Syariat Islam (Ilmu Syariat Islam) : Pengertian, Sumber, Pembagian, Serta Tujuan Ilmu Syariat Islam

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Ilmu Syariat Islam. Allah berfirman dalam QS. Al Jatsiyah : 18, yang artinya :

Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”.

QS. Al Jatsiyah : 18
tersebut mengandung dalil besar atas kesempurnaan agama ini (Islam) dan kemuliaannya, serta kewajiban untuk tunduk kepada hukumnya dengan tidak condong kepada hawa nafsu orang-orang kafir lagi ingkar.

Selanjutnya dalam ayat yang lain Allah berfirman :

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab : 36)


QS. Al Ahzab : 36 tersebut dapat dimaknai bahwa tidak dibolehkan bagi orang mukmin, baik laki-laki atau perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan untuk mereka suatu keputusan, untuk mempunyai pilihan lain antara menerima atau menolaknya. Dan barangsiapa bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya maka ia telah sesat dari jalan yang lurus dengan kesesatan yang nyata.


Secara etimologi, kata syariat berasal dari bahasa Arab, dengan kata dasar sya-ra-‘a yang berarti memulai, mengawali, memasuki, memahami. Atau dapat juga diartikan dengan membuat peraturan, undang-undang. Sedangkan secara terminologi, syariat dapat berarti segala hukum dan peraturan yang ditetapkan oleh Allah bagi hamba-Nya untuk diikuti dalam hubungannya dengan Allah dan hubungannya dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Secara umum, syariat Islam berisi tentang :
  • hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun non muslim.
  • penyelesaian masalah yang terjadi dalam seluruh kehidupan guna mencapai kebahagian di dunia dan di akherat.

Dalam hidup, terdapat banyak perkara yang dihadapi oleh manusia. Namun demikian, secara garis besar perkara-perkara tersebut dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu :

1. Asas Syara’.
Asas syara' merupakan perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau hadits, yang bersifat mengikat seluruh umat Islam di manapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad SAW hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.

2. Furu' Syara'.
Asas furu’ syara’ merupakan perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al Quran dan hadits, yang sifatnya tidak mengikat seluruh umat Islam, kecuali diterima ulil amri setempat sebagai peraturan atau perundang-undangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.

Baca juga : Pengertian Al Quran

Pengertian syariat Islam juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ulama, diantaranya adalah :
  • Umar bin Sulaiman Al-Asyqar, dalam "Al-Madkhal ila Asy-Syari’ah wa Al-Fiqh Al-Islami", berpendapat bahwa syariat Islam adalah hukum-hukum yang Allah tetapkan di dalam kitab-Nya atau datang kepada manusia melalui jalan rasul-Nya di dalam sunnah beliau, tidak ada bedanya apakah hukum-hukum tersebut dalam bidang akidah, amal, ataupun akhlak.
  • Imam Al-Qurthubi, dalam "Al-Jami’ li-Ahkamil Quran", berpendapat bahwa syariat Islam adalah agama yang Allah syariatkan kepada hamba-hamba-Nya.
  • Ibnu Taimiyah, dalam "Majmu’ Fatawa", berpendapat bahwa syariat Islam adalah menaati Allah, menaati Rasul-Nya, dan para pemimpin dari kalangan kita (orang-orang beriman).

Sumber Ilmu Syariat Islam. Ilmu syariat Islam bersumber pada :
  • Al Quran, merupakan kitab suci umat Islam yang berisi firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, melalui malaikat Jibril untuk disampaikan kepada seluruh umat muslim hingga akhir zaman.
  • Hadits, merupakan sumber hukum kedua setelah Al Quran yang memuat segala ucapan, ketetapan maupun perbuatan Rasulullah SAW yang di dalamnya memuat aturan pelaksanaan, tata cara ibadah, akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW.
  • Ijtihad, merupakan suatu usaha para ulama, untuk menetapkan suatu putusan hukum Islam, yang berdasarkan Al Quran dan hadits. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Ijtihad terdiri dari : ijma (penetapan hukum berdasarkan kesepakatan para ulama), qiyas (penetapan hukum dengan perumpamaan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya), maslahah mursalah (penetapan hukum untuk kemaslahatan umat), dan 'urf (penetapan hukum yang didasarkan pada kebiasaan).


Pembagian Ilmu Syariat Islam. Pada dasarnya, ilmu syariat Islam dapat dibedakan dalam dua kelompok, sebagai berikut :

1. Ilmu Syariat Islam dalam Arti Luas.
Ilmu syariat Islam dalam arti luas meliputi :
  • ilmu tauhid.
  • ilmu tentang hukum-hukum yang bertalian dengan perbuatan manusia.
  • ilmu akhlaq.

2. Ilmu Syariat Islam dalam Arti Khusus.
Ilmu syariat Islam dalam arti khusus yaitu sebatas pada ilmu tentang hukum-hukum yang bertalian dengan perbuatan manusia. Ilmu syariat Islam dalam arti khusus oleh para fuqaha disebut juga dengan Fiqh Islam atau Ilmu Fiqh. Ilmu fiqh Islam membahas segala hal yang berkaitan dengan :
  • ibadat, yaitu hukum yang bertalian dengan pendekatan diri manusia kepada Tuhannya,  seperti : shalat, zakat, puasa, dan haji.
  • al-ahwal ash-shakh-shiyyah, yaitu hukum yang bertalian dengan aturan tentang keluarga, seperti : perkawinan, perceraian, pemeliharaan anak, waris, dan washiyah.
  • muamalat, yaitu hukum yang bertalian dengan harta, hak milik, perjanjian, jual beli, utang piutang, dan lain sebaginya.
  • hudud dan ta’zirat, yaitu hukum yang bertalian dengan kejahatan dan dera. 
  • akhamul qadla dan akhamul murafaat, yaitu hukum yang bertalian dengan peradilan dan tata cara pengajuan perkara di muka pengadilan.
  • akhamud dusturiyah dan akhamud dualiyah, yaitu hukum yang bertalian dengan pemerintahan dan hubungan antar negara.


Tujuan Ilmu Syariat Islam. Terdapat beberapa tujuan dari ilmu syariat Islam, diantaranya adalah :

1. Memelihara agama.
Maksudnya adalah agama Islam mengajarkan segala hal berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesama manusia, dan manusia dengan makhluk hidup lain beserta alam semesta. Dengan mempelajari ilmu syariat Islam dengan benar, maka berarti manusia telah memelihara agamanya.

2. Menghormati segala ciptaan Allah (ihtiram al-akwan).
Maksudnya adalah manusia diharuskan untuk menghormati dan menjaga semua ciptaan Allah, tidak saja dengan sesama manusia, tetapi juga hewan, tumbuhan, dan alam semesta lainnya, tidak merusak serta tidak tamak dalam memanfaatkan kekayaan alam.

3. Memuliakan manusia (ikram an-nas).
Maksudnya adalah agar manusia menjaga keseimbangan kehidupan dengan manusia lain, yaitu dengan menaati dan tidak melanggar segala ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga dengan demikian tidak membuat orang lain merasa terganggu dan dirugikan.

4. Menjaga negara (hifdzul wathon).
Maksudnya adalah mempelajari ilmu syariat dengan benar, kemudian mengimplementasikan ilmu-ilmu yang telah dipelajarinya di tengah-tengah masyarakat, maka akan menciptakan keadaan masyarakat yang damai dan teratur, sehingga keamanan terus tercipta dan berjalan sebagaimana adanya.

5. Memakmurkan atau menambah kemakmuran (ziyadatul ‘umran).
Maksudnya adalah dengan mempelajari ilmu syariat dengan benar maka dapat digunakan sebagai sarana dalam memakmurkan negara. Jika suatu negara sudah makmur, maka masyarakat dan penduduknya juga akan merasa tenang dalam beribadah kepada Allah.

6. Terus bertambahnya iman (izdiyad al-iman).
Maksudnya adalah tingkat keimanan manusia dapat bertambah dan berkurang. Sebagai orang yang beriman, manusia dianjurkan untuk selalu menambah tingkat keimanan yaitu dengan melakukan ketaatan kepada Allah. Tentunya ketaatan yang disertai dengan ilmu.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian ilmu syariat Islam, sumber, pembagian, serta tujuan ilmu syariat Islam.

Semoga bermanfaat.