Hukum Benda (Zakenrecht) : Pengertian, Ruang Lingkup, Dan Sifat Pengaturan Hukum Benda (Zakenrecht)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Hukum Benda. Istilah hukum benda merupakan terjemahan dari istilah dalam bahasa Belanda, yaitu "zakenrecht". Dalam perspektif hukum perdata (privatrecht), hukum benda merupakan bagian dari hukum harta kekayaan (vermögensrecht) yaitu hukum harta kekayaan mutlak.

Hukum benda
diatur secara menyeluruh dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dengan beberapa ketentuannya yang telah dihapus dan diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan yang baru, khususnya yang berkaitan dengan benda tetap (tanah), yaitu dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Secara umum, hukum benda atau zakenrecht dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan yang mengatur mengenai hubungan hukum antara seseorang dengan benda. Hukum benda juga dapat berarti semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda. Dalam KUH Perdata Indonesia, hukum benda menganut sistem tertutup dan bersifat memaksa (dwingendrecht) ;
  • menganut sistem tertutup, maksudnya adalah orang tidak dapat mengadalan hak-hak kebendaan baru selain yang telah diatur atau ditetapkan dalam undang-undang, sehingga para pihak tidak bebas menciptakan hak kebendaan baru.
  • bersifat memaksa (dwingendrecht), maksudnya adalah harus dipatuhi, dituruti, tidak boleh disimpangi dengan mengadakan ketentuan-ketentuan baru mengenai hak-hak kebendaan.


Selain itu, pengertian hukum benda juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikeluarkan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Prof. L.J. Apeldoorn, dalam "Pengantar Ilmu Hukum", menyebutkan bahwa hukum benda adalah peraturan mengenai hak-hak kebendaan.
  • P.N.H. Simanjuntak, dalam "Hukum Perdata Indonesia", menyebutkan bahwa hukum benda adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak.
  • Dominikus Rato, dalam "Hukum Benda dan Harta Kekayaan Adat", menyebutkan bahwa hukum benda adalah keseluruhan aturan normatif hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara sesama subjek hukum yang berkenaan dengan benda hak-hak kebendaan.


Benda atau dalam bahasa Belanda disebut dengan "zaak" adalah segala sesuatu yang dapat dihaki orang. Sedangkan Wirjono Prodjodikoro, dalam "Hukum Perdata Tentang Hak-Hak Atas Benda", menyebutkan bahwa benda merupakan suatu barang berwujud dan dapat diraba, tidak memiliki nyawa serta tidak memiliki kemauan sendiri, maka hanya dapat digunakan oleh manusia dalam mengejar kenikmatan.
  • dalam arti sempit, benda merupakan barang yang terlihat saja.
  • dalam arti luas, benda berarti segala hal yang menjadi kekayaan seseorang, baik barang yang terlihat maupun barang yang tidak terlihat, misalnya piutang. Dalam hukum, yang dimaksud dengan benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek eigendom atau hak milik, baik barang yang berwujud maupun barang tidak berwujud.

Dalam KUH Perdata, benda atau zaak dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, yaitu :
  • benda berwujud (lichamelijk) dan benda tidak berwujud (onlichamelijk).
  • benda bergerak atau barang tidak tetap (roerendegoederen) dan benda tidak bergerak atau benda tetap (onroerendegoederen).
  • benda yang habis dipakai (verbruik baar) dan benda yang tidak habis dipakai (onverbruik baar).
  • benda yang dapat diperdagangkan (zaaken in de handel) dan benda yang tidak dapat diperdagangkan (zaaken buiten de handel).
  • benda yang dapat dibagi (delbaar) dan benda yang tidak dapat dibagi (ondelbaar).
  • banda yang sudah ada (tegenwoordig zaken) dan benda yang akan ada (toekomstige zaken).

Berdasarkan pembagian jenis benda tersebut, yang paling penting adalah pembagian benda bergerak dan benda tak bergerak, oleh karena pembagian tersebut mempunyai akibat yang sangat penting dalam hukum.

1. Benda bergerak atau roerendegoederen.
Benda bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya atau karena penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda bergerak, misalnya kendaraan, surat-surat berharga, dan lain sebagainya. Dengan demikian kebendaan bergerak ini sifatnya adalah kebendaan yang dapat dipindah atau dipindahkan (Pasal 509 KUH Perdata). Dalam ketentuan Pasal 505 KUH Perdata, disebutkan bahwa benda bergerak dapat dibagi atas :
  • benda yang dapat dihabiskan.
  • benda yang tidak dapat dihabiskan.

2. Benda tidak bergerak atau onroerendegoederen.
Benda tidak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuan pemakaiannya atau karena penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tak bergerak, misalnya tanah, bangunan, dan lain sebagainya.


Ruang Lingkup Hukum Benda. Hukum benda atau hukum kebendaan itu adalah serangkain ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum secara langsung antara seseorang (subyek hukum) dengan benda (obyek dari hak milik), yang melahirkan berbagai hak kebendaan (zakelijkrecht). Hak kebendaan memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang dalam penguasaan dan kepemilikan atas sesuatu benda di manapun bendanya berada.

Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, dalam "Hukum Perdata Hak Jaminan Atas Tanah", menyebutkan bahwa ruang lingkup yang diatur dalam hukum benda adalah sebagai berikut :
  • mengatur pengertian dari benda.
  • pembedaan macam-macam benda.
  • macam-macam hak kebendaan.


Sifat Pengaturan Hukum Benda. Hukum benda menganut sistem tertutup, maksudnya orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan (zaakelijkrecht) baru selain yang telah ditetapkan dalam Buku II KUH Perdata, peraturan perundang-undangan lainnya, atau yurisprudensi. Dengan kata lain, orang hanya dapat mengadakan hak kebendaan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Hal tersebut berarti jumlah kebendaan terbatas hanya pada apa yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau yurisprudensi saja.

Dengan demikian, sifat ketertutupan hukum benda membawa konsekuensi bahwa :
  • orang tidak dapat sembarangan boleh mengesampingkan ketentuan mengenai hukum benda yang telah diatur oleh undang-undang, hanya berdasarkan kesepakatan yang mereka buat.
  • apa yang telah ditentukan oleh undang-undang sebagai benda dan karenanya membawa serta hak kebendaan di dalamnya, tidak dapat diganggu gugat, atau dikesampingkan oleh atau atas kehendak orang perorangan tertentu, atau orang tidak dapat atas kehendaknya sendiri menciptakan suatu benda baru di luar yang telah ditentukan oleh undang-undang.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian hukum benda (zakenrecht), ruang lingkup dan sifat pengaturan hukum benda (zakenrecht).

Semoga bermanfaat.