Visum et Repertum : Pengertian Dan Dasar Hukum Visum et Repertum, Kedudukan Visum et Repertum Dalam Proses Perkara Pidana, Serta Perbedaan Antara Visum et Repertum Dan Otopsi

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :

Pengertian Visum et Repertum. Istilah visum et repertum sangat umum dikenal dalam Ilmu Kedokteran Forensik. Secara umum, visum et repertum dapat diartikan sebagai suatu keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter tentang apa yang dilihat dan ditemukan di dalam melakukan pemeriksaan terhadap orang yang luka atau terhadap mayat. Dalam Kamus Hukum yang disusun oleh J.C.T. Simorangkir, dkk dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan visum et repertum adalah surat keterangan atau laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.

Selain itu, pengertian visum et repertum juga dapat dijumpai di dalam pendapat para ahli, diantaranya adalah :

  • Mun'im Idris, dalam bukunya yang berjudul "Pedoman Praktis Ilmu Kedokteran Forensik", menyebutkan bahwa visum et repertum adalah laporan tertulis dari dokter yang telah disumpah tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti yang diperiksanya serta memuat pula kesimpulan dari pemeriksaan tersebut guna kepentingan pengadilan.
  • R. Soeparmono, dalam bukunya yang berjudul "Kedokteran Forensik di Indonesia", menyebutkan bahwa visum et repertum adalah suatu laporan tertulis dari dokter (ahli) yang dibuat berdasarkan sumpah, mengenai apa yang dilihat dan diketemukan atas bukti hidup, mayat atau fisik ataupun barang bukti lain, kemudian dilakukan pemeriksaan menurut pengetahuan yang sebaik-baiknya.
  • R. Atang Ranoemihardja, dalam bukunya yang berjudul "Ilmu Kedokteran Kehakiman (Forensic Science)", menyebutkan bahwa visum et repertum adalah yang "dilihat" dan "ditemukan", jadi visum et repertum adalah suatu keterangan dokter tentang apa yang dilihat dan diketemukan dalam melakukan terhadap orang luka atau mayat, dan merupakan kesaksian tertulis.


Dasar Hukum Visum et Repertum. Sebagai keterangan dari seorang ahli (dokter), berlakunya visum et repertum didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), yaitu sebagaimana tercantum dalam ketentuan :
  • Pasal 186 KUHAP, yang menyebutkan : "Keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan".
  • Pasal 187 huruf (c) KUHAP, yang menyebutkan : "Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya".

Sedangkan dasar hukum bagi penyidik untuk meminta visum et repertum, diatur dalam ketentuan :

1. Pasal 120 ayat (1) KUHAP.
Pasal 120 ayat (1) KUHAP menyebutkan :
  • (1) Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat meminta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.

2. Pasal 133 KUHAP.
Pasal 133 KUHAP menyebutkan : 
  • (1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa  yang merupakan tindak pidana, ia berwenang  mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
  • (2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.


Jenis Visum et Repertum. Berdasarkan obyek yang diperiksa, visum et repertum dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, sebagai berikut :
  • visum et repertum untuk orang hidup, yang terdiri dari : 1. visum et repertum biasa, yaitu jenis visum et repertum yang diberikan kepada pihak peminta (penyidik) untuk korban yang tidak memerlukan perawatan lebih lanjut. 2. visum et repertum sementara, yaitu jenis visum et repertum yang diberikan apabila korban memerlukan perawatan lebih lanjut karena belum dapat membuat diagnosis dan derajat lukanya. Apabila korban telah sembuh maka akan dibuatkan visum et repertum lanjutan. 3. visum et repertum lanjutan, pada jenis visum et repertum ini korban tidak memerlukan perawatan lebih lanjut karena sudah sembuh, pindah dirawat dokter lain, atau meninggal dunia.
  • visum et repertum untuk orang mati (jenazah). Pada pembuatan visum et repertum jenis ini, penyidik mengajukan permintaan tertulis kepada pihak kedokteran forensik untuk dilakukan bedah mayat (outopsi).
  • visum et repertum Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenis visum et repertum ini dibuat setelah dokter selesai melaksanakan pemeriksaan di TKP.
  • visum et repertum penggalian jenazah. Jenis visum et repertum yang dibuat setelah dokter selesai melaksanakan penggalian jenazah.
  • visum et repertum psikiatri. Jenis visum et repertum pada terdakwa yang pada pemeriksaan di sidang pengadilan menunjukkan gejala-gejala penyakit jiwa.
  • visum et repertum barang bukti. Jenis visum et repertum dilakukan terhadap barang bukti yang ditemukan yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi. 


Fungsi Visum et Repertum. Sebagai suatu keterangan tertulis yang berisi hasil pemeriksaan seorang dokter ahli terhadap barang bukti yang ada dalam suatu perkara pidana, maka visum et repertum mempunyai fungsi sebagai berikut :
  • sebagai alat bukti yang sah. Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) jo Pasal 187 huruf c KUHAP.
  • bukti penahanan tersangka. Visum et repertum dapat digunakan sebagai pengganti barang bukti untuk melengkapi surat perintah penahan tersangka.
  • sebagai bahan pertimbangan hakim. Visum et repertum memang tidak mengikat hakim dalam pengambilan keputusannya, tetapi visum et repertum dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi hakim dalam pengambilan keputusan dalam persidangan karena apa yang dituliskan dalam visum et repertum merupakan bukti materiil dari suatu akibat tindak pidana dan visum et repertum dapat dianggap sebagai pengganti barang bukti yang telah dilihat dan ditemukan oleh dokter.


Format Visum et Repertum. Format dari visum et repertum pada umumnya sebagai berikut :

  • dibuat di atas kertas berkepala surat instansi pemeriksa, dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tidak menggunakan singkatan atau istilah asing.
  • pada sudut kiri atas (atau tengah) laporan dituliskan "Pro Yustisia", yang maksudnya adalah fungsi dari visum et repertum adalah untuk kepentingan pengadilan saja.
  • dituliskan jenis, nomor, dan tanggal visum et repertum.
  • bagian pendahuluan : isi dari bagian pendahuluan visum et repertum adalah identitas peminta visum, identitas surat permintaan visum, waktu penerimaan surat permintaan visum, identitas dokter pembuat visum, identitas korban atau barang bukti yang dimintakan visum, dan keterangan kejadian yang ada dalam surat permintaan.
  • bagian pemberitaan : bagian ini berisikan hasil pemeriksaan dokter terhadap apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti.
  • bagian kesimpulan : bagian ini berisikan kesimpulan dokter terhadap analisis yang dilakukan terhadap hasil pemeriksaan barang bukti.
  • bagian penutup : bagian ini berisikan pernyataan dokter bahwa visum et repertum dibuat atas sumpah dan janji pada saat menerima jabatan.
  • pada bagian kanan bawah visum et repertum tertera nama, tanda tangan, dan cap dinas dokter yang melakukan pemeriksaan.

Visum et repertum hanya diberikan kepada penyidik peminta visum et repertum, Apabila terdapat lebih dari satu instansi penyidik dan semua berwenang dalam perkara yang bersangkutan, maka instansi-instansi tersebut dapat diberikan visum et repertum masing-masing asli. Salinan dari visum et repertum diarsipkan dengan mengikuti ketentuan arsip pada umumnya, dan disimpan sebaik mungkin hingga waktu duapuluh tahun.


Kedudukan Visum et Repertum dalam Proses Perkara Pidana. Dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M04/UM/01.06 Tahun 1983 pada Pasal 10 disebutkan bahwa hasil pemeriksaan ilmu kedokteran kehakiman disebut sebagai visum et repertum. Pendapat dokter yang dituangkan dalam sebuah visum et repertum tersebut sangat diperlukan oleh seorang hakim dalam membuat sebuah keputusan dalam suatu persidangan. Hasil pemeriksaan dan laporan tertulis (visum et repertum) dimaksud akan digunakan sebagai petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti. Maksudnya adalah bahwa hasil visum et repertum tersebut bukan saja sebagai petunjuk dalam hal membuat terang suatu perkara pidana tetapi juga mendukung proses penuntutan dan pengadilan.


Perbedaan Antara Visum et Repertum dan Otopsi. Banyak orang mungkin beranggapan bahwa antara visum et repertum dan otopsi adalah sama. Padahal di antara keduanya tidaklah sama. Otopsi adalah pemeriksaan post mortem, artinya pemeriksaan yang dilakukan pada mayat setelah kematian, yang bertujuan untuk mengetahui penyebab kematian.

  • Sehingga apabila dibandingkan antara jenis visum et repertum dan pengertian dari otopsi tersebut, dapat dikatakan bahwa otopsi merupakan salah satu prosedur yang dilakukan untuk mendapatkan hasil visum et repertum, yaitu visum et repertum dari jenazah atau korban meninggal.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian visum et repertum, dasar hukum, jenis, fungsi, dan format visum et repertum, kedudukan visum et repertum dalam proses perkara pidana, serta perbedaan antara visum et repertum dan outopsi.

Semoga bermanfaat.