Warga negara, secara umum sebagaimana tersebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai penduduk suatu atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara tersebut.
Pada dasarnya seorang warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara tersebut, dan sebaliknya penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara suatu negara di mana ia tinggal. Sebagai contoh :
- Warga negara Indonesia yang berdomisili di negara lain atau luar negeri.
- Orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli. Para ahli mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan warga negara, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
- Purwadarminta, mengartikan warga negara sebagai orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.
- AS. Hikam, mengartikan warga negara sebagai anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara.
- Soemantri, mengartikan warga negara sebagai sesuatu yang saling berkaitan dengan manusia sebagai seseorang dalam suatu ikatan yang terorganisir dalam suatu interaksi dengan negara.
- Koerniatmanto S, mengartikan warga negara sebagai anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
- R. Daman, mengartikan warga negara sebagai istilah hal-hal yang berhubungan dan berkaitan dengan penduduk dalam suatu bangsa.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan dalam Pasal 1 angka 1 bahwa yang dimaksud dengan warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Warga Negara Indonesia. Yang dimaksud dengan warga negara Indonesia dijelaskan dalam :
1. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi :
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Pasal 2 Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2006, yang berbunyi :
- Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Dari bunyi Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2006 tersebut dapat dijelaskan bahwa yang dianggap sebagai warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan, yaitu :
- Warga negara asli (pribumi), yaitu penduduk asli negara Indonesia, misalnya : suku Jawa, Sunda, Madura, Bugis, Dayak, Minang, dan lain-lain serta etnis keturunan yang sejak kelahirannya menjadi warga negara Indonesia.
- Warga negara asing (vreemdeling), yaitu suku bangsa keturunan bukan asli Indonesia, misalnya : bangsa China (Tiongkok), Timur Tengah, India, Eropa, dan lain-lain yang telah disahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi warga negara Indonesia.
Selanjutnya merujuk pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2006 tersebut, bahwa termasuk warga negara Indonesia adalah :
- setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintahan Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
- anak yang lahir dari pernikahan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
- anak yang lahir dari pernikahan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
- anak yang lahir dari pernikahan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
- anak yang lahir dari pernikahan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tigaratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari pernikahan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
- anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
- anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh ayah warga warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapanbelas) tahun atau belum menikah.
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia.
Termasuk juga warga negara Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2006 adalah :
- Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar pernikahan yang sah, belum berusia 18 (delapanbelas) tahun atau belum menikah diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
- Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
Selanjutnya ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2006 juga menyebutkan bahwa termasuk warga negara Indonesia adalah :
- anak yang belum berusia 18 (delapanbelas) tahun atau belum menikah, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Indonesia.
- anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
Syarat Dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. Seorang warga negara asing dapat mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia. Sebagaimana ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2006 yang mengatur bahwa permohonan pewarga-negaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- telah berusia 18 (delapanbelas) tahun atau sudah menikah.
- pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling siingkat 10 (sepuluh ) tahun tidak berturut-turut.
- sehat jasmani dan rohani.
- dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
- jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
- membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Permohonan pewarganegaraan tersebut diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada presiden melalui menteri.
Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2006, warga negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya apabila yang bersangkutan :
- memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
- tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
- dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapanbelas) tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
- masuk dalam dinas militer asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
- secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
- secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
- tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
- mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
- bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Ketentuan lain mengenai aturan kewarganegaraan Republik Indonesia dapat dilihat dan dibaca secara lengkap di dalam Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Semoga bermanfaat.