Hukum merupakan suatu sistem yang di dalamnya terdapat norma-norma dan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia. Sedangkan menurut Utrecht, yang dimaksud dengan hukum adalah himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib masyarakat, yang harus dipatuhi, dan jika melanggar maka akan menimbulkan tindakan dari pemerintah.
- hukum tertulis, yaitu hukum yang jelas tercantum dalam undang-undang dan memiliki sanksi kuat.
- hukum tidak tertulis atau yang sering disebut juga dengan "kebiasaan", yaitu hukum yang lahir dari kebiasaan/adat masyarakat tertentu. Dalam pelaksanaannya, hukum tidak tertulis diyakini dan ditaati oleh masyarakat tertentu.
Secara umum, dalam perumusan pengertian tentang hukum setidaknya harus mengandung beberapa unsur, yaitu :
- peraturan yang mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat, yang berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
- peraturan tersebut ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
- penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkan aturan hukum tersebut diatur juga mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya.
- hukum memiliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Ketentuan tentang sanksi tersebut juga diatur dalam peraturan hukum.
Hukum bersifat memaksa. Hal tersebut bertujuan untuk mengatur perilaku manusia, yang di dalamnya terdapat bentuk hukuman bagi setiap pelanggaran yang dilakukan. Hukum dibuat dan ditegakkan oleh lembaga hukum resmi yang berwenang. Secara spesifik, lembaga hukum merupakan lembaga yang memiliki tugas untuk menegakkan aturan yang berkaitan dengan tingkah laku para anggota masyarakat. Lembaga ini secara umum dipandang sebagai lembaga yang sentralis tanpa adanya pandang bulu dan berlaku secara universal.
Menurut Duguit, lembaga hukum diciptakan untuk mengatur segala tingkah laku masyarakat dan harus diindahkan, jika terjadi pelanggaran harus segera ditindak tegas sebagai jaminan dan kepentingan bersama.
Dalam kehidupan masyarakat, lembaga hukum mempunyai peran dan fungsi diantaranya adalah sebagai berikut :
- melindungi warga masyarakat. Lembaga hukum berperan melindungi warga masyarakat dari tindak kejahatan yang mungkin timbul. Upaya perlindungan terhadap masyarakat tersebut dapat dilakukan diantaranya dengan penetapan berbagai peraturan. Sedangkan bentuk perlindungan yang dilakukan dapat berbentuk preventif maupun represif untuk mewujudkan keteraturan sosial.
- memberikan pedoman perilaku masyarakat. Lembaga hukum mempunyai fungsi memberikan pedoman bagi masyarakat, sehingga dapat mewujudkan suatu ketertiban dan ketenteraman bersama.
- menjadi alat mengubah perilaku masyarakat. Lembaga hukum juga mempunyai fungsi untuk mengubah perilaku masyarakat yang tidak sesuai, dengan cara yang baik (persuasif) maupun dengan cara kekerasan (represif). Perilaku masyarakat yang diharapkan adalah perilaku yang sesuai dengan norma-norma hukum yang telah dibuat demi mewujudkan tata tertib sosial.
- memberikan sanksi. Lembaga hukum berfungsi sebagai pengendali sosial (social control) yang mempunyai peran agar tindakan-tindakan menyimpang yang terjadi dalam masyarakat tidak semakin marak terjadi. Selain itu, lembaga hukum juga berperan untuk memastikan peraturan hukum yang dibuat oleh aparat hukum dapat dipatuhi masyarakat.
Berdasarkan tujuannya, lembaga hukum dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan kepentingannya, yaitu :
- untuk kepentingan pribadi atau kalangan tertentu saja.
- untuk kepentingan masyarakat umum
Namun begitu, setiap orang yang berada di mana hukum tersebut diberlakukan wajib mentaati hukum dan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari lembaga hukum tersebut. Di Indonesia, yang termasuk dalam lembaga hukum diantaranya adalah kehakiman, kejaksaan, kepolisian, advokat/penasehat hukum, dan lembaga masyarakat.
Semoga bermanfaat.