Warga negara adalah orang-orang yang resmi tercatat sebagai penduduk dalam suatu wilayah negara. Ikatan seseorang yang menjadi warga negara menimbulkan suatu hak dan kewajiban baginya. Karena hak dan kewajiban itu, maka kedudukan seorang warga negara dapat disimpulkan dalam empat hal yang disebut sebagai berikut :
- Status Positif. Status positif seorang warga negara ialah memberi hak kepadanya untuk menuntut tindakan positif dari negara mengenai perlindungan atas jiwa, raga, milik, kemerdekaan, dan sebagainya. Untuk itu maka negara membentuk badan-badan pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan, dan sebagainya yang akan melaksanakan kepentingan warga negaranya dalam pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.
- Status Negatif. Status negatif warga negara akan memberi jaminan kepadanya bahwa negara tidak boleh campur tangan terhadap hak-hak asasi warga negaranya. Campur tangan negara terhadap hak asasi warga negaranya terbatas, untuk mencegah timbulnya tindakan yang sewenang-wenang dari negara. Walaupun demikian, dalam keadaan tertentu negara dapat melanggar hak-hak asasi rakyat jika tindakannya ditujukan untuk kepentingan umum.
- Status Aktif. Status aktif memberi hak kepada setiap warga negaranya untuk ikut serta dalam pemerintahan. Untuk mewujudkan hal ini, setiap warga negara diberi hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
- Status Pasif. Status pasif ini merupakan kewajiban setiap warga negara untuk mentaati dan tunduk kepada segala perintah negaranya.
Mengenai soal kewarganegaraan, masing-masing negara menganut asas menguntungkan. Orang mengenal dua macam asas kewarganegaraan, yaitu :
- Ius Sanguinus, adalah suatu asas di mana seseorang menjadi warga negara berdasarkan keturunan. Jadi seseorang menjadi warga negara Indonesia karena ia dilahirkan dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia.
- Ius Soli, adalah suatu asas di mana seseorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahiran. Jadi seorang menjadi warga negara Indonesia bila ia dilahirkan di wilayah Indonesia.
Selain dari kedua asas tersebut, masih ada asas kewarganegaraan yang merupakan campuran dari kedua asas tersebut, yaitu bila mana dua asas tersebut sekalgus diberlakukan. (dari buku Ilmu Negara, Moh. Kusnardi, SH dan Bintan R. Saragih, SH)
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.