Tugas pemerintah secara luas mengandung arti segala sesuatu yang akan dan telah dilakukan dan dijalankan oleh pemerintah beserta aparaturnya. Dalam semua bidang tugas dan tanggung jawab pemerintah terkandung masalah-masalah dalam bidang :
gambar : pemilu.tempo.co |
- Pemerintahan.
- Tata usaha negara.
- Pengurusan rumah tangga negara.
- Pembangunan.
- Kelestarian lingkungan hidup.
Masalah-masalah dalam bidang pemerintahan, tata usaha negara, pengurusan rumah tangga negara, pembangunan, dan kelestarian lingkungan hidup tersebut maksudnya adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan.
Tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakkan kekuasaan dan wibawa negara. Pemerintahan merupakan tugas kewajiban pemerintah yang klasik, karena sudah ada sejak dahulu kala. Pemerintahan dijalankan oleh pemerintah, berupa perbuatan hukum (rechtshandeling) dan atau keputusan hukum (rechtsbesluiten) dalam fungsi :
- Pengaturan, regulasi, menetapkan peraturan-peraturan yang mempunyai kekuatan undang-undang (delegated legislation).
- Pembinaan masyarakat, yang umumnya bersifat penetapan policy-policy, pengarahan terhadap jalannya kehidupan masyarakat.
- Kepolisian, yaitu bertindak langsung terhadap pelanggar undang-undang dan pengganggu wibawa negara serta keamanan umum.
- Peradilan, yang berarti menyelesaikan berbagai macam konflik atau sengketa antara para warga masyarakat atau antara instansi dan warga masyarakat atau antara instansi dan instansi.
2. Tata Usaha Negara.
Tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam pengendalian situasi dan kondisi negara mengetahui secara informasi dan komunikasi apa yang terdapat dan terjadi di dalam masyarakat dan negara sebagaimana dikehendaki oleh undang-undang. Sedangkan tugas kewajiban tata usaha negara dalam arti modern memunculkan apa yang disebut birokrasi modern.
3. Pengurusan Rumah Tangga Negara.
Tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam mengurus rumah tangga negara, baik rumah tangga intern, yang meliputi personil, keuangan, domein negara, materiil, dan logistik, maupun rumah tangga ekstern, yang meliputi domain publik, logistik masyarakat, usaha-usaha negara, jaminan sosial, produksi, distribusi, lalu lintas angkutan dan komunikasi, serta kesehatan rakyat.
4. Pembangunan.
Tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam bidang pembangunan di segala bidang, yang dilakukan secara berencana dan merata di seluruh wilayah negara, semata-mata untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh warga masyarakat. Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah haruslah dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia yang sangat luas, terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terbagi dalam tiga sistem waktu. Pembanguan harus merata dan dapat dirasakan sepenuhnya oleh seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada pembedaan antara masyarakat Indonesia di bagian barat maupun masyarakat Indonesia di bagian timur.
5. Pelestarian Lingkungan Hidup.
Tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam bidang pelestarian lingkungan hidup yang terdiri atas pengaturan tata guna lingkungan, perlindungan lingkungan, dan penyehatan lingkungan. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk menjamin kenyaman kehidupan seluruh warga masyarakat. Indonesia yang dikenal kaya akan keragaman hayatinya, harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh pemerintah, semata-mata untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. (dari buku Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. Mr. Prajudi Atmosudirjo)
Semoga bermanfaat.