Filsafat hukum adalah cabang dari filsafat yaitu filsafat etika (tingkah laku) yang mempelajari hakekat hukum. Filsafat hukum merupakan refleksi teoritis tentang hukum, merupakan induk dari semua teoritis tentang hukum. Filsafat hukum memfokuskan pada segi filosofisnya hukum yang berorientasi pada masalah-masalah fungsi dari filsafat hukum itu sendiri.
Baca juga : Pengertian Filsafat Hukum Serta Ruang Lingkup Dan Manfaat Filsafat Hukum
Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum. Hakekat hukum meliputi :
Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum. Hakekat hukum meliputi :
1. Hukum merupakan perintah (teori imperatif).
Penganut teori imperatif ini adalah :
- Thomas Aquinas dengan aliran hukum alam, yang menurut ajaran aliran ini keberadaan hukum di alam semesta adalah sebagai perintah Tuhan dan perintah penguasa yang berdaulat.
- J. Austin dengan aliran positivisme, yang menurut ajatran aliran ini hukum berisi perintah, kewajiban, kedaulatan, dan sanksi. Dalam teorinya yang dikenal dengan 'analytical jurisprudence' , disebutkan bahwa ada dua bentuk hukum yaitu undang-undang (positive law) dan hukum kebiasaan (morality).
2. Kenyataan sosial yang mendalam (teori indikatif).
Penganut teori indkatif adalah :
- C. von Savigny, yang beranggapan bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Dikenal dengan mazhab sejarah.
- Eugen Eurlich dan Roncoe Pound, dikenal dengan konsepnya bahwa hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulus.
3. Tujuan hukum (teori optatif).
Teori optatif merujuk kepada tiga hal, yaitu :
- Keadilan. Menurut Aristoteles bahwa tujuan utama diadakannya hukum adalah keadilan.
- Kepastian. Menurut Jan Kelsen dengan konsepnya 'Rule of Law' atau penegakan hukum, mengartikan : hukum itu ditegakkan demi kepastian hukum, hukum dijadikan sumber utama hakim dalam memutus perkara, hukum tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya, dan hukum itu bersifat dogmatik.
- Kegunaan. Menurut Jeremy Bentham, tujuan hukum harus berguna bagi masyarakat untuk mencapai sebesar-besarnya kebahagiaan.
Fungsi Filsafat Hukum. Fungsi filsafat hukum pada dasarnya adalah melakukan penertiban hukum, penyelesaian pertikaian, mengatur, mempertahankan dan memelihara tata tertib demi terwujudnya rasa keadilan berdasarkan kaidah hukum yang berlaku. Sedangkan fungsi filsafat hukum, ditinjau dari fungsi ontologis yaitu mencari dan menciptakan landasar-landasan hakiki yang mempersatukan secara struktural dan ideal keseluruhan bangunan dan sistem hukum yang berdiri di atasnya.
Banyak ahli yang mengutarakan pendapatnya tentang fungsi dari filsafat hukum, diantaranya adalah pendapat dari :
1. G. Del Vecchio.
Del Vecchio membagi fungsi filsafat hukum menjadi tiga bagian, yaitu :
- Fungsi transendental logis, yaitu menyusun pengertian hukum yang fundamental.
- Fungsi fenomenologis, yaitu meneliti sejarah universal dari hukum sebagai bentuk pengejawantahan dari cita hukum yang lestari.
- Fungsi de-ontologis, yaitu meneliti cita hukum, di mana hukum itu keadilan atau hukum kodrat, sebagai ukuran idiil yang umum bagi keadilan atau kedzoliman hukum positif.
2. Prof. Soejono Koesoemo Siworo.
Menambahkan satu fungsi lagi dari fungsi filsafat hukum menurut Del Vecchio tersebut, sehingga fungsi filsafat hukum menurut Prof. Soejono Koesoemo Siworo adalah :
- Fungsi transendental logis, yaitu menyusun pengertian hukum yang fundamental.
- Fungsi fenomenologis, yaitu meneliti sejarah universal dari hukum sebagai bentuk pengejawantahan dari cita hukum yang lestari.
- Fungsi de-ontologis, yaitu meneliti cita hukum, di mana hukum itu keadilan atau hukum kodrat, sebagai ukuran idiil yang umum bagi keadilan atau kedzoliman hukum positif.
- Fungsi ontologis, yaitu mencari dan menciptakan landasan-landasan hakiki yang mempersatukan secara struktural dan ideal keseluruhan bangunan dan sistem hukum yang berdiri di atasnya.
Baca juga : Filsafat Pengetahuan Dan Filsafat Ilmu Pengetahuan
Sedangkan menurut Muchsin dalam bukunya yang berjudul 'Ikhtisar Filsafat Hukum', fungsi mempelajari filsafat hukum dan sejarah hukum bagi ilmu hukum adalah :
- Fungsi edukatif. Memberikan kearifan dan kebijaksanaan bagi yang mempelajarinya. Mempelajari sejarah di bidang hukum maka orang akan senantiasa berdialog dengan regulasi masa kini dan masa lampau. Dengan mempelajari sejarah dalam hukujm akan ditemukan hubungan antara peraturan hukum di masa lampau dengan sekarang. Nilai-nilai penting yang berguna bagi kehidupan akan diperoleh, baik yang berupa ide ataupun konsep krestif sebagai sumber motivasi bagi pemecahan masalah yang akan direalisasikan.
- Fungsi inspiratif. Mempelajari sejarah di bidang hukum memberikan konsep kreatif yang berguna bagi pemecahan masalah masa kini serta untuk memperoleh inspirasi dan semangat bagi mewujudkan identitas sebagai suatu bangsa.
- Fungsi instruktif. Penyelesaian atas peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa lalu dipakai sebagai rujukan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Biasanya dipakai dalam menyelesaikan sengketa internasional.
Tujuan Filsafat Hukum. Filsafat hukum dibuat berdasarkan suatu alasan dan tentu memiliki tujuan tertentu. Tujuan dari filsafat hukum, dari satu masa ke masa yang lain terus mengalami penyesuaian, seperti misalnya :
- Pada masa Yunani kuno, tujuan dari filsafat hukum adalah untuk mengatur hidup manusia dan masyarakat. Hukum dibuat untuk dipatuhi agar manusia mengikuti peraturan sesuai dengan hakekatnya.
- Pada masa abad pertengahan, di mana muncul anggapan bahwa hukum berasal dari Tuhan, maka tujuan dari filsafat hukum adalah untuk menjamin suatu aturan hidup seperti yang telah dikehendaki oleh Tuhan.
- Pada masa modern, tujuan dari filsafat hukum adalah bagaimana hukum yang dibuat untuk mensejahterakan manusia itu sendiri menurut realita yang ada, di mana realitanya manusia merupakan mahkluk yang bebas.
Filsafat hukum juga dapat menjelaskan tentang nilai-nilai dan dasar-dasar hukum sampai pada dasar filosofinya, ditemukannya hakekat, esensi, substansi, dan ruhnya hukum sehingga hukum mampu hidup dalam masyarkat.
Semoga bermanfaat.