Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan. Secara harafiah, pendidikan kewarganegaran merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yakni "Civic Education". Pendidikan kewarganegaraan pertama kali diperkenalkan oleh Henry Rendall Waite, seorang berkewarganegaraan Amerika Serikat, yang ditujukan untuk lebih mengenal bangsa sendiri.
Di Indonesia, istilah civic education mulai dikenal pada tahun 1957, dan berubah menjadi pendidikan kewarganegaraan pada tahun 1968, bersamaan dengan masuknya mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan ke dalam kurikulum pendidikan di Indonesia. Pada tahun 1975, pendidikan kewarganegaraan berganti nama menjadi Pendidikan Moral Pancasila atau disingkat PMP. Selanjutnya berganti nama lagi menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) pada tahun 1994, dan terakhir pada tahun 2000-an hingga saat ini dikembalikan lagi menjadi Pendidikan Kewarganegaraan.
Secara umum, pendidikan kewarganegaraan dapat diartikan sebagai upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan juga dapat berarti sebuah pendidikan demokrasi, yang memiliki sebuah tujuan dalam mendidik generasi penerus supaya jadi warga negara yang memiliki jiwa yang demokratis serta partisipatif melalui pendidikan yang berbasis dialogial.
Pendidikan kewarganegaraan mencakup pendidikan politik, pendidikan demokrasi, pendidikan hukum, dan pendidikan moral atau karakter dalam upaya membentuk warga negara yang cerdas, kritis, dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya serta bertanggung jawab.
Baca juga : Pengertian Dan Asas-Asas Kewarganegaraan
Selain itu, pengertian pendidikan kewarganegaraan juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
- C.S.T. Kansil, dalam "Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi", menyebutkan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah suatu upaya untuk meningkatkan pengetahuan serta mengembangkan kemampuan dalam memahami dan meyakini nilai-nilai luhur Pancasila sebagai pedoman hidup sehari hari dalam berperilaku kepada bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Soedijarto, dalam "Landasan dan Arah Pendidikan Nasional Kita", menyebutkan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan politik yang bertujuan demi membantu peserta didik agar menjadi seorang warga negara yang memiliki pengetahuan politik secara dewasa serta mampu berpartisipasi dalam membangun sistem politik yang demokratis.
- M. Numan Soemantri, dalam "Menggagas Pembaharuan Pendidikan IPS", menyebutkan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berfikir kritis, analitis, bersikap, dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan dalam demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Hamdan Mansoer, dalam "Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Sebagai Dasar Nilai dan Pedoman Bagi Lulusan", menyebutkan bahwa Pendidikan kewarganegaraan adalah hasil dari sintesis antara civic education, democracy education, serta citizenship yang berlandaskan pada filsafat Pancasila, serta mengandung Identitas Nasional Indonesia serta materi muatan tentang bela negara. Lebih lanjut Hamdan Mansoer menjelaskan bahwa hakikat pendidikan kewarganegaraan Indonesia yang berbasis Pancasila tersebut, maka pendidikan kewarganegaraan di Indonesia juga dapat diartikan dengan pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan yang berhadapan dengan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat madani Indonesia dengan menggunakan filsafat Pancasila sebagai pisau analisisnya.
Baca juga : Pengertian Warga Negara
Landasan Pendidikan Kewarganegaraan. Landasan pendidikan kewarganegaraan dapat dipandang dari dua segi, yaitu :
1. Landasan Ilmiah.
Landasan ilmiah merupakan dasar pemikiran mengenai tentang bagaimana seorang warga negara yang memiliki kehidupan yang berada ditengah kemajemukan masyarakat, terdapat tuntutan demi sebuah kehidupan yang memiliki manfaat serta bermakna bagi masyarakat bangsa dan juga negara secara menyeluruh. Di dalam landasan ilmiah ada beberapa hal yang termasuk didalamnya, berikut ini :
- dasar pemikiran, sebagai dasar dalam berpikir mengenai sebuah ilmu pengetahuan.
- objek pembahasan, dalam sebuah ilmu wajib memiliki syarat-syarat secara ilmiah yakni objek, metode, sistem dan bersifat menyeluruh.
2. Landasan Hukum.
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut :
- Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945), khususnya Pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan keempat, Pasal 27, Pasal 30 (1), dan Pasal 31 (1) UUD 1945.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Nomor : II/MPR/1999.
- Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan. Menurut Sumarsono, dkk dalam "Pendidikan Kewarganegaraan", menyebutkan bahwa kompetensi pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggungjawab, dapat memecahkan masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional. Sedangkan menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, dijelaskan bahwa kompetensi pendidikan kewarganegaraan adalah menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis yang berkeadaban, menjadi warganegara yang memiliki daya saing, berdisiplin dan berpartisipasi aktif membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.
Visi Pendidikan Kewarganegaraan. Visi matakuliah pengembangan kepribadian merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya. Menurut Martini, dkk dalam "Pendidikan Kewarganegaraan", menyebutkan bahwa visi matakuliah pendidikan kewarganegaraan adalah mampu untuk membawa mahasiswa melihat inti dari suatu persoalan secara lebih mendalam dengan melalui khayalan, penglihatan maupun pengamatan. Dengan melakukan hal itu secara baik, akan menjadikan kepribadian mahasiswa lebih baik. Dengan visi di atas, kiranya pendidikan kewarganegaraan diharapkan berperan penting dalam memantapkan kepribadian manusia (dalam hal ini mahasiswa) seutuhnya, dalam arti memiliki keutuhan dan keterpaduan antara kemantapan unsur rohani dan unsur jasmaninya, sejahtera lahir dan bathin.
Misi Pendidikan Kewarganegaraan. Misi Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila. Pengamalan nilai-nilai Pancasila dapat melalui berbagai jalur, salah satunya adalah melalui pendidikan. Oleh karenanya, melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan mahasiswa dapat memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan pribadi, keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan bahkan dalam percaturan internasional sekalipun. Dengan kata lain, matakuliah pendidikan kewarganegaraan mempunyai kewajiban untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya.
Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan. Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut :
- membantu generasi muda memperoleh pemahaman cita-cita Nasional/tujuan Negara.
- dapat mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam menyelsaikan masalah pribadi, masyarakat dan Negara.
- dapat mengapresiasikan cita-cita Nasional dan dapat membuat keputusankeputusan yang cerdas.
- wahana untuk membentuk Warga Negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada Bangsa dan Negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
Sedangkan menurut Winataputra Sapriya, dalam "Pendidikan Kewarganegaraan : Model
Pengembangan Materi dan Pembelajaran", menyebutkan bahwa pendidikan kewarganegaraan mengemban tiga fungsi pokok, yaitu :
- mengembangkan kecerdasan warga negara (civic intelligence).
- membina tanggung jawab warga negara (civic responsibility).
- mendorong partisipasi warga negara (civic participation).
Kecerdasan warga negara yang dikembangkan untuk membentuk warga negara yang baik bukan hanya dalam dimensi rasional melainkan juga dalam dimensi spiritual, emosional dan sosial.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan. Menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nomor : 43/DIKTI/Kep/2006, disebutkan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk menjadikan peserta didik yang menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis yang berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.
Selain itu, pendidikan kewarganegaraan juga bertujuan untuk :
- menumbuhkan kesadaran cinta tanah air, meningkatkan wawasan dan kesadaran berbangsa, dengan tetap berpegang teguh pada kebudayaan bangsa sendiri.
- mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam peri kehidupan bangsa.
- meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Sedangkan Komaruddin Hidayat dan Azyumardi Azra, dalam "Pancasila, Demokrasi,
Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani", menyebutkan bahwa tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga Negara sadar bela Negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam peri kehidupan bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
- berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masyarakat berbangsa dan bernegara.
- rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
- bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
- aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Baca juga : Pengertian Kependudukan, Serta Persamaan Dan Perbedaan Antara Kependudukan Dan Demografi
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian pendidikan kewarganegaraan, landasan, kompetensi, visi dan visi, fungsi, serta tujuan pendidikan kewarganegaraan.
Semoga bermanfaat.