Hak Dan Kewajiban : Pengertian, Jenis, Hubungan, Serta Pembatasan Hak Dan Kewajiban

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Hak dan Kewajiban. Secara umum, hak dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang melekat pada diri seorang individu dan memang pantas untuk ia terima. Hak juga dapat berarti segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh seorang individu sebagai anggota warga masyarakat atau warga negara sejak masih berada dalam kandungan.

Hak merupakan suatu kewenangan dan kebebasan untuk melakukan sesuatu dengan berdasarkan dan dibatasi oleh peraturan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, Hak merupakan kepentingan yang dilindungi hukum. Yang dimaksud dengan kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Kepentingan pada hakikatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dalam melaksanakan. Pada umumnya, hak didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak diartikan dalam beberapa pengertian, yaitu :
  1. benar. Contoh penggunaan dalam kalimat : "Mereka telah dapat menilai mana yang hak dan mana yang batil".
  2. milik atau kepunyaan. Contoh penggunaan dalam kalimat : "Barang-barang ini bukan hak-mu". 
  3. kewenangan. Contoh penggunaan dalam kalimat : "Dengan ijazah itu ia mempunyai hak untuk mengajar". 
  4. kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya). Contoh penggunaan dalam kalimat : "Semua warga negara yang telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum". 
  5. kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Contoh penggunaan dalam kalimat : "Menantu tidak ada hak atas harta peninggalan mertuanya". 
  6. derajat atau martabat. Contoh penggunaan dalam kalimat : "Orang Melayu pada waktu itu tidak sama hak-nya dengan orang Eropa".


Sedangkan, kewajiban dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan. Kewajiban juga dapat berarti segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh seorang individu sebagai anggota masyarakat atau warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan bagi seorang individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota masyarakat atau warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewajiban diartikan dalam beberapa pengertian, yaitu :
  1. (sesuatu) yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau keharusan. Contoh penggunaan dalam kalimat : "Tugas penelitian sudah merupakan kewajiban bagi setiap calon sarjana".
  2. pekerjaan atau tugas. Contoh penggunaan dalam kalimat : "Aku akan melaksanakan tugas kewajiban-ku dengan saksama".
  3. tugas (menurut hukum). Kewajiban manusia adalah segala sesuatu yang menjadi tugas manusia (membina kemanusiaan); Kewajiban moral adalah kewajiban atas dasar norma benar dan salah sebagaimana diterima dan diakui oleh masyarakat; Kewajiban sosial adalah kewajiban atas dasar norma dan tingkah laku lingkungan sosial.


Prof. R. M. T. Sukamto Notonegoro, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak adalah sebuah kuasa menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan. Dalam hal ini tidak bisa dilakukan dan diterima oleh pihak lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu dan dapat dituntut paksa oleh orang yang berkepentingan. Kewajiban dapat timbul karena keinginan dari diri sendiri dan orang lain. Kewajiban ini bisa muncul dari hak yang dimiliki oleh orang lain.

Hal yang membedakan antara hak dan kewajiban adalah sebagai berikut :
  • hak, apabila tidak digunakan tidak dikenakan sanksi.
  • kewajiban, apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi.


Jenis Hak dan Kewajiban. Secara umum, apabila didasarkan pada peran dan kedudukan individu sebagai anggota masyarakat, hak dan kewajiban dapat dibedakan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :

1. Jenis Hak.
Hak terdiri dari :
  • Hak Sosial. Hak sosial merupakan hak setiap individu untuk bersosialisasi dengan individu lainnya. Hak ini diperoleh dan dimiliki secara bersamaan, dalam artian tidak ada pembeda antara individu satu dengan yang lainnya. Oleh karenanya, setiap individu harus menghormati hak orang lain dan tidak mengganggunya.
  • Hak Absolut. Hak absolut merupakan hak yang memiliki sifat mutlak dan tidak akan pernah bisa dipengaruhi oleh kondisi apapun. Misalnya hak untuk hidup. Apabila seorang individu melanggar hak ini, maka akan berurusan dengan dengan hukum yang berlaku. 
  • Hak Umum dan Hak Khusus. Hak umum merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa kecuali sejak dalam kandungan (sebelum lahir), Oleh karenanya setiap orang harus menghormati hak orang yang lainnya. Misalnya hak asasi manusia. Sedangkan, hak khusus merupakan hak yang dimiliki oleh seorang individu karena adanya hubungan khusus yang terjalin di antara individu-individu tersebut.
  • Hak Moral dan Hak Legal. Hak moral merupakan hak yang berhubungan dengan hukum atau peraturan yang ada di dalam lingkungan masyarakat dan pemerintah, yang berkaitan dengan moral atau didasarkan pada penilaian perilaku oleh masyarakat. Apabila menurut kebiasaan masyarakat suatu hal tersebut dianggap baik maka apa yang dilakukan oleh seorang individu a au masyarakat dapat dikatakan baik, demikian juga sebaliknya. Sedangkan hak legal merupakan hak yang diperoleh oleh seorang individu atau masyarakat berdasarkan peraturan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 
  • Hak Positif dan Hak Negatif. Hak positif merupakan hak timbul sebagai dampak dari sesuatu hal (yang sifatnya positif) yang dilakukan oleh seorang individu kepada individu lainnya. Sedangkan, hak negatif merupakan hak yang dimiliki oleh setiap individu dalam hal kebebasannya melakukan sesuatu. Hak negatif menjadikan setiap individu mengabaikan keberadaan individu yang lain dan melakukan segala sesuatunya sesuai denga napa yang diinginkannya.

2. Jenis Kewajiban.
Kewajiban terdiri dari :
  • Kewajiban Publik. Kewajiban publik merupakan kewajiban yang berkaitan dengan segala fasilitas umum. Setiap individu hidup sebagai makhluk sosial, hal ini berarti bahwa setiap individu membutuhkan individu lainnya untuk bisa bertahan. Oleh karenanya, sangat penting untuk menjalankan semua kewajiban yang memang harus dilakukan, terlebih yang berkaitan dengan hukum. 
  • Kewajiban Mutlak. Kewajiban mutlak merupakan kewajiban yang hanya berkaitan pada masing-masing individu, dan tidak melibatkan individu yang lain. Segala hal yang memang harus dilakukan atas diri individu sendiri, tanpa melibatkan individu lain dalam pelaksanaannya. Kewajiban mutlak memiliki tingkat urgensi yang tinggi. 
  • Kewajiban Primer. Kewajiban primer merupakan kewajiban yang timbul sebagai akibat dari tindakan yang tidak bertentangan dengan hukum atau yang diakibatkan karena melawan hukum. Misalnya, kewajiban yang tidak bertentangan dengan hukum adalah menjaga dan tidak mencemarkan nama baik orang lain. Sedangkan kewajiban yang diakibatkan karena melawan hukum adalah membayar denda atau mendapatkan sanksi tertentu.
  • Kewajiban Khusus dan  Kewajiban Umum. Kewajiban khusus merupakan kewajiban yang ditujukan pada seorang individu atau sekelompok orang tertentu dan tidak berlaku pada khalayak umum. Sedangkan, kewajiban umum merupakan kewajiban yang ditujukan pada khalayak yang lebih umum, tidak hanya ditujukan kepada beberapa orang atau kelompok orang saja. Kewajiban umum harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara. 
  • Kewajiban Positif dan Kewajiban Negatif.  Kewajiban positif merupakan kewajiban yang memang dikehendaki oleh setiap individu untuk melakukannya. Hal ini dikarenakan kewajiban tersebut akan memberikan dampak yang positif kepada semua pihak. Sedangkan  kewajiban negatif merupakan kewajiban yang tidak dikehendaki oleh setiap individu untuk melakukannya. Hal ini dikarenakan kewajiban tersebut akan  memberikan dampak yang dapat merugikan diri sendiri ataupun pihak lainnya. 


Hubungan Antara Hak dan Kewajiban. Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang tidak bisa dipisahkan. Hak dan kewajiban akan selalu berdampingan. Dimana ada hak maka ada kewajiban yang harus dilakukan. Setiap individu atau warga negara tidak boleh hanya menuntut haknya tetapi juga harus melakukan apa yang sudah menjadi kewajibannya.
  • Dalam suatu negara, hak seseorang juga bisa diartikan sebagai kewajiban bagi warga negara yang lain. Oleh karena itu pemenuhan hak semua warga negara sangat dipengaruhi oleh ketertiban warga negara dalam melakukan kewajibannya. Dengan demikian, setiap individu harus tertib memenuhi kewajiban demi mendapatkan hak. 
  • Setiap hak yang dimiliki oleh seorang individu harus tidak merugikan orang lain. Agar tidak merugikan orang lain, maka seorang individu harus menggunakan hak dengan sewajarnya. Selain itu, juga harus menghargai dan melindungi hak milik orang sehingga semuanya berjalan seimbang.


Pembatasan Hak dan Kewajiban. Baik hak maupun kewajiban tidak dapat dilakukan dengan seenaknya. Harus ada pembatasan hak dan kewajiban, agar keduanya bisa berjalan seimbang. Alasan lain kenapa hak dan kewajiban harus dibatasi adalah :
  • hak perlu dibatasi karena setiap individu juga harus menghargai hak milik individu lain. Jika tidak dibatasi maka seorang individu bisa merasa bebas tanpa mempertimbangkan hak orang lain. Sebagai contoh, setiap individu memiliki hak untuk memeluk suatu agama. Hak ini harus dibatasi pada dirinya sendiri. Tidak boleh ada individu atau warga negara yang memaksa individu lain untuk memeluk agama seperti yang dia pilih, mereka juga memiliki hak yang sama untuk memilih sendiri agama mereka.
  • kewajiban perlu dibatasi karena setiap individu atau warga negara memiliki tanggung jawabnya masing-masing, tidak melampaui batas dengan melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukannya.


Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara  diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam UUD 1945 tersebut dijelaskan apa yang menjadi hak dan apa yang menjadi kewajiban setiap warga negara Indonesia. Dengan kata lain, hak dan kewajiban warga negara Indonesia dibatasi oleh konstitusi atau UUD 1945.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian hak dan kewajiban, jenis dan hubungan antara hak dan kewajiban, serta pembatasan hak dan kewajiban.

Semoga bermanfaat.