Arti Dan Prinsip Pembuktian Dalam Proses Perdata

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam Hukum Acara Perdata dikenal adanya lima macam alat pembuktian atau cara pembuktian, yaitu : bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan (dugaan), pengakuan, dan sumpah. Pembuktian juga diatur di dalam Herziene Indonesisch (Inlandsch) Reglement (H.I.R), yaitu di dalam ketentuan sebagai  berikut : 
  • Pasal 162 H.I.R, yang menyebutkan bahwa :  "Tentang bukti dan tentang menerima atau menolak alat bukti dalam perkara perdata, hendaklah pengadilan negeri memperhatikan peraturan pokok yang berikut". 
  • Pasal 163 H.I.R, yang menyebutkan bahwa : "Barang siapa mengatakan mempunyai barang suatu hak, atau mengatakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya atau untuk membantahi hak orang lain, haruslah membuktikan hak itu atau adanya perbuatan itu". 
  • Pasal 164 H.I.R, yang menyebutkan bahwa : "Alat-alat bukti, yaitu bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, sumpahan, semuanya dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang diperintahkan".

Selain ketiga hal tersebut di atas. dalam praktek masih terdapat satu macam alat bukti lagi yang sering dipergunakan, yaitu 'pengetahuan hakim'. Yang dimaksud dengan pengetahuan hakim adalah hal atau keadaan yang diketahuinya sendiri oleh hakim dalam sidang. 


Dalam suatu proses perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan adalah benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil untuk membuktikan dalil-dalilnya yang menjadi dasar gugatannya, maka gugatannya akan ditolak, sedangkan apabila berhasil, gugatannya akan dikabulkan.

Tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya. Dalil-dalil yang tidak harus dibuktikan kebenarannya adalah dalam hal :
  • Dalil-dalil yang tidak disangkal, apalagi diakui sepenuhnya oleh pihak lawan, tidak perlu dibuktikan lagi. 
  • Hal-hal atau keadaan-keadaan yang telah diketahui oleh khalayak ramai, juga tidak perlu adibuktikan lagi. Dalam hukum acara perdata disebut fakta notoir adalah sesuatu yang sudah diketahui oleh khalayak ramai, sudah merupakan pengetahuan umum. Fakta notoir merupakan hal atau keadaan yang sudah diketahui pula oleh hakim. Misalnya : hari minggu semua kantor pemerintah tutup.


Dalam soal pembuktian tidak selalu pihak penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya. Hakim yang memeriksa perkara tersebut yang akan menentukan siapa di antara pihak-pihak yang berperkara akan diwajibkan untuk memberikan bukti, apakah itu pihak penggugat atau sebaliknya, yaitu pihak tergugat. Dengan perkataan lain hakim sendiri yang menentukan pihak yang mana akan memikul beban pembuktian. Dalam hal menjatuhkan beban pembuktian, hakim harus bertindak arif dan bijaksana, serta tidak boleh berat sebelah. Semua peristiwa dan keadaan yang konkrit harus diperhatikan secara seksama olehnya.

Prof. Mr. A. Pitlo mengatakan bahwa tidaklah termasuk dalam 'notoire feiten' itu peristiwa-peristiwa yang secara kebetulan diketahui hakim yang bersangkutan, atau ia menyaksikannya ketika terjadi atau hakim yang bersangkutan mempunyai keahlian perihal suatu kejadian atau keadaan. Hal yang demikian itu tetap harus dibuktikan oleh para pihak yang bersengketa di pengadilan.

Soal membuktikan suatu peristiwa, mengenai adanya suatu hubungan hukum, adalah suatu cara untuk meyakinkan hakim akan kebenaran dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan, atau dalil-dalil yang dipergunakan untuk menyangkal tentang kebenaran dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh pihak lawan.


Berbeda dengan asas yang terdapat dalam hukum acara pidana, di mana seorang tidak bisa dipersalahkan telah melakukan tindak pidana, kecuali apabila berdasarkan bukti-bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan tentang tentang kesalahan terdakwa, dalam hukum acara perdata untuk memenangkan seseorang, tidak perlu adanya keyakinan hakim. Yang penting adalah adanya alat-alat bukti yang sah, dan berdasarkan alat-alat bukti tersebut hakim akan mengambil keputusan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Dengan kata lain, dalam hukum acara perdata, cukup dengan kebenaran formil saja.

Demikian penjelasan berkaitan dengan arti dan prinsip pembuktian dalam proses perdata.

Semoga bermanfaat.