Taubat : Pengertian, Syarat, Jenis, Dan Keutamaan Taubat, Serta Cara Bertaubat

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :

Pengertian Taubat. Allah berfirman dalam QS. An Nisa : 110, yang artinya :

Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

QS. An Nisa : 110
tersebut menjelaskan bahwa siapapun yang mengerjakan suatu perbuatan buruk atau berbuat zalim terhadap dirinya sendiri dengan melakukan pelanggaran terhadap hukum Allah dan syariat-Nya, kemudian dia kembali kepada Allah dengan penyesalan atas apa yang telah dia perbuat, demi mengharapkan ampunana-Nya, dan agar Allah berkenan menutup dosanya, niscaya akan mendapati Allah maha pengampun kepadanya dan maha penyayang terhadapnya.

Secara etimologi, istilah taubat berasal dari bahasa Arab, yaitu “taba-yatubu-taubatan” yang berarti kembali atau penyesalan. Makna “kembali” menunjukkan komitmen orang yang bertobat (at-taib) untuk kembali ke jalan yang benar, yaitu jalan yang digariskan Allah. Sedangkan dikatakan “penyesalan” karena orang yang bertobat senantiasa menyesali atas kesalahan dan kekhilafan yang telah dilakukannya.

Sedangkan secara terminologi, taubat dapat diartikan dengan memohon ampunan kepada Allah atas perbuatan dosa yang dilakukan, serta menyadari dan menyesali kesalahan tersebut untuk kemudian tidak diulanginya lagi. Taubat juga dapat berarti meninggalkan dosa karena takut pada Allah, menganggapnya buruk, menyesali perbuatan maksiatnya, bertekad kuat untuk tidak mengulanginya, dan memperbaiki apa yang mungkin bisa diperbaiki kembali dari amalnya.


Selain itu, pengertian taubat juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ulama, diantaranya adalah :

1. Imam Al Ghazali.
Imam Al Ghazali, dalam "Minhajul Abidin", menjelaskan bahwa taubat adalah kembali mengikuti jalan yang benar dari jalan sesat yang telah ditempuhnya. Taubat berarti juga membersihkan hati dari dosa. Imam Al Ghazali menekankan bahwa keharusan bertaubat dikarenakan dua hal, yaitu :
  • agar berhasil memperoleh pertolongan guna mencapai ketaatan, karena berbagai perbuatan dosa dapat melahirkan kesialan dan mengakibatkan kemalangan bagi pelakunya.
  • perbuatan dosa juga bisa menghambat upaya manusia untuk mematuhi dan mengabdi kepada Allah, karena tumpukan dosa yang terus menerus dilakukan akan dapat membuat kalbu menjadi hitam, sehingga yang didapat hanyalah kegelapan, kekerasan, tiada keikhlasan, kelezatan dan kesucian.

2. Syeikh Abdul Qadir Al Jailani.
Syeikh Abdul Qadir Al Jailani, dalam "Al Ghunyah Lil Talibi Haqqi Aza Wajalla", menjelaskan bahwa taubat adalah kembali dari apa yang telah dicela oleh syarak kepada apa yang terpuji disisi syarak. Selanjutnya Syeikh Abdul Qadir Al Jailani menyebutkan bahwa dosa dan maksiat adalah hal yang mencelakan dan menjauhkan diri dari Allah dan dari surga-Nya, dan taubat (dari dosa dan maksiat) dapat mendekatkan diri kembali kepada Allah dan surga-Nya.


Syarat Taubat. Taubat adalah tindakan yang wajib dilakukan atas setiap kesalahan yang telah diperbuat. Dalam Islam, kesalahan dibedakan menjadi dua hal, yaitu :

1. Kesalahan kepada Tuhan.
Kesalahan kepada Tuhan atau haqqul-lah merupakan perbuatan dosa (maksiat) yang dilakukan manusia kepada Tuhannya (tidak bersangkutan dengan sesama manusia). Misalnya : tidak melaksanakan shalat, tidak berpuasa di bulan Ramadhan, dan lain sebagainya. Syarat taubat dalam kaitannya dengan kesalahan kepada Tuhan adalah sebagai berikut :
  • berhenti dari maksiat itu seketika itu juga.
  • merasa menyesal yang sedalam-dalamnya atas perbuatan yang salah tersebut.
  • bertekad yang teguh tidak akan mengulangi lagi perbuatan salah tersebut.

2. Kesalahan kepada sesama manusia.
Kesalahan kepada sesama manusia atau haqqul-adam merupakan perbuatan dosa yang dilakukan manusia kepada manusia lainnya. Misalnya : menyinggung atau menyakiti orang lain, merugikan baik secara materiil maupun non materiil orang lain, dan lain sebagainya. Syarat taubat dalam kaitannya dengan kesalahan kepada sesama manusia, selain harus memenuhi ketiga syarat bertaubat di atas (kesalahan kepada Tuhan), yang bersangkutan juga harus memohon maaf sekaligus memulihkan hal-hal yang telah dirugikan dari orang yang disalahinya, seperti :
  • jika kesalahan tersebut berkaitan dengan harta, maka orang yang bertaubat harus mengembalikan harta atau kekayaan yang dicuri atau diambilnya.
  • jika kesalahan tersebut berkaitan dengan kehormatan, maka orang yang bertaubat harus meminta maaf dan memulihkan kembali nama baik orang terhina atau teraniaya.
  • jika kesalahan tersebut berkaitan dengan ajaran yang salah, maka dia harus menginformasikan kesalahan dan meluruskannya kembali ke ajaran yang sesuai dengan Islam.

Sedangkan Syekh Abdul Qadir Al Jailani, menyebutkan bahwa terdapat tiga syarat taubat, yaitu :
  • menyesali atas kesalahan dan kekeliruan yang dilakukan.
  • meninggalkan setiap kesalahan di manapun dan kapanpun.
  • berjanji dan berusaha untuk tidak kembali pada dosa dan kesalahan.

Apabila taubat itu telah terpenuhi seluruh syaratnya dan diterima, maka Allah akan menghapus dosa-dosa yang manusia telah bertaubat darinya, sekalipun jumlahnya sangat banyak, sebagaimana firman Allah dalam QS. An Nisa : 110 tersebut di atas.

Baca juga : Sumpah Dalam Islam

Jenis Taubat. Secara umum, taubat dapat dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :

1. Wajib.
Taubat yang wajib adalah taubat dari meninggalkan perintah atau meninggalkan larangan. Taubat jenis ini wajib dilaksanakan bagi semua orang mukallaf, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dalam kitab-Nya, dan yang melalui lidah para utusan-Nya. Orang yang melakukan taubat jenis ini, maka ia termasuk di antara orang-orang yang baik.

2. Dianjurkan (Sunnah).
Taubat yang dianjurkan adalah taubat yang dilakukan karena meninggalkan perkara-perkara yang dianjurkan (sunah) atau mengerjakan perkara-perkara yang tidak disenangi (makruh). Orang yang melakukan taubat jenis ini, maka ia merupakan bagian dari orang-orang yang paling dulu masuk surga lagi didekatkan (kepada Allah).

Dalam "Ensiklopedia Islam", disebutkan bahwa taubat dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :

1. Taubat.
Taubat dapat diartikan sebagai kembali dari kejahatan pada ketaatan karena takut akan murka dan siksa Allah. Allah berfirman dalam QS. An Nur : 31, yang artinya :

Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat Wanita, dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan, dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung".”


2. Inabat.
Inabat dapat diartikan sebagai kembali dari yang baik kepada yang lebih baik karena mengharap pahala. Allah berfirman dalam QS. Qaf : 32-33, yang artinya :

Inilah yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada setiap hamba yang selalu kembali (kepada Allah) lagi memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya); (Yaitu) orang yang takut kepada Tuhan yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan dia datang dengan hati yang bertaubat.”


3. Awbah.
Awbah dapat diartikan sebagai orang-orang yang bertobat bukan karena takut dan tidak pula karena mengharap tambahan pahala, tetapi karena mengikuti perintah Allah. Allah berfirman dalam QS. Sad : 30, yang artinya :

Dan Kami karuniakan kepada Daud, Sulaiman, Dia adalah sebaik- baik hamba. Sesungguhnya Dia Amat taat (kepada Tuhannya).”


Sedangkan Imam Al Ghazali, menyebutkan bahwa taubat dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
  • taubat, adalah kembali dari kemaksiatan pada ketaatan.
  • firar, adalah lari dari kemaksiatan pada ketaatan, dari yang baik kepada yang lebih baik lagi.
  • inabat, adalah bertobat berulang-ulang sekalipun tidak berdosa.


Keutamaan Taubat. Allah berfirman dalam QS. At Tahrim : 8, yang artinya :

Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuha (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia, sedang cahaya mereka memancar dihadapan dan di sebelah kanan mereka, sambal mereka mengatakan : "Ya Rabb Kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu".”


Dalam QS. At Tahrim : 8 tersebut, Allah memerintahkan orang-orang mukmin agar bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya dan semurni-murninya, tulus, dan benar. Berdasarkan hal tersebut, taubat memiliki dua keutamaan, yaitu :
  • dengan bertaubat, Allah akan menghapus kesalahan-kesalahan yang pernah kita buat.
  • dengan bertaubat, Allah akan masukkan kita ke surga.


Cara Bertaubat. Taubat dilakukan tidak pada saat masa penerimaan taubat telah habis. Jika taubat dilakukan setelah habis waktu diterimanya taubat, maka taubatnya tidak akan diterima. Berakhirnya waktu penerimaan taubat dapat dibagi menjadi dua, yaitu :

1. Bersifat Umum.
Maksudnya adalah berlaku untuk semua orang, yaitu pada saat terbitnya matahari dari arah barat. Jika matahari telah terbit dari arah barat, maka saat itu taubat sudah tidak bermanfaat lagi. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :

Siapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari tempat terbenamnya maka Allâh akan menerima taubatnya.” (HR. Muslim)


2. Bersifat Khusus.
Maksudnya adalah hanya berlaku untuk masing-masing orang, yaitu pada saat kematian mendatangi seseorang. Ketika kematian mendatangi seseorang, maka taubat sudah tidak berguna lagi baginya dan tidak akan diterima. Allah berfirman dalam QS. An Nisa : 18, yang artinya :

  • Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan : "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang." Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.”

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :

Sesungguhnya Allâh menerima taubat seorang hamba selama nyawanya (ruhnya) belum sampai tenggorokan.” (HR. Ahmad dan At Tirmidzi)


Hendaknya taubat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • memohon ampunan dengan lidah.
  • berhenti dari dosa dimaksud dengan badan.
  • berjanji pada diri sendiri tidak akan mengulangi lagi.
  • menjauhkan diri dari hal-hal atau orang-orang (teman-teman) yang dapat membawa kepada perbuatan yang buruk (yang menyebabkan berdosa).

Pelaksanaan taubat yang terkait dengan Allah, dilakukan langsung dengan memohon ampun kepada Allah. Sedangkan taubat yang terkait dengan sesama manusia, maka selain mohon ampun kepada Allah juga meminta maaf langsung kepada pihak lain yang telah dirugikannya.


Taubat mencakup penyerahan diri seorang hamba kepada Rabb-nya, inabah (kembali) kepada Allah dan konsisten menjalankan ketaatan kepada Allah. Jadi, sekedar meninggalkan perbuatan dosa, namun tidak melaksanakan amalan yang dicintai Allah, maka itu belum dianggap bertaubat. Seseorang dianggap bertaubat jika ia kembali kepada Allah dan melepaskan diri dari belenggu yang membuatnya terus-menerus melakukan dosa.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian taubat, syarat, jenis, dan keutamaan taubat, serta cara bertaubat.

Semoga bermanfaat.