Pengertian Subyek Hukum Dan Jenis Subyek Hukum

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Subyek hukum, secara umum dapat diartikan sebagai pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dengan kata lain, subyek hukum merupakan segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban sehingga memiliki kewenangan untuk bertindak. 

Pengertian Subyek Hukum Menurut Para Ahli. Menurut pendapat para ahli yang dimaksud dengan subyek hukum, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Prof. Subekti.
Prof. Subekti mengartikan subyek hukum sebagai pendukung dari hak dan kewajiban yang ada. Dalam bukunya yang berjudul " Pokok-Pokok Hukum Perdata", Prof. Subekti menyebutkan bahwa :

  • dalam hukum, orang (persoon) berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum. 
  • di samping orang, badan-badan atau perumpulan-perkumpulan juga memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum seperti seorang manusia. 

2. Riduan Syahrani.
Riduan Syahrani mengartikan subyek hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban di dalam hukum.

3. Prof. Sudikno.
Prof. Sudikno mengartikan subyek hukum sebagai segala sesuatu yang mendapat hak dan kewajiban dari hukum.

4. Chaidir Ali.
Chaidir Ali mengartikan subyek hukum sebagai manusia yang berkepribadian hukum dan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat demikian itu oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban.

5. Algra.
Algra mengartikan subyek hukum sebagai setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, jadi mempunyai wewenang hukum.

6. Chainur Arrasjid.
Chainur Arrasjid mengartikan subyek hukum sebagai segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.

7. Soedjono Dirdjosisworo.
Soedjono Dirdjosisworo mengartikan subyek hukum sebagai "orang" yang mempunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum.

8. R. Soeroso.
R. Soeroso mengartikan subyek hukum dalam beberapa pengertian, yaitu :
  • sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
  • sesuatu pendukung hak yang menurut hukum yang berwenang/berkuasa bertindak sebagai pendukung hak.
  • segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban.

Jenis Subyek Hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, yang termasuk dalam subyek hukum adalah manusia/orang dan badan hukum, yang dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Manusia/Orang (Natuurlijk Persoon).

Subyek hukum manusia/orang adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Terdapat dua alasan yang dikemukakan oleh para ahli hukum modern, kenapa manusia/orang dianggap sebagai subyek hukum, alasan tersebut adalah :
  • manusia memiliki hak-hak subyektif.
  • kewenangan hukum, yaitu kecakapan untuk menjadi subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban).

Pada asasnya, manusia/orang sebagai subyek hukum dimulai sejak manusia/orang tersebut lahir sampai dengan meninggal dunia. Pengecualian untuk dimulainya manusia/orang sebagai subyek hukum diatur dalam ketentuan Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berbunyi : "Anak yang berada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah meninggal dunia sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada". Maksud dari ketentuan Pasal 2 KUH Perdata tersebut adalah bahwa : 
  • pada kondisi atau kasus tertentu, anak dalam kandungan (usia lebih dari dua minggu dianggap telah lahir meskipun pada kenyataannya belum lahir) dan dianggap sebagai subyek hukum, jika berlandaskan kepentingan si anak, hal tersebut dikehendaki. Contoh : dalam hal untuk kepentingan warisan.  

Ketentuan Pasal 2 KUH Perdata tersebut sering disebut dengan "rechtsfictie". Sedangkan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 2 KUH Perdata tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan atau syarat, yaitu :
  • anak tersebut telah lahir, atau ada saat penentuan hak dilaksanakan, si bayi telah dibenihkan.
  • anak tersebut lahir dalam kondisi hidup, karena jika ia telah meninggal dunia pada waktu diahirkan, maka ia dianggap sebagai tidak pernah ada.
  • kepentingan itu membawa serta tuntutan akan hak-haknya.

Syarat-syarat manusia/orang dapat dianggap sebagai subyek hukum :
  • telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun (Pasal 330 KUH Perdata), sedangkan menurut ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1971 dikatakan sudah dewasa apabila seorang pria berumur minimal 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun.
  • berusia di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kedewasaan seseorang tetapi pernah menikah.
  • berjiwa dan berakal sehat (tidak ditaruh di bawah pengampuan/curatele).

2. Badan Hukum (Rechts Persoon).

Subyek hukum badan hukum adalah suatu badan atau organisasi yang dibuat berdasarkan hukum yang berlaku dan mempunyai tujuan tertentu. Ketentuan Pasal 1653 KUH Perdata menyebutkan bahwa badan hukum adalah perhimpunan orang-orang yang diakui oleh undang-undang atau yang diadakan oleh kekuasaan umum dan yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan. Sedangkan badan hukum menurut pendapat ahli, diantaranya adalah sebagai berikut :
  • L. J. Van Apeldoorn, menyebutkan bahwa badan hukum adalah tiap-tiap persekutuan manusia yang bertindak dalam pergaulan hukum seolah-olah ia suatu "person" yang tunggal.
  • E. Utrecht, menyebutkan bahwa badan hukum adalah badan yang menurut hukum berkuasa atau berwenang menjadi pendukung hak, yang tidak berjiwa, atau lebih tepat yang bukan , manusia.

Badan hukum dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu :
  • Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara pada umumnya.
  • Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata  yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum tersebut.

Syarat-Syarat Badan Hukum. Sebagai subyek hukum, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu badan atau organisasi untuk dapat dianggap sebagai badan hukum. Menurut pendapat beberapa ahli, persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu badan atau organisasi untuk dapat disebut sebagai badan hukum, sehingga dapat dianggap sebagai subyek hukum adalah sebagai berikut :

a. Prof. Subekti.
Menurut Prof Subekti,  suatu badan atau organisasi dapat disebut sebagai badan hukum apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut : 
  • mempunyai kekayaan sendiri.
  • ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantara pengurusnya.
  • dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.

b. R. Soeroso.
Menurut R. Soeroso, suatu badan atau organisasi dapat disebut sebagai badan hukum apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut : 
  • memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan para anggotanya.
  • hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

c. Chaidir Ali.
Menurut Chaidir Ali, suatu badan atau organisasi dapat disebut sebagai badan hukum apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut : 
  • merupakan perkumpulan orang (organisasi).
  • dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking).
  • mempunyai harta kekayaan tersendiri.
  • mempunyai pengurus. 
  • mempunyai hak dan kewajiban.
  • dapat digugat atau menggugat di pengadilan.

d. Riduan Syahrani.
Menurut Riduan Syahrani, suatu badan atau organisasi dapat disebut sebagai badan hukum apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut : 
  • adanya kekayaan yang terpisah.
  • mempunyai tujuan tertentu.
  • mempunyai kepentingan sendiri.
  • ada organisasi yang teratur.

e. H. M. N. Purwosutjipto.
Menurut H. M. N. Purwosutjipto, suatu badan atau organisasi dapat disebut sebagai badan hukum apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut : 
  • adanya harta kekayaan atau hak-hak dengan tujuan tertentu yang terpisah dari kekayaan pribadi para sekutu atau pendiri badan tersebut. 
  • kepentingan yang menjadi tujuan adalah kepentingan bersama.
  • adanya beberapa orang sebagai pengurus badan tersebut.

f. Jimly Asshiddiqie.
Menurut Jimly Asshiddiqie, suatu badan atau organisasi dapat disebut sebagai badan hukum apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut : 
  • harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan subyek hukum yang lain.
  • mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum.
  • ada organisasi kepengurusannya yang bersifat teratur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internalnya sendiri.

Teori Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum. Terdapat beberapa teori yang mendasari suatu badan hukum dikatakan sebagai subyek hukum, yaitu :
  • Teori Fiksi, menyatakan bahwa badan hukum sebagai subyek hukum seolah-olah badan hukum tersebut adalah manusia, sehingga badan hukum sebagai subyek hukum memang dikehendaki oleh hukum.
  • Teori Kekayaan, menyatakan bahwa badan hukum sebagai subyek hukum karena badan hukum tersebut mempunyai kekayaan yang terpisah dari kekayaan pengurusnya.
  • Teori Organ, menyatakan bahwa badan hukum sebagai subyek hukum mempunyai organ-organ untuk melakukan perbuatan hukum.

Subyek hukum, baik manusia/orang dan badan hukum, tersebut merupakan subyek hukum yang dikenal baik dalam hukum perdata maupun dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Dalam hukum pidana :
  • manusia/orang dianggap sebagai subyek hukum, sebagaimana yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH dalam bukunya yang berjudul "Asas-Asas Hukum Pidana", bahwa dalam pandangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dapat menjadi subyek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum.
  • badan hukum/korporasi dianggap sebagai subyek hukum, sebagaimana disebutkan dalam banyak pustaka hukum pidana modern bahwa dalam lingkungan sosial ekonomi atau dalam lalu lintas perekonomian, seorang pelanggar hukum pidana tidak selalu perlu melakukan kejahatannya secara fisik. Karena perbuatan korporasi selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia (direksi atau manajemen), maka pelimpahan pertanggungjawaban manajemen (manusia atau natural person), menjadi perbuatan korporasi (badan hukum) dapat dilakukan apabila perbuatan tersebut dalam lalu lintas kemasyarakatan berlaku sebagai perbuatan korporasi. Hal tersebut dikenal sebagai konsep hukum tentang pelaku fungsional (functionele dader).

Semoga bermanfaat.