Globalisasi dan perdagangan bebas telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa. Hal tersebut membuat barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen semakin bervariasi. Kondisi yang demikian tersebut :
- mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi.
- semakin terbuka kebebasan bagi konsumen untuk memilih jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang. Konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen akan menjadi obyek aktivitas bisnis pelaku usaha dalam usahanya untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Perjanjian standar adalah perjanjian yang ditetapkan secara sepihak, dalam hal kegiatan ekonomi atau perdagangan, ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut ditetapkan oleh pelaku usaha atau produsen tanpa melibatkan konsumen, dan pihak konsumen hanya mempunyai dua pilihan yaitu menerima atau menolak.
Untuk itu, pemerintah dalam usahanya menjaga kepentingan konsumen dan pelaku usaha agar tetap mempunyai kedudukan yang seimbang, maka ditetapkanlah Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam undang-undang tersebut diatur ketentuan tentang hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha dalam transaksi perekonomian.
Hak dan Kewajiban Konsumen. Yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Konsumen dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu :
- konsumen antara, yaitu konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses suatu produk lainnya.
- konsumen akhir, yaitu pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk.
Dalam transaksi ekonomi atau perdagangan baik barang dan/atau jasa, konsumen mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban konsumen adalah sebagai berikut :
1. Hak Konsumen :
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
- hak untuk memilih barang/jasa serta mendapatkan barang/jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban Konsumen :
- membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
- beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
- membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
- mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha. Yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Contoh pelaku usaha di antaranya adalah perusahaan, korporasi, koperasi, importir, distributor, dan lain-lain.
Dalam transaksi ekonomi atau perdagangan, baik barang dan/atau jasa, pelaku usaha mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut :
1. Hak Pelaku Usaha :
- hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
- hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
- hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban Palaku Usaha :
- beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
- memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
- memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan.atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
- memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha tersebut, apabila dilaksanakan dengan baik maka akan dapat meningkatkan harkat dan martabat konsumen serta dapat pula menumbuh-kembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab.
Demikian penjelasan berkaitan dengan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Semoga bermanfaat.