Kewarganegaraan menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, diartikan sebagai segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Secara umum, kewarganegaraan dapat diartikan sebagai keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewarganegaraan diartikan sebagai hal yang berhubungan dengan warga negara; keanggotaan sebagai warga negara.
1. Kewarganegaraan dalam pengertian formil dan materiil.
- Kewarganegaraan dalam arti formil, secara teori hukum merujuk pada tempat kewarganegaraannya. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik, oleh karena segala ketentuan mengenai hal tersebut bersifat publik atau umum.
- Kewarganegaraan dalam arti materiil, merujuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraannya, yaitu adanya hak dan kewajiban sebagai bagian dari warga negara.
2. Kewarganegaraan dalam pengertian yuridis dan sosiologis.
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis, ditandai dengan adanya sebuah hubungan atau ikatan hukum antara seorang warga negara dengan negara terkait dengan status seseorang tersebut sebagai warga negara. Dengan adanya hubungan tersebut maka seorang warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap hukum, undang-undang, maupun peraturan yang berlaku di negara tersebut. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
- Kewargabegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan adanya hubungan atau ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan keturunan, ikatan perasaan, ikatan nasib, ikatan tanah air, dan ikatan sejarah.
Dalam sudut pandang sosiologis, seseorang dapat dipandang negara sebagai warga negaranya sebab penghayatan hidup, ikatan emosional, dan juga tingkah laku yang dilakukan menunjukkan bahwa orang tersebut sudah seharusnya menjadi anggota negara tersebut. Akan tetapi dari sudut pandang hukum, orang tersebut tidak memiliki bukti ikatan hukum dengan negara.
Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli. Para ahli mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan kewarganegaraan, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
- Daryono, menyebutkan bahwa kewarganegaraan adalah pokok-pokok yang mencakup isi tentang hak dan kewajiban warga negara.
- Ko Swaw Sik, menyebutkan bahwa kewarganegaraan adalah ikatan hukum di antara negara beserta seseorang yang disebut warga negara.
- Graham Murdock, menyebutkan bahwa kewarganegaraan merupakan suatu hak agar dapat ikut serta maupun dapat berpartisipasi secara utuh di dalam berbagai pola struktur sosial, politik, dan juga kehidupan kultural agar dapat menciptakan sesuatu hal yang baru, selanjutnya karena dengan begitu akan membentuk ide-ide yang besar.
- Stanley E. Ptnord dan Etner F. Peliger, menyebutkan bahwa kewarganegaraan adalah sebuah ilmu atau studi mengenai tugas dan kewajiban pemerintahan serta hak dan kewajiban seseorang warga negara.
Asas-Asas Kewarganegaraan. Asas kewarganegaraan adalah dasar hukum bagi kewarganegaraan untuk penduduk suatu negara. Terdapat beberapa asas kewarganegaraan yang diterapkan dalam suatu negara, yaitu :
- Asas Ius Sanguinis, yaitu suatu aturan tentang kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau kewarganegaraan kedua orang tuanya. Negara yang menerapkan asas ius sanguinis diantaranya adalah Jerman, Belanda, dan China.
- Asas Ius Soli, yaitu suatu aturan tentang kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya, yang diberlakukan terbatas pada anak-anak sesuai dengan aturan undang-undang. Negara yang menerapkan asas ius soli diantaranya adalah Amerika Serikat, Kanada, dan Brasil.
- Asas Kewarganegaraan Tunggal, yaitu suatu asas yang mewajibkan setiap orang hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan. Negara yang menerapkan asas kewarganegaraan tunggal diantaranya adalah Indonesia.
- Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas, yaitu suatu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak, dimana penerapannya diatur dengan undang-undang. Saat anak tersebut telah berusia 18 (delapanbelas) tahun maka ia harus memilih satu kewarganegaraan saja.
Oleh karena masing-masing negara di dunia ini menerapkan asas kewarganegaran yang berbeda, terutama asas ius sanguinis maupun asas ius soli, maka keberadaan kedua asas tersebut seringkali menimbulkan kerancuan. Akibatnya sering muncul masalah yang berkaitan dengan kewarganegaraan seseorang (aptride, bipratride, maupun multipatride). Yang dimaksud dengan :
- Apatride, adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Apatide bisa terjadi apabila seorang anak lahir lahir di negara X yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya berasal dari negara Y yang menganut asas ius soli. Si anak tidak mendapat kewarganegaraan negara X karena lahir dari orang tua yang bukan warga negara X, dan si anak juga tidak mendapat kewarganegaraan orang tuanya (negara Y) karena tidak lahir di negara Y.
- Bipatride, adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan. Bipatride dapat terjadi apabila seorang anak lahir di negara Y yang menganut asas ius soli, namun orang tuanya warga negara X yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut akan mendapat dua kewarganegaraan dari negara Y berdasarkan tempat lahir dan dari negara X karena faktor keturunan.
- Multipatride, adalah seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan. Multipatride dapat terjadi apabila bipatride menerima juga pemberian status kewarganegaraan lain ketika ia telah dewasa, dan ia tidak melepas status kewarganegaraan yang lama.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan, dan negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum negaranya kepada orang tersebut.
Semoga bermanfaat.