Pengalihan Hak Berdasarkan Alas Hak Khusus Dan Alas Hak Umum

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pada asasnya suatu perjanjian hanya mengikat dan berlaku buat para pihak pembuatnya sendiri, demikian itu dijelaskan dalam pasal 1315 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
  • Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji dari pada untuk dirinya sendiri. 

Pengecualian terhadap ketentuan tersebut, ada pada pasal 1317 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
  1. Lagi pun diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan seorang pihak ketiga, apabila suatu penetapan janji, yang dibuat oleh seorang untuk dirinya sendiri, atau suatu pemberian yang dilakukannya kepada seorang lain, memuat suatu janji seperti itu.
  2. Siapa yang telah memperjanjikan sesuatu seperti itu, tidak boleh menariknya kembali, apabila pihak ketiga tersebut telah menyatakan hendak mempergunakannya. 


Peristiwa meninggal dunianya salah satu atau para pihak dalam perjanjian, pada umumnya tidak menyebabkan berakhirnya suatu perjanjian, Pasal 1318 KUH Perdata, menyebutkan :
  • Jika seseorang minta diperjanjikan sesuatu hal, maka dianggap bahwa itu adalah untuk ahli waris-ahli warisnya dan orang yang memperoleh dari padanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan, atau dapat disimpulkan dari sifat persetujuan bahwa tidak demikian maksudnya.

Ketentuan pasal 1318 KUH Perdata tersebut, menegaskan bahwa apa yang diperjanjikan seseorang dalam suatu perjanjian dapat beralih kepada : 
  1. Ahli waris.
  2. Orang yang memperoleh hak dari padanya.


Selain itu dapat juga dibedakan antara dua kelompok orang yang mengalihkan hak dari pendahulunya, yaitu :
  1. Yang mengalihkan hak berdasarkan alas hak umum. Dalam hal ini yang beralih adalah hak dan kewajiban. Termasuk dalam kelompok ini adalah  pada pewarisan berdasarkan pasal 833 KUH Perdata, pewarisan berdasarkan testamen sebagaimana diatur dalam pasal 955 KUH Perdata, dan mereka yang memindahkan hak berdasarkan percampuran harta karena pernikahan, sebagaimana diatur dalam pasal 119 KUH Perdata.
  2. Yang mengalihkan hak berdasarkan alas hak khusus. Dalam hal ini yang beralih hanya haknya saja.  Termasuk dalam kelompok ini adalah hak yang diperoleh sebagai akibat dari adanya  jual beli, tukar menukar, hibah dan hibah wasiat dalam pewarisan.
Pada peralihan suatu hubungan hukum berdasarkan alas hak khusus, yang bisa beralih hanya hak-haknya saja. Pasal 1340 ayat 2 KUH Perdata tidak memperbolehkan orang meletakkan kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga secara langsung, kecuali dalam hal orang mengalihkan berdasarkan alas hukum umum. Pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam perjanjian, tidak dapat memperoleh hak-hak dari perjanjian tersebut secara langsung kecuali ia mengalihkan berdasarkan alas hak umum dan alas hak khusus. Atau dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa :
  • Tanpa perantaraan orang lain, seorang pihak ketiga yang bukan pihak dalam perjanjian tidak dapat menikmati suatu hak dari ataupun dibebani kewajiban oleh suatu perjanjian.
  • Melalui orang lain, pihak ketiga yang mengalihkan berdasarkan alas hak umum dan alas hak khusus, bisa memperoleh hak-hak dan melalui orang lain berdasarkan alas hak umum, terhadapnya juga bisa diletakkan kewajiban. Tetapi dalam hal pewaris meninggalkan kewajiban-kewajiban kepada ahli warisnya, si ahli waris mempunyai kebebasan untuk menyatakan menolak warisan, dan sekaligus karenanya menolak kewajiban-kewajibannya.

Berdasarkan alas hak umum orang mengalihkan, baik hak maupun kewajiban, merupakan asas umum hukum waris menurut KUH Perdata.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengalihan hak berdasarkan alas hak khusus dan alas hak umum.

Semoga bermanfaat.