Kedaulatan Negara (Teori Tentang Kedaulatan Negara)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam suatu negara, kedaulatan merupakan salah satu unsur penting yang harus ada. Secara umum kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan penuh dan tertinggi dari suatu negara untuk mengatur seluruh wilayahnya tanpa campur tangan dari pemerintah negara lain. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kedaulatan diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.

Teori tentang kedaulatan pertama kali dikemukakan oleh Jean Bodin, seorang ahli ilmu politik berkebangsaan Perancis, yang ditulis dalam bukunya yang berjudul "Six Books Concerning on the State". Menurut Jean Bodin, yang dimaksud dengan kedaulatan adalah :
  • kekuasaan tertinggi terhadap para warga negara dan rakyatnya, tanpa ada suatu pembatasan apapun dari undang-undang. 
  • kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam negara.

Kedaulatan yang dikemukakan oleh Jean Bodin tersebut merupakan kedaulatan yang absolut atau monolitik, yang mempunyai sifat sebagai berikut : 
  • asli, maksudnya adalah kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain.
  • tertinggi, maksudnya adalah tidak ada lagi kekuasaan yang lebih tinggi di atasnya. Dalam suatu negara, kedaulatan menentukan segalanya.
  • tidak terbagi-bagi, maksudnya adalah kedaulatan merupakan kekuasaan penuh, baik ke dalam maupun ke luar.
  • permanen, maksudnya adalah kekuasaan negara berlangsung terus menerus, tanpa putus-putus,  meskipun dalam suatu negara telah terjadi pergantian pemerintahan.
  • tidak terbagi-bagi, maksudnya adalah kedaulatan mempunyai tingkatan tertinggi dan satu-satunya, tidak dapat dibagikan atau diserahkan kepada lembaga atau badan tertentu.
  • tidak dapat dialihkan, maksudnya adalah tidak dapat dipindahkan kepada suatu suatu badan lain, tidak dapat diserahkan, dilepaskan, atau dilimpahkan.

Dalam perjalanannya, teori kedaulatan yang dikemukakan oleh Jean Bodien tersebut ditolak oleh aliran pluralisme politik, karena dianggap sebagai teori kedaulatan tradisional, yang berpandangan sempit dan tidak berdasarkan pada alasan-alasan yang kuat, yang menolak masyarakat yang bersifat pluralis. Menurut pandangan aliran pluralisme politik, kedaulatan tersebut adalah :
  • bersifat relatif, yang mempunyai ciri-ciri kebalikan dari kedaulatan absolut tersebut di atas. 
  • tidak monolitik, tetapi biasa dualistik atau bahkan pluralistik.

Pengertian Kedaulatan Menurut Para Ahli. Selain Jean Bodien, terdapat banyak ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang arti dari kedaulatan, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
  • C.S.T. Kansil, berpendapat bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam negara tersebut.
  • Soetomo, berpendapat bahwa kedaulatan adalah sesuatu yang tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh rakyat negara itu.
  • Johannes Althusius, berpendapat bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan segala sesuatu yang menuju kepada kepentingan jasmani dan rohani dari anggota-anggota negara (warga negara), kekuasaan ini ada pada rakyat sebagai kesatuan.

Macam-Macam Kedaulatan. Kedaulatan dapat dibedakan menjadi beberapa hal yaitu :

1. Kedaulatan ke dalam (interne souverniteit) dan kedaulatan ke luar (externe souverniteit).
  • kedaulatan ke dalam (interne souverniteit), maksudnya adalah kekuasaan tertinggi dari negara terhadap rakyat dan penduduk lainnya serta terhadap pengurusan persoalan dalam negeri lainnya. Bersifat 'staatsrechtelijk' yaitu mempunyai kemampuan untuk mengatur organisasi negara, pembentukan hukum, susunan peradilan, dan sistem pemerintahan menurut kehendak dan keinsyafan sendiri.
  • kedaulatan ke luar (externe souverniteit), maksudnya adalah kekuasaan negara yang mampu mempertahankan diri terhadap serangan yang datang dari luar serta sanggup mengadakan hubungan diplomatik dan pembuatan suatu perjanjian dengan negara lain. Kedaulatan keluar biasa disebut dengan kemerdekaan (independence) atau  bersifat 'volkenrechtelijk'.

2. Kedaulatan de facto dan kedaulatan de jure.
  • kedaulatan de facto, maksudnya adalah adanya kedaulatan yang nyata untuk ditaati, yang didasarkan pada adanya pelaksanaan yang nyata dari kekuasaan, tidak perlu didasarkan atas hukum.
  • kedaulatan de jure, maksudnya adalah kedaulatan yang diakui oleh hukum atau konstitusi.

3. Kedaulatan politik (political souverignity) dan kedaulatan hukum (legal souverignity).
  • kedaulatan politik (political souverignity), maksudnya adalah kekuasaan tertinggi dalam bidang politik, berupa kekuasaan dari rakyat secara keseluruhan dan disaat-saat terakhir menentukan kedaulatan politik.
  • kedaulatan hukum (legal souverignity), maksudnya adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat peraturan-peraturan hukum.
  
Teori Tentang Kedaulatan Negara. Terdapat beberapa teori yang menjelaskan tentang kedaulatan suatu negara. Teori-teori tersebut adalah :

1. Teori Kedaulatan Tuhan.
Teori kedaulatan Tuhan menyebutkan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah berasal dari Tuhan, jadi kedaulatan suatu negara didasarkan pada agama. Teori ini meyakini bahwa Tuhanlah yang menciptakan seluruh alam semesta dan seluruh mahkluk hidup di dunia ini, dan Tuhan pula yang menentukan jalannya roda pemerintahan di dalam suatu negara. Tokoh penganut teori kedaulatan Tuhan diantaranya adalah Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, Dante, dan Friedrich Julius Stahl

2. Teori Kedaulatan Raja.
Teori kedaulatan raja menyebutkan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara ada ditangan raja. Seorang raja dianggap sebagai wakil Tuhan untuk menjalankan kedaulatan di dunia. Oleh karena itu, seorang raja mempunyai kekuasaan, dan seorang raja dapat melakukan segala hal menurut kehendaknya dengan alasan perbuatan yang dilakukannya merupakan kehendak dari Tuhan. Tokoh penganut teori kedaulatan raja diantaranya adalah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes, dan F. Hegel.

3. Teori Kedaulatan Negara.
Teori kedaulatan negara menyebutkan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi otomatis memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Oleh karena sumber kedaulatan berasal daru negara, maka negara dianggap mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan tersebut diserahkan kepada penguasa (raja) atas nama negara. Negara dapat membuat aturan hukum sendiri, sehingga negara tidak wajib tunduk pada hukum. Tokoh penganut teori kedaulatan negara diantaranya adalah George Jellinek, Paul Laband, Oppenheimer, dan Ludwig Gumplowicks.

4. Teori Kedaulatan Hukum.
Teori kedaulatan hukum menyebutkan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara terletak pada hukum. Kekuasaan negara harus bersumber pada hukum.Yang dimaksud hukum dalam teori ini adalah hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Hukum merupakan pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia, dan kesadaran hukum inilah yang membedakan mana adil dan mana tidak adil. Menurut teori kedaulatan hukum, negara diharapkan menjadi negara hukum, artinya semua tindakan dari penyelenggara negara maupun rakyat dalam suatu negara tersebut harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Tokoh penganut teori kedaulatan hukum diantaranya adalah Leon Duguit, Hugo Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg.

5. Teori Kedaulatan Rakyat.
Teori kedaulatan rakyat menyebutkan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara terletak di tangan rakyat. Teori ini muncul berpangkal tolak dari pemikiran Jean Jaques Rousseau, bahwa tanpa adanya tata tertib, manusia merupakan binatang buas bagi manusia yang lain (homo hominim lupus), dan kehidupan akan berubah menjadi perang antar umat manusia (bellum omniun contra omnes). Untuk menghindari hal tersebut, manusia bersepakat untuk mendirikan suatu negara, dengan mengadakan suatu perjanjian masyarakat (contract social). Berkaitan dengan kedaulatan rakyat yang bersumber dari perjanjian masyarakat tersebut, terdapat dua pendapat, yaitu :
  • pertama, perjanjian masyarakat mengakibatkan berpindahnya kekuasaan dari rakyat kepada penguasa. Sehingga penguasa-lah yang berdaulat, bukan rakyat.
  • kedua, manusia sejak lahir telah membawa hak, dan untuk menjamin hak-hak tersebut mereka mengadakan perjanjian masyarakat untuk mendirikan suatu negara guna melindungi hak-hak manusia tersebut. Jadi kedaulatan tetap berada pada rakyat.

Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat  mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  • negara memiliki lembaga perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili kehendak rakyat.
  • pelaksanaan pemilu untuk mengangkat dan menetapkan anggota lembaga perwakilan yang diatur oleh undang-undang.
  • kekuasaan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis yang bertugas mengawasi pemerintah.
  • susunan kekuasaan badan atau majelis tersebut ditetapkan dalam suatu undang-undang dasar.

Teori kedaulatan rakyat muncul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang absolut. Teori kedaulatan rakyat ini berpandangan bahwa :
  • pemegang kekuasaan dipilih oleh rakyat.
  • perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban asasi kepada rakyat melalui peraturan perundang-undangan.
  • membatasi kekuasaan penguasa dengan mengadakan pembagian kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). 

Tokoh penganut teori kedaulatan rakyat diantaranya adalah Jean Jaques Rousseau, Johanes Althusius, John Locke, dan Montesquieu.

Demikian penjelasan berkaitan dengan kedaulatan negara (teori tentang kedaulatan negara).

Semoga bermanfaat.