi komitmen pinjaman proyek dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga : Pengertian Pengawasan Legislatif
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian keuangan negara, ruang lingkup, unsur, dan sumber keuangan negara.
Semoga bermanfaat.