Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Ketentuan hukum yang berlaku dalam suatu negara berfungsi untuk melindungi kepentingan warga negaranya. Agar kepentingan warga negara terlindungi maka hukum harus dilaksanakan. Terkadang dalam pelaksanaannya tersebut terjadi berbagai pelanggaran hukum. Dalam keadaan demikian, negara melalui aparat penegak hukumnya harus dapat menegakkan kembali ketentuan hukum yang telah dilanggar tersebut.
1. Subyek-nya.
Berdasarkan subyeknya, penegakan hukum dapat diartikan dalam dua pengertian, yaitu :
- dalam arti luas, proses penegakan hukum melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti ia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.
- dalam arti sempit, penegakan hukum hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegak hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.
2.
Obyek-nya.
Berdasarkan obyeknya atau dari segi hukumnya, penegakan hukum dapat diartikan dalam dua pengertian, yaitu :
- dalam arti luas, penegakan hukum mencakup nilai-nilai keadilan yang di dalamnya terkandung bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang ada dalam bermasyarakat.
- dalam arti sempit, penegakan hukum hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis.
Baca juga : Pengertian Kepastian Hukum Serta Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Hukum Di Indonesia
Menurut Friedmann, dalam suatu penegakan hukum, hukum harus diartikan sebagai suatu isi hukum (content of law), tata laksana hukum (structure of law), dan budaya hukum (culture of law). Dengan demikian, penegakan hukum tidak saja dilakukan melalui perundang-undangan tetapi juga bagaimana memberdayakan aparat dan fasilitas hukum. Tidak kalah penting dari hal tersebut adalah bagaimana menciptakan budaya hukum masyarakat yang kondusif, sehingga proses penegakan hukum dapat dilakukan dengan baik.
Baca juga : Pengertian Supremasi Hukum, Fungsi Dan Tujuan Supremasi Hukum
Selain itu, pengertian tentang penegakan hukum juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
- Soerjono Soekanto berpendapat
bahwa penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai
yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah atau pandangan nilai yang mantap dan
sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir guna
menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
- Satjipto Rahardjo, berpendapat
bahwa penegakan hukum adalah penegakan ide-ide atau konsep-konsep tentang
keadilan, kebenaran, kemanfaatan sosial, dan sebagainya.
- Jimly Asshiddiqie, berpendapat
bahwa penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau
berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam
lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
- kepastian hukum
(rechtssicherheit), merupakan perlindungan hukum terhadap tindakan
semaunya. Dengan adanya kepastian hukum akan menciptakan ketertiban dalam
kehidupan masyarakat.
- keadilan (gerechtigkeit),
merupakan unsur yang harus diperhatikan dalam proses penegakan hukum.
Hanya saja hukum tidak selalu identik dengan keadilan karena hukum
bersifat umum dan mengikat semua orang.
- kemanfaatan (zweckmassigkeit),
merupakan unsur yang diharapkan dalam proses penegakan hukum. Jangan
sampai penegakan hukum yang dilakukan justru menimbulkan keresahan dalam
masyarakat.
Dalam penegakan hukum harus ada kompromi antara ketiga unsur tersebut. Ketiga unsur tersebut harus mendapat perhatian secara proporsional dan seimbang. Walaupun dalam prakteknya, mengadakan kompromi yang proporsional dan seimbang terhadap ketiga unsur tersebut tidaklah mudah untuk dilakukan.
- faktor hukum (perundang-undangan). Dalam
penyelenggaraan hukum, seringkali terjadi pertentangan menyangkut
kepastian hukum dan keadilan. Hal tersebut dapat terjadi karena konsep
keadilan merupakan suatu rumusan yang bersifat abstrak, sementara
kepastian hukum merupakan prosedur yang telah ditentukan secara normatif.
Oleh karenanya, suatu kebijakan maupun tindakan yang tidak sepenuhnya
berdasar hukum merupakan sesuatu yang dapat dibenarkan sepanjang kebijakan
maupun tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum. Sehingga
penyelenggaraan hukum yang dilakukan harus mencakup penegakan hukum (law
enforcement) dan juga peace maintanance, karena dalam penyelenggaraan
hukum terjadi proses penyesuaian antara nilai kaidah dan pola perilaku
yang bertujuan untuk mewujudkan suatu kedamaian.
- faktor penegak hukum. Aparat
penegak hukum mempunyai peran yang penting dalam proses penegakan hukum.
Jika peraturan yang ada sudah baik, tetapi kualitas dan mental aparat
penegak hukum tidak baik, tentunya tidak akan terjadi penegakan hukum yang
baik sebagaimana yang diharapkan.
- faktor sarana dan fasilitas
pendukung. Faktor ini menyangkut berbagai hal yang berkaitan dalam
penegakan hukum, seperti kualitas sumber daya manusia, pendidikan,
peraturan perundang-undangan, dan lain sebagainya.
- faktor masyarakat. Aparat penegak
hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk menciptakan dan
meningkatkan kedamaian di dalam masyarakat. Masyarakat yang memiliki
kesadaran hukum akan menciptakan suatu kepatuhan hukum, yang merupakan
indikator dari berfungsinya hukum.
- faktor kebudayaan. Kebudayaan
memiliki fungsi yang begitu besar bagi masyarakat, yaitu mengatur agar
individu atau masyarakat dapat mengetahui bagaimana seharusnya dalam
bertindak, berbuat, maupun dalam menentukan sikapnya jika mereka
berhubungan dengan orang lain.
Lembaga Penegakan Hukum di Indonesia. Secara tradisional, menurut
Hikmahanto Juwono, institusi hukum yang melakukan penegakan hukum adalah :
- kepolisian.
- kejaksaan.
- badan peradilan dan advokat.
Selain institusi tersebut, institusi lainnya yang juga bertugas melakukan penegakan hukum adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, direktorat jenderal pajak, direktorat jenderal bea dan cukai, serta direktorat jenderal imigrasi.
- total enforcement, merupakan ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang telah dirumuskan dalam hukum pidana substantif (substantive law crime). Penegakan total enforcement ini tidak mungkin dapat dilakukan karena para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang meliputi aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan pendahuluan. Di sisi lain mungkin terjadi, hukum pidana substantif sendiri memberikan batasan-batasan. Ruang lingkup yang dibatasi tersebut disebut sebagai area of no enforcement.
- full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total inforcement dibatasi area of no enforcement diharapkan penegakan hukum dapat dilakukan secara maksimal.
- actual enforcement, Joseph Goldstein menyebutkan bahwa penegakan full enforcement dianggap not a realistic azpectation, karena terdapat batasan-batasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana, dan lain sebagainya yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut sebagai actual enforcement.
- sistem normatif (normative system), merupakan penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang didukung oleh sanksi pidana.
- sistem administratif (administrative system), merupakan penerapan keseluruhan aturan hukum yang mencakup interaksi antara berbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub sistem peradilan.
- sistem sosial (social system), dalam hal ini pengertian tindak pidana harus juga diperhitungkan dari berbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat.
Pada
hakikatnya penegakan hukum dilakukan untuk mewujudkan cita-cita atau
kaedah-kaedah yang memuat keadilan dan kebenaran. Penegakan hukum tidak sebatas
tugas dari aparat penegak hukum, melainkan menjadi tugas dari setiap orang.
Demikian
penjelasan berkaitan dengan pengertian penegakan hukum (law enforcement), unsur, faktor yang mempengaruhi, dan lembaga penegakan hukum, serta teori penegakan hukum pidana.