Sumpah Dalam Islam : Pengertian, Syarat, Rukun, Jenis, Dan Kafarat Sumpah, Serta Hukum Sumpah

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Sumpah. Allah berfirman dalam QS. An Nahl : 38, yang artinya :

Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpahnya yang sungguh-sungguh : "Allah tidak akan akan membangkitkan orang yang mati". (tidak demikian), bahkan (pasti Allah akan membangkitnya), sebagai suatu janji yang benar dari Allah, akan tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.”

Secara etimologi, kata sumpah merupakan terjemahan dari bahasa Arab, yaitu al hilf, al qasam, dan al yamin yang dapat berarti menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah. Sedangkan secara terminologi, sumpah dapat diartikan sebagai mengikatkan jiwa untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan atau untuk mengerjakannya, yang diperkuat dengan sesuatu yang diagungkan bagi orang yang bersumpah, baik secara nyata ataupun secara keyakinan saja.

Selain itu, pengertian sumpah juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Ibnu al-Qayyim, dalam "Al Tibyan fi Aqsam Al Quran", berpendapat bahwa sumpah adalah menguatkannya muqsam ‘alaih isi informasi dan memastikannya.
  • Muhammad Chirzin, dalam "Permata Al Quran", berpendapat bahwa sumpah adalah perkataan sebagai penguat maksud sesuatu dengan menyebutkan sesuatu yang memiliki posisi yang lebih tinggi.

Baca juga : Nazar Dalam Islam

Syarat dan Rukun Sumpah. Terdapat beberapa syarat dan rukun sumpah. Asmaji Muchtar, dalam "Dialog Lintas Mazhab", menyebutkan bahwa beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sumpah menjadi sah, adalah :
  • pelaku sumpah mencapai usia mukallaf. Oleh karena itu sumpah tidak sah dari anak kecil dan orang gila.
  • pelaku sumpah berbuat atas kehendak sendiri. Tidak sah sumpah orang yang dipaksa dan ia tidak melanggar sumpah jika dipaksa melakukan isi sumpah. Demikian juga orang yang lupa dan orang yang salah.
  • bermaksud bersumpah, maka tidak sah sumpah orang yang lidahnya terlanjur mengucapkan sumpah tanpa ada maksud.
  • bersumpah atas nama Allah atau sifat Allah.

Sedangkan rukun sumpah terdiri dari :
  • muqsim, yaitu orang yang bersumpah.
  • muqsam bih, yaitu yang disumpahkan.
  • muqsam alaih, yaitu berita yang dijadikan sumpah.
  • harpun qasam bih, yaitu alat untuk bersumpah.

Baca juga : Pengertian Jihad

Jenis Sumpah. Sumpah dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Abu Bakar Jabir Al Jazairi, dalam "Minhajul Muslim (Pedoman Hidup Harian Seorang Muslim)", menyebutkan bahwa sumpah terdiri dari beberapa jenis, yaitu :

1. Sumpah Laghwi.
Sumpah laghwi merupakan jenis sumpah yang diucapkan yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah, sifatnya hanya untuk menguatkan. Allah berfirman dalam QS. Al Baqarah : 225, yang artinya :

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”


Berdasarkan QS. Al Baqarah : 225 tersebut, hukum sumpah laghwi adalah tidak wajib untuk membayar kafarat apabila tidak melaksanakan sumpahnya, serta tidak berdosa. Contoh sumpah laghwi : “demi Allah kamu harus pergi sekarang”. Meskipun kata-kata di atas menggunakan nama Allah, namun karena kata-kata “demi Allah” tersebut tidak dimaksudkan untuk bersumpah, tapi untuk memperkuat perkataan saja.

2. Sumpah Mun’aqadah.
Sumpah mun’aqadah merupakan jenis sumpah yang diucapkan dengan sengaja untuk bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu hal. Allah berfirman dalam QS. Al Maidah : 89, yang artinya :

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat/tebusan (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”


Berdasarkan QS. Al Maidah : 89 tersebut, hukum sumpah mun’aqadah adalah wajib membayar kafarat jika tidak melaksanakan sumpahnya. Contoh sumpah mun'aqadah : “demi Allah, saya akan membelikanmu sepatu”.

3. Sumpah Ghamus.
Sumpah ghamus atau disebut juga sumpah palsu merupakan jenis sumpah yang diucapkan untuk menipu atau mengkhianati orang lain. Dinamakan ghamus karena akan menjerumuskan pelakunya ke dalam api neraka. Allah berfirman dalam QS. An Nahl : 94, yang artinya :

Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki(mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar.”


Sumpah ghamus atau sumpah palsu termasuk dalam dosa besar. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :

Dosa-dosa besar ialah: menyekutukan Allah, mendurhakai kedua orang tua, membunuh jiwa dan sumpah palsu.” (HR. Bukhari)


Sumpah ghamus atau sumpah palsu tidak ada kafaratnya atau tidak bisa ditebus dengan kafarat. Jika sumpah ini menyebabkan hilangnya hak-hak orang lain, maka hak-hak tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya. Untuk menebus dosanya, pelaku sumpah ghamus atau sumpah palsu wajib bertaubat nasuha.

Selain itu, sumpah juga dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yang didasarkan pada isi sumpahnya, yaitu seperti berikut :
  • bersumpah untuk mengerjakan yang wajib atau meninggalkan yang haram. Hukum sumpah jenis ini adalah tidak boleh dilanggar karena menguatkan apa yang dibebankan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya.
  • bersumpah meninggalkan yang wajib atau mengerjakan yang haram. Hukum sumpah jenis ini adalah wajib dilanggar karena hal tersebut adalah sumpah untuk melakukan maksiat atau pendurhakaan kepada Allah, dan ia terkena kafarat.
  • bersumpah mengerjakan atau meninggalkan sesuatu yang mubah atau halal. Hukum sumpah jenis ini adalah makruh untuk melanggarnya dan disunnahkan untuk memenuhi sumpahnya tersebut.
  • bersumpah meninggalkan yang sunnah atau mengerjakan yang makruh. Hukumnya sumpah jenis ini adalah disunnahkan untuk dilanggar dan ia terkena kafarat.
  • bersumpah untuk mengerjakan yang sunnah atau meninggalkan yang makruh. Hukum sumpah jenis ini adalah disunnahkan untuk dipenuhi. Kalau dilanggar ia terkena kafarat.

Baca juga : Iman Kepada Allah

Kafarat Sumpah. Kafarat adalah penebus dosa sumpah. Kafarat diberlakukan untuk orang yang tidak dapat memenuhi atau melaksanakan sumpahnya. Urutan kafarat atau penebus dosa sumpah adalah sebagai berikut :
  • memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, atau ;
  • memberi mereka (sepuluh orang miskin) pakaian, atau ;
  • memerdekakan hamba sahaya.
  • Jika hal tersebut di atas tidak bisa dilakukan maka ia wajib puasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Hal tersebut sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Maidah : 89, yang artinya :

Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang tidak bersungguh-sungguh, melainkan Dia menghukum kalian akibat sumpah-sumpah yang kalian sengaja, maka penyangkalan sumpah itu ialah memberi makanan untuk sepuluh orang yang membutuhkan, dengan hidangan yang biasa kalian beri untuk keluarga kalian, atau memberi pakaian untuk mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup, maka berpuasa selama tiga hari; Hal demikian itu adalah penyangkalan terhadap hal yang telah kalian perbuat; namun jagalah sumpah kalian. Demikianlah Allah menjelaskan kepada kalian tentang Hukum-Hukum-Nya supaya kalian bersyukur.”


Baca juga : Pengertian Al Quran

Hukum Sumpah. Terdapat beberapa pendapat berkaitan dengan hukum sumpah. Berikut pendapat dari beberapa mazhab tentang hukum sumpah :

1. Imam Syafii.
Imam Syafii berpendapat bahwa bersumpah hukumnya adalah makruh. Sumpah menjadi sunnah, wajib, haram, atau mubah tergantung kepada keadaannya. Apabila sumpah diorientasikan pada sumpah yang memberikan bekasan maksiat maka wajib untuk ditinggalkan, namun jika hal tersebut justru untuk ditinggalkan (hal maksiat) maka wajib untuk bersumpah.

2. Imam Malik.
Imam Malik berpendapat bahwa bersumpah hukumnya adalah jaiz. Dalam hal yang dimaksudkan untuk menekankan kepada masalah agama atau mendorong untuk melaksanakan sesuatu yang lebih maka dianjurkan untuk melakukan sumpah. Jika sumpah dilakukan dengan hukum mubah, maka melanggarnya pun mubah namun tetap harus membayar denda kecuali jika pelanggaran dari sumpah itu menjadi lebih baik.

3. Imam Hambali.
Imam Hambali berpendapat bahwa bersumpah hukumnya adalah sangat bergantung kepada kondisi yang melingkupinya. Bersumpah bisa wajib, haram, makruh, sunnah atau mubah. Bersumpah dalam kondisi yang mengarah kepada kewajiban maka hukumnya wajib. Sednagkan jika bersumpah dalam hal-hal yang sudah jelas diharamkan agama, maka hukumnya adalah haram, dan seterusnya.

4. Imam Hanafi.
Imam Hanafi berpendapat bahwa bersumpah hukumnya adalah jaiz atau lebih baik tidak terlalu banyak melakukan sumpah. Untuk itu seorang muslim hendaknya tidak bersumpah untuk melakukan sesuatu yang main-main atau hanya sekedar urusan sepele saja.

Baca juga : Adab Dalam Islam

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian sumpah, syarat dan rukun, jenis pembagian, dan kafarat sumpah, serta hukum sumpah menurut para ulama.

Semoga bermanfaat.