Muamalah : Pengertian, Objek Kajian, Tujuan, Prinsip, Dan Kedudukan Muamalah Dalam Islam, Serta Sumber Hukum Muamalah

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Muamalah. Secara etimologi istilah muamalah berasal dari kata 'aamala, yu 'amilu. Istilah muamalah semakna dengan al mufa'alah yang berarti saling berbuat, saling bertindak, saling mengamalkan. Dalam pengertian ini, muamalah berarti hubungan kepentingan antara seseorang dengan orang lain atau suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang yang lain. Dalam pelaksanaannya, muamalah akan selalu melibatkan lebih dari satu orang dan akan menimbulkan adanya hak dan juga kewajiban.

Sedangkan secara terminologi, istilah muamalah mengandung dua arti, yaitu :
  • dalam arti sempit, muamalah adalah suatu kegiatan tukar menukar barang yang bermanfaat dengan menggunakan cara yang sesuai dengan syariat Islam.
  • dalam arti luas, muamalah adalah suatu aturan Allah swt yang berisi aturan masalah hubungan manusia dengan usaha mereka untuk mendapatkan kebutuhan jasmani sesuai dengan ajaran Islam.

Secara umum, berdasarkan syariat Islam, muamalah dapat diartikan dengan suatu kegiatan yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari, misalnya jual beli, sewa menyewa utang piutang, pinjam meminjam dan lain sebagainya.


Selain itu, pengertian muamalah juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Abdul Rahman Ghazaly dkk, dalam "Fiqh Muamalat", berpendapat bahwa muamalah adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari.
  • Louis Ma'luf, dalam "al-Munjid fi al-Lughat", berpendapat bahwa muamalah adalah hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan urusan dunia dan kehidupan manusia.
  • Ahmad Ibrahim Bek, dalam "al-Mu'amalah asy-Syar'iyah al-Maliyah", berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka.


Objek Kajian Muamalah. Pada pinsipnya, objek kajian muamalah adalah seluruh kegiatan manusia berdasarkan hukum-hukum Islam, baik itu berupa perintah maupun larangan yang terkait dengan hubungan manusia dengan manusia lainnya. Secara lebih terperinci, objek kajian muamalah dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk yang didasarkan pada :

1. Aspek.
Berdasarkan aspek-nya, bentuk muamalah meliputi :
  • muamalah adabiyah, yaitu muamalah yang berkaitan dengan subjek muamalah yaitu manusia. Muamalah adabiyah mengatur tentang batasan-batasan, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan terhadap suatu benda yang berhubungan dengan adab maupun akhlak seperti kejujuran, kesopanan, menghargai sesama, saling meridhoi, dengki, dendam dan sebagainya yang berkaitan dengan aktivitas manusia dalam menjalankan dan mengelola suatu benda.
  • muamalah madiyah, yaitu muamalah yang berkaitan dengan objek muamalah maupun bendanya. Dalam muamalah madiyah ini menetapkan suatu aturan secara syara’ yang terkait dengan objek bendanya. Jadi muamalah madiyah ini tentang suatu benda, apakah benda ini halal, haram atau syubhat. Dan bagaimana jika benda tersebut menyebabkan kemaslahatan serta kemudharatan bagi manusia. Contoh dari muamalah madiyah diantaranya adalah : jual-beli, gadai, mudharabah, mukharabah, dan lain sebagainya.

2. Tujuan.
Berdasarkan tujuan-nya, bentuk muamalah meliputi :
  • hukum keluarga (al ahkam al ahwal al syakhiyyah), yaitu hukum yang mengatur tentang urusan keluarga serta pembentukan keluarga dengan tujuan untuk membangun serta memelihara keluarga sebagai bagian terkecil.
  • hukum perdata (al ahkam al maliyah), yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan individu dalam bermuamalah dan bentuk hubungannya, seperti jual beli, sewa menyewa, hutan piutang, perserikatan, perjanjian dan lain sebagainya.
  • hukum pidana (al ahkam al jinaiyyah), yaitu hukum yang mengatur tentang segala bentuk kejahatan, pelanggaran, hukum, serta ketentuan-ketentuan sanksi hukumnya.
  • hukum acara (al ahkam al murafa'at), yaitu hukum yang mengatur tentang tata cara dalam persidangan, tata cara mempertahankan hak, dan memberi putusan siapa yang bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • hukum perundang-undangan (al ahkam al dusturiyyah), yaitu hukum yang mengatur tentang perundangan-undangan yang berlaku untuk membatasi hubungan hakim dengan terhukum.
  • hukum kenegaraan (al ahkam al duwaliyyah), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara hubungan antara penguasa (pemerintah) dengan rakyatnya, hubungan antar kelompok masyarakat dalam suatu negara maupun antar negara.
  • hukum keuangan dan ekonomi (al ahkam al iqtishadiyyah wa al maliyyah), yaitu hukum yang mengatur tentang hak-hak fakir miskin yang ada dalam harta orang kaya, mengatur sumber keuangan negara, pendistribusian, dan permasalahan pembelanjaan negara dalam rangka kepentingan kesejahteraan rakyatnya.


Tujuan Muamalah. Secara umum tujuan muamalah adalah untuk menciptakan suatu hubungan yang baik dan harmonis antar sesama manusia sehingga dapat menciptakan masyarakat yang rukun dan tentram. Karena dalam kegiatan muamalah terdapat sifat tolong menolong. Dalam QS. Al Maidah : 2, disebutkan yang artinya :

"Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan."



Prinsip Muamalah. Terdapat beberapa prinsip dalam muamalah, yang dapat dibedakan menjadi dua hal, yaitu :

1. Prinsip Umum.
Prinsip umum dari muamalah adalah sebagai berikut :
  • hukum asal muamalah pada dasarnya mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
  • muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan yang mendatangkan kemaslahatan dan manfaat serta menghindarkan mudharat.
  • muamalah didasarkan pada tujuan memelihara nilai keseimbangan (tawazun) dari berbagai segi kehidupan.
  • muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai suatu keadilan serta menghindari unsur-unsur kedzaliman.

2. Prinsip Khusus.
Prinsip khusus dari muamalah terdiri dari segala hal yang diperintahkan dan segala hal yang dilarang. Prinsip dari hal yang diperintahkan dalam muamalah diantaranya adalah :
  • objek transaksi harus yang halal, artinya dilarang melakukan aktivitas ekonomi atau bisnis terkait yang haram.
  • adanya keridhaan semua pihak terkait muamalah tersebut, tanpa ada paksaan.
  • pengelolaan dana atau aset yang amanah dan jujur.

Sedangkan prinsip dari hal yang dilarang dalam muamalah diantaranya adalah :
  • riba, yaitu setiap tambahan atau manfaat yang berasal dari kelebihan nilai pokok pinjaman yang diberikan peminjam.
  • gharar, yaitu mengandung ketidakjelasan, spekulasi, taruhan, bahaya, cenderung pada kerusakan.
  • tadlis (penipuan), yaitu perbuatan menyembunyikan sesuatu untuk suatu keuntungan tertentu.
  • berakad dengan orang-orang yang tidak cakap menurut hukum, seperti orang gila, anak di bawah umur, di bawah ancaman, dan lain sebagainya.


Kedudukan Muamalah dalam Islam. Kedudukan muamalah dalam Islam adalah sebagai berikut :
  • Islam menetapkan aturan-aturan yang fleksibel dalam bidang muamalah, karena bidang tersebut amat dinamis, mengalami perkembangan.
  • meskipun bersifat fleksibel, Islam memberikan ketentuan agar perkembangan di bidang muamalah tidak menimbulkan kemudharatan atau kerugian dalam masyarakat.
  • meskipun bidang muamalah berkaitan dengan kehidupan duniawi, namun dalam prakteknya tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan ukhrawi, sehingga dalam ketentuan-ketentuannya mengandung aspek halal, haram, sah, batal, dan lain sebagainya.


Sumber Hukum Muamalah. Terdapat beberapa sumber hukum berkaitan dengan muamalah, yaitu :

1. Al Quran.
Terdapat banyak ayat dalam Al Quran yang menyebutkan tentang muamalah, beberapa diantaranya adalah :

"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah : 188)

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS. An Nisa : 58)

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Ali Imran : 3)

"Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang); (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi; Dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi; Tidakkah orang-orang itu mengira, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan; Pada suatu hari yang besar; (Yaitu) pada hari (ketika) semua orang bangkit menghadap Tuhan seluruh alam." (QS. Al Muthaffifin : 1-6)


2. Hadits.
Hadits merupakan segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa perkataan (sabda), perbuatan, maupun ketetapan yang dijadikan sebagai landasan dalam syariat Islam. Hadits yang membahas tentang muamalah adalah sebagai berikut :

"Dari Abdullah bin Mas'ud dari Rasulullah SAW, beliau bersabda : Riba itu terdiri 73 pintu. Yang paling ringan diantarannya adalah seperti seseorang laki-laki yang berzina dengan ibunya, dan sehebat-hebatnya riba adalah merusak kehormatan seorang muslim." (HR. Ibnu Majah)

"Janganlah kalian berbuat zhalim, ingatlah tidak halal harta seorang kecuali dengan keridhoan darinya." (HR al-Baihaqi)

"Sesungguhnya jika Allah mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka Allah mengharamkan pula hasil penjualannya." (HR. Abu Daud)


3. Ijtihad.
Ijtihad merupakan proses untuk menetapkan perkara baru dengan akal sehat serta pertimbangan yang matang yang mana perkara tersebut tidak ada dalam Al Quran dan hadits, maksudnya adalah tidak dibahas dengan detail. Pada umumnya, ijtihad digunakan dalam perkembangan fiqih muamalah sebagai suatu solusi terhadap permasalahan yang harus diterapkan hukumnya.

4. Qiyas.
Qiyas merupakan mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nash hukumnya dengan suatu kasus yang ada nash hukumnya, dalam hukum yang ada nashnya, karena persamaan kedua itu dalam illat hukumnya. Maka apabila suatu nash telah menunjukkan hukum mengenai suatu kasus dan illat hukum itu telah diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui illat hukum, kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus yang terdapat pada kasus itu, maka hukum kasus itu disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya, berdasarkan atas persamaan illatnya, karena sesungguhnya hukum itu ada di mana illat hukum ada.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian muamalah, objek kajian, tujuan, prinsip, dan kedudukan muamalah dalam Islam, serta dasar hukum muamalah.

Semoga bermanfaat.