Penduduk, secara umum dapat diartikan sebagai orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili secara tetap di suatu wilayah atau negara tertentu dalam jangka waktu yang relatif lama. Dari sudut pandang sosiologi, penduduk diartikan sebagai sekumpulan manusia yang bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah geografi dan ruang tertentu. Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, mengartikan penduduk sebagai orang-orang yang mendiami suatu tempat (kampung, negeri, pulau, dan sebagainya).
Berbeda dengan warga negara, di mana warga negara merupakan penduduk yang menetap di suatu negara tertentu dengan berdasarkan hukum dan ketentuan dari negara yang ditinggali, wajib mematuhi semua peraturan yang diberlakukan oleh pihak yang berwenang di negara yang ditinggalinya tersebut. Warga negara pada umumnya memiliki identitas resmi atau tanda pengenal yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah negara yang bersangkutan. Sedangkan penduduk, pada umumnya tidak harus menjadi warga negara di negara yang ia diami, atau dengan kata lain orang asing yang tinggal di suatu negara atau wilayah negara tertentu disebut juga sebagai penduduk.
Dari uraian tersebut di atas, penduduk dapat dijelaskan dalam dua arti, yaitu :
- orang yang bertempat tinggal di daerah atau wilayah tertentu.
- orang yang secara hukum boleh dan memiliki hak untuk mendiami atau tinggal di daerah tersebut.
Hal tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa :
- Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Pengertian Penduduk Menurut Para Ahli. Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Republik Indonesia, memberikan pengertian bahwa penduduk adalah seseorang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK). Sedangkan menurut pendapat para ahli, yang dimaksud dengan penduduk adalah diantaranya sebagai berikut :
- Dr. Kartomo, menjelaskan bahwa penduduk adalah sejumlah orang yang bertempat tinggal atau mendiami suatu daerah atau wilayah tertentu.
- A.A. Nurdiman, menjelaskan bahwa penduduk adalah sekumpulan orang yang menetap dan juga berdomisili di dalam suatu negara.
- Jonny Purba, menjelaskan bahwa penduduk adalah orang yang menjadi dirinya pribadi atau menjadi anggota anggota keluarga, warga negara, maupun anggota masyarakat yang memiliki tempat tinggal di suatu tempat di wilayah negara tertentu dan juga pada waktu tertentu.
- Srijanti dan A. Rahman, menjelaskan bahwa penduduk adalah orang yang mendiami suatu wilayah atau negara tanpa dilihat status kewarganegaraannya.
- Ahmad Yani dan Mamat Rahmat, menjelaskan bahwa penduduk adalah suatu komponen atau unsur yang sangat penting yang terdapat di dalam suatu negara atau wilayah.
Pertumbuhan Penduduk. Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk, bertambah atau berkurang, di suatu daerah. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk dalam suatu daerah. Faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk adalah :
1. Fertilitas.
Fertilitas merupakan istilah demografi untuk menggambarkan suatu kelahiran. Fertilitas menyangkut peranan kelahiran pada perubahan penduduk. Mempunyai peran yang hampir sama dengan fertilitas yaitu natalitas yang juga berarti kelahiran. Hanya saja, natalitas mencakup peranan kelahiran pada perubahan penduduk dan reproduksi manusia.
2. Mortalitas.
Mortalitas merupakan istilah demografi untuk menggambarkan suatu kematian. Mortalitas juga berperan dalam perubahan jumlah penduduk dalam suatu daerah.
3. Migrasi.
Migrasi adalah perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat yang lain dengan tujuan untuk menetap. Migrasi yang terjadi dapat melampaui batas negara atau batas administratif atau batas bagian dalam suatu negara. Beberapa bentuk migrasi adalah :
- transmigrasi, yaitu perpindahan penduduk dari satu pulau ke pulau yang lain dalam satu wilayah negara. Salah tujuan dari transmigrasi adalah memeratakan kepadatan penduduk.
- urbanisasi, yaitu perpindahan penduduk dari desa ke kota. Tujuan urbanisasi pada umumnya adalah untuk mencari pekerjaan.
- ruralisasi, yaitu perpindahan penduduk dari kota ke desa. Orang yang melakukan ruralisasi disebut ruralis. Tujuan dari ruralisasi adalah untuk menyetarakan kepadatan penduduk antara di kota dan di desa.
- Imigrasi, yaitu perpindahan penduduk atau masuk dan menetapnya orang asing ke dalam suatu wilayah negara.
- Emigrasi, yaitu perpindahan penduduk atau keluarnya warga negara dari wilayah negaranya untuk pindah dan menetap di wilayah negara lain.
- Remigrasi, yaitu perpindahan penduduk yang telah kembali melakukan emigrasi.
- Evakuasi, yaitu perpindahan penduduk sementara dari daerah bencana atau tidak aman ke tempat yang lebih aman.
Sensus Penduduk. Sensus penduduk adalah suatu proses pengumpulan data, pencatatan data, pengolahan data, dan publikasi data demografi yang dilakukan kepada seluruh penduduk di suatu negara pada satu periode tertentu. Sensus penduduk disebut juga dengan istilah cacah jiwa. Tujuan dari sensus penduduk adalah :
- menyediakan data kependudukan secara lebih rinci dan mendalam untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu.
- menyediakan data dasar kependudukan dan perubahan sampai dengan wilayah administrasi terkecil yaitu desa atau kelurahan.
- menyusun kerangka induk, yang akan digunakan sebagai dasar.
- menyediakan data potensi desa di seluruh wilayah negara.
Selain penduduk, dikenal juga istilah bukan penduduk, yaitu orang-orang yang tinggal dalam suatu wilayah negara tertentu yang hanya bersifat sementara sesuai dengan visa atau ijin tinggal yang diberikan oleh negara yang bersangkutan melalui kantor imigrasi.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian penduduk, pertumbuhan penduduk, dan sensus penduduk
Semoga bermanfaat.