Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah proses beralihnya warga negara seseorang, dari warga negara asing menjadi warga negara suatu negara tertentu. Untuk menjadi warga negara suatu negara tertentu harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk menjadi warga negara negara tersebut.
Negara Indonesia memberi kesempatan kepada orang asing (bukan warga negara Indonesia) untuk menjadi warga negara, caranya adalah dengan proses naturalisasi tersebut. Seorang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia dengan cara naturalisasi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Kehakiman) Republik Indonesia.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon naturalisasi adalah :
- Sudah berumur 21 tahun.
- Lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau bertempat tinggal yang paling akhir sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun tidak berturut-turut di wilayah Republik Indonesia.
- Apabila ia seorang laki-laki yang sudah menikah, ia perlu mendapat persetujuan dari isterinya.
- Dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia, serta tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan suatu kejahatan yang merugikan Republik Indonesia.
- Dalam keadaan sehat rohaniah dan jasmaniah.
- Bersedia membayar kepada Kas Negara sejumlah uang sebesar yang telah ditetapkan aturan perundangan dan/atau bergantung kepada penghasilan tiap bulannya.
- Mempunyai mata pencaharian yang tetap.
- Tidak mempunyai kewarganegaraan lain, atau pernah kehilangan kewarganegaraan Republik Indoesia.
Permohonan naturalisasi dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Permohonan diajukan secara tertulis dan bermeterai kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia di tempat tinggal pemohon.
- Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia, serta bersama dengan permohonan itu harus disampaikan bukti-bukti tentang umur, persetujuan dari isteri, kecakapan berbahasa Indonesia, dan lain-lain.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat mengabulkan atau menolak permohonan naturalisasi tersebut. Jika permohonan diterima, maka pemohon harus mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Republik Indonesia di muka Pengadilan Negeri. Mentyeri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan naturalisasi itu dengan menempatkan keputusannya tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dalam hal permohonan ditolak, maka pemohon dapat mengajukan kembali permohonan tersebut.
Naturalisasi (Pewarganegaraan) membawa akibat hukum bagi isteri dan anak-anak orang yang menjadi warga negara karena naturalisasi. Akibat-akibat dari naturalisasi tersebut adalah :
- Seorang perempuan asing yang menikah dengan seorang warga negara Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Pada umumnya kewarganegaraan Indonesia yang diperoleh seorang suami dengan sendirinya berlaku pula terhadap isterinya. Sebailiknya, bila seorang suami kehilangan kewarganegaraan Indonesia maka dengan sendirinya isterinya kehilangan kewarganegaraan itu.
- Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum menikah, yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayahnya memperoleh kewarganegaraan Indonesia turut memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Kewarganegaraan Indonesia yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ayahnya, jika anak itu belum berumur 18 tahun atau belum menikah.
Untuk menjadi warga negara Indonesia, selain lewat proses naturalisasi tersebut, bisa juga melalui proses lain yaitu yang diberikan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah berjasa terhadap negara, atau disebut proses Naturalisasi (Pewarganegaraan) Istimewa. Kepada meraka itu tidak dikenakan syarat-syarat untuk mengajukan permohonan naturalisasi biasa. Mereka hanya diharuskan mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara Republik Indonesia.
emoga bermanfaat.
emoga bermanfaat.