Indonesia adalah negara hukum. Hal tersebut ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai negara hukum, pemerintah mesti menempatkan hukum pada posisi tertinggi dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum merupakan panglima, karena suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum, apabila negara tersebut memiliki superioritas hukum yang dijadikan sebagai aturan main.
Hukum menurut Prof. Mr. E. M. Meyers diartikan sebagai semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan, Jhon Locke menyebutkan bahwa untuk dapat dikatakan sebagai negara hukum, haruslah memenuhi persyaratan, yaitu :
- adanya aturan hukum yang mengatur bagaimana anggota masyarakat dapat menikmati hak asasinya sendiri.
- adanya suatu badan tertentu yang dapat menyelesaikan sengketa yang timbul di bidang pemerintahan.
- adanya suatu badan tertentu yang digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa yang timbul di antara sesama anggota masyarakat.
Pengertian Supremasi Hukum. Hukum pada prinsipnya adalah sebagai alat pengatur pergaulan masyarakat, baik pada orang seorang, orang yang satu dengan orang lain, maupun antara orang dengan negara, termasuk juga mengatur interaksi antara lembaga negara dalam suatu negara. Prof. W. F. de Gaay Fartman menyebutkan bahwa manfaat hukum mencakup lima hal, yaitu :
- hukum mengatur serta membuat tata.
- hukum menimbang kepastian yang satu dengan yang lain.
- hukum memberi kebebasan.
- hukum membuat tanggung jawab.
- hukum memidana.
Berkaitan dengan supremasi hukum, Hornby A.S menyebutkan bahwa secara etimologis, kata supremasi yang berasal dari kata "supremacy" yang berakar kata 'supreme' mempunyai arti berada pada ketinggian tertinggi atau peringkat tertinggi. Sedangkan supremacy sendiri mengandung arti kekuasaan tertinggi. Sedangkan, kata hukum merupakan terjemahan dari bahasa Inggris 'law' atau 'recht' dalam bahasa Belanda, yang berarti aturan, peraturan perundang-undangan, atau norma yang wajib ditaati. Supremasi hukum atau supremacy of law dapat diartikan sebagai aturan atau norma tertinggi yang wajib ditaati.
Soetandyo Wignjosoebroto mengartikan supremasi hukum sebagai suatu upaya untuk menegakkan serta meletakkan hukum pada posisi paling tinggi yang bisa membuat terlindunginya semua lapisan masyarakat tanpa ada intervensi oleh serta dari pihak manapun juga, termasuk juga oleh penyelenggara negara. Sedangkan Abdul Manan mengartikan supremasi hukum sebagai suatu usaha atau strategi untuk menegakkan serta memposisikan hukum pada tempat paling tinggi dari segala-galanya. Hukum merupakan panglima yang membuat perlindungan serta melindungi kestabilan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Fungsi Supremasi Hukum. Supremasi hukum yang dicita-citakan dalam suatu negara hukum mempunyai fungsi :
- untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan sosial yang meliputi seluruh aspek kehidupan, oleh karenanya hukum harus dijunjung tinggi oleh semua orang agar tercipta kehidupan yang adil bagi seluruh anggota masyarakat.
- menekan dan mengurangi tindak kejahatan, hal ini terjadi karena adanya kesadaran masyarakat tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan.
- pejabat negara (pelaksana pemerintahan) tidak dapat semena-mena dalam membuat keputusan karena mesti mempertimbangkan hukum sebagai hakekat tertinggi dalam pengambilan keputusan.
- mengontrol kekuasaan lembaga negara dalam menjalankan fungsinya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
- menentukan batas-batas kekuasaan penyelenggara negara serta memaparkan hubungan di antara penyelenggara negara dalam rangka mencapai tujuan keadilan sosial yang berdasarkan pada nilai kemanusiaan.
Tujuan Pelaksanaan Supremasi Hukum. Dengan ditempatkannya hukum pada posisi tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan tujuan yang dicita-citakan oleh suatu negara hukum dapat tercapai. Tujuan dari supremasi hukum adalah :
- menciptakan rasa tanggung jawab hukum di tengah-tengah masyarakat atas perbuatannya.
- menjamin diberikannya keadilan sosial yang sama tanpa adanya perbedaan kepada setiap warga masyarakat.
- menciptakan suatu keadaan masyarakat yang lebih bermoral, karena hukum mengatur apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
- menciptakan masyarakat yang demokratis.
- memberikan jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.
Penegakan Hukum. Penegakan hukum merupakan suatu tindakan, perbuatan, atau perilaku nyata yang bersesuaian dengan kaidah atau norma yang mengikat. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa untuk memfungsikan hukum secara nyata maka harus dilakukan penegakan hukum, oleh karena dengan jalan itulah maka hukum menjadi kenyataan dan dalam kenyataan hukum harus mencerminkan kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan keadilan (gerechtigkeit). Penegakan hukum dilakukan oleh pemerintah melalui aparat penegak hukum yang dimiliki oleh negara.
Tugas utama penegakan hukum adalah untuk memewujudkan keadilan, oleh karenanya dengan penegakan hukum itulah hukum menjadi kenyataan. Tanpa penegakan hukum, maka hukum tidak ubahnya hanya merupakan rumusan tekstual yang tidak bernyali, yang disebut dengan hukum yang mati. Untuk membuat hukum menjadi hidup harus ada keterlibatan nyata oleh masyarakat untuk merefleksikan hukum tersebut dalam sikap dan perilaku nyata dan konkrit. Soerjono Soekanto mengatakan bahwa sistem penegakan hukum yang baik adalah menyangkut penyerasian angtara nilai dengan kaidah serta dengan perilaku nyata manusia. Sedangkan Wahyudin Husein Hufron menyebutkan bahwa sistem penegakan hukum yang mempunyai nilai-nilai yang baik adalah yang dapat menjamin kehidupan sosial masyarakat yang lebih berkesejahteraan, berkepastian, dan berkeadilan.
Purnadi Purbacaraka berpendapat bahwa penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kiadah atau pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejawantah dari sikap tidak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian dalam pergaulan hidup dalam suatu negara.
Penegakan hukum dalam suatu negara dapat berjalan dengan beberapa prinsip, yaitu :
- Prinsip negara hukum. Prinsip ini mengajaran bahwa komunikasi dan interaksi sosial yang terdiri dari berbagai elemen komunitas berinteraksi dan bertransaksi untuk mencapai tujuan dan cita-cita bersama.
- Prinsip konstitusi. Prinsip ini mengajarkan bahwa landasan dan referensi yang dijadikan pedoman dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah konstitusi, sehingga hak-hak warga negara dan hak asasi manusia dari masing-masing warga negara dapat terjamin.
Untuk mencapai supremasi hukum yang ideal maka diperlukan penegakan hukum yang diarahkan pada pola pencegahan segala pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat maupun oleh kelompok atau badan hukum.
Semoga bermanfaat