Klausula Exonoratie Dan Penyalahgunaan Keadaan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Suatu perjanjian pada prinsipnya dikatakan berlaku dan mengikat bagi para pihak yang membuat perjanjian tersebut, apabila perjanjian tersebut memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa : Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
  1. sepakat mereka mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. suatu hal tertentu.
  4. suatu sebab yang halal.
Apabila syarat-syarat sahnya perjanjian tersebut tidak dilanggar oleh para pihak pembuat perjanjian, maka perjanjian yang dibuat akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak pembuat perjanjian tersebut.

Baca juga : Pembatalan Perjanjian Karena Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van De Omstandegheden)

Apakah cukup sampai di situ ?  Tidak. Selain ditentukan oleh hukum yang berlaku tersebut, para pihak pembuat perjanjian dapat menentukan isi dari hak dan kewajiban dalam perjanjian yang dibuatnya. Lebih dari itu, hukum yang menambah juga mengisi kekosongan dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut, yaitu jika para pihak pembuat perjanjian tidak mengaturnya secara menyimpang. 

Oleh karena ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur tentang syarat-syarat sahnya perjanjian tersebut tidak mencantumkan juga syarat keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan KUH Perdata pada umumnya tidak menganut prinsip Justum Pretium, yaitu prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban atau antara prestasi dan kontra prestasi, maka adanya kekosongan dalam perjanjian yang dibuat tersebut, memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyimpangi ketentuan yang bersifat menambah tersebut. Hal itu, seringkali memberikan kesempatan kepada pihak yang kedudukannya lebih kuat untuk menyingkirkan tanggung jawab tertentu dari dirinya, atau bahkan mengalihkan tanggung jawab yang harusnya menjadi bebannya tersebut kepada pihak yang kedudukannya lebih lemah, dengan memperjanjikan suatu klausula yang biasa disebut exonoratie clausul (klausula exonoratie).

Exonoratie adalah pembebasan dari tanggung jawab. Klausula exonoratiie merupakan ketentuan-ketentuan yang dibuat dalam suatu perjanjian yang isinya berupa pembebasan tanggung jawab dari salah satu pihak. Atau secara umum dapat dikatakan, bahwa klausula exonoratie berkaitan dengan masalah ketentuan umum yang bersifat menambah, yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang dapat disingkirkan oleh para pihak dalam suatu perjanjian. Dengan adanya kesempatan seperti itu, sudah dapat diduga bahwa klausula exonoratie akan selalu berkaitan dengan penyalahgunaan keadaan.

Baca juga : Batal Dan Pembatalan Suatu Perjanjian

Jadi, karena tidak dicantumkannya asas keseimbangan antara hak dan kewajiban atau prestasi dan kontra prestasi di antara para pihak pembuat perjanjian sebagai syarat sahnya perjanjian dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tersebut,  maka  untuk dapat dikatakan adanya penyalahgunaan keadaan, seseorang tidak cukup hanya mengemukakan tidak adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban atau prestasi dan kontra prestasi, tetapi juga harus dikemukakan dan dibuktikan adanya tindakan penyalahgunaan keadaan, yang mengakibatkan adanya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban atau prestasi dan kontra prestasi tersebut yang dapat dikatakan tidak patut. Dan penyalahgunaan keadaan itu terjadi dikarenakan adanya tekanan keadaan daris alah satu pihak, baik secara ekonomis maupun secara psikologis.

Demikian penjelasan berkaitan dengan klausula exonoratie dan penyalahgunaan keadaan

Semoga bermanfaat.