Pengertian Demonstrasi (Unjuk Rasa), Dasar Hukum, Asas, Tujuan, Dan Tata Cara Demonstrasi (Unjuk Rasa)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Istilah demonstrasi atau unjuk rasa sudah sangat familiar di telinga kita. Di Indonesia, salah satu demonstrasi terbesar yang pernah terjadi adalah demonstrasi yang terjadi pada bulan Mei 1998 yang dipelopori oleh para mahasiswa di seluruh Indonesia. Demonstrasi tersebut merupakan tonggak peralihan kehidupan berbangsa dan bernegara dari masa orde baru ke masa orde reformasi

Pengertian Demonstrasi (Unjuk Rasa). Demonstrasi pada hakekatnya adalah suatu gerakan protes atau menyatakan pendapat yang dilakukan oleh sekumpulan orang dihadapan umum. Pendapat yang dinyatakan dalam suatu gerakan demonstrasi pada umumnya berupa penentangan terhadap kebijakan yang dilakukan oleh suatu pihak. Di Indonesia, demonstrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 1988 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, di mana ketentuan Pasal 1 Ayat 3 dari undang-undang tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan demonstrasi atau unjuk rasa adalah sebagai berikut :
  • (3) Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, demonstrasi diartikan sebagai :
  1. pernyataan protes yang dilakukan secara massal, unjuk rasa.
  2. peragaan atau pertunjukan tentang cara melakukan atau mengerjakan sesuatu.


Dasar Hukum Demonstrasi (Unjuk Rasa). Demonstrasi merupakan bentuk penyampaian ekspresi berpendapat yang merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam undang-undang. Kebebasan menyampaikan pendapat melalui demonstrasi merupakan bagian dari implementasi prinsip dasar demokrasi Pancasila yang dianut oleh negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Di Indonesia, kebebasan menyampaikan pendapat melalui demonstrasi dijamin dalam beberapa peraturan, yaitu : 

1. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Dalam ketentuan Pasal 28 E Ayat 3 UUD 1945, menyebutkan bahwa :  
  • (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

2. Ketetapan MPR Nomor : XVV/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam ketentuan Pasal 19 Ketetapan MPR Nomor : XVV/MPR/1998, menyebutkan bahwa :
  • Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

3. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 1998.
Dalam ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 1998, menyebutkan bahwa :
  • (1) Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawan berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Asas Demonstrasi (Unjuk Rasa). Demonstrasi sebagai bentuk kemerdekaan dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berdasarkan pada :
  • asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • asas musyawarah dan mufakat.
  • asas kepastian hukum dan keadilan.
  • asas profesionalitas (meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional).
  • asas manfaat.

Baca juga : Pengertian Kampanye

Tujuan dari Pengaturan Demonstrasi (Unjuk Rasa). Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dibentuk dan diberlakukan oleh pemerintah dengan tujuan sebagai berikut :
  • mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
  • mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
  • mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
  • menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.


Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Demonstrasi (Unjuk Rasa). Untuk menjamin kebebasan setiap warga negara dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum serta menjamin dan melindungi kepentingan warga negara yang lain, warga negara yang melakukan demonstrasi mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Hak dan kewajiban warga negara yang melakukan demonstrasi adalah sebagai berikut :

* Hak warga negara yang melakukan demonstrasi.
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
  • mengeluarkan pikiran secara bebas, maksudnya adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan diadakannya pengaturan terhadap kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka  umum.
  • memperoleh perlindungan hukum, di dalamnya termasuk jaminan keamanan. 

* Kewajiban warga negara yang melakukan demonstrasi
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jwab untuk :
  • menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, maksudnya adalah ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.
  • menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, maksudnya adalah mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat.
  • menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, maksudnya adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketenteraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang, ataupun kesehatan. 
  • menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, maksudnya adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat. 

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara tersebut, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
  • melindungi hak asasi manusia.
  • menghargai asas legalitas.
  • menghargai prinsip praduga tidak bersalah.
  • menyelenggarakan keamanan, yaitu segala daya upaya untuk menciptakan kondisi aman, tertib, dan damai, termasuk mencegah timbulnya gangguan atau tekanan, baik fisik maupun psikis yang berasal dari manapun juga.

Sedangkan masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.


Faktor Penyebab Demonstrasi (Unjuk Rasa). Terdapat banyak faktor yang menyebabkan seorang atau sekelompok orang melakukan demonstrasi. Faktor-faktor tersebut diantaranya adalah :
  • adanya ketidak-adilan sosial.
  • ketidak-sesuaian pendapat.
  • tidak terpenuhinya aspirasi masyarakat.
  • terjadinya penyimpangan terhadap sistem yang berlaku.
  • adanya perubahan atau tidak berfungsinya suatu sistem.

Akibat Demonstrasi (Unjuk Rasa). Terjadinya demonstrasi dapat berakibat beberapa hal, diantaranya adalah :
  • dikabulkannya tuntutan demonstrasi.
  • terjadinya kerusuhan.
  • terjadinya kerusakan fasilitas umum.
  • menghambat laju pembangunan daerah atau menghambat perekonomian.


Tata Cara Demonstrasi (Unjuk Rasa). Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 1998 mengatur juga tentang tata cara berdemonstrasi. Pada prinsipnya, sebelum melakukan demonstrasi, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu sebagai berikut :

1. Memberitahukan secara tertulis kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia setempat.

2. Surat pemberitahuan dimaksud di atas mencakup informasi tentang :
  • maksud dan tujuan demonstrasi.
  • tempat, lokasi, dan rute.
  • waktu dan lama-nya demonstrasi dilakukan.
  • bentuk demonstrasi.
  • penanggung jawab demonstrasi.
  • nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan.
  • alat peraga yang digunakan.
  • jumlah peserta demonstrasi.

Secara lebih terperinci, tata cara dalam melakukan demonstrasi diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.


Tempat yang Dilarang Untuk Demonstrasi. Demontrasi atau penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan :
  • di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.
  • pada hari besar nasional.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian demonstrasi (unjuk rasa), dasar hukum, asas, tujuan, hak dan kewajiban pelaku demonstrasi, serta tata cara demonstrasi (unjuk rasa).

Semoga bermanfaat.