Pengertian Pemilihan Umum (Pemilu), Tujuan, Sistem, Dan Asas Pemilu

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam sebuah negara demokratis, pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu merupakan salah satu pilar utama dari sebuah proses akumulasi kehendak masyarakat. Pemilu merupakan suatu proses atau prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin. Secara umum, pemilu dapat diartikan sebagai proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemilu diartikan sebagai pemilihan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat suatu negara (untuk memilih wakil rakyat dan sebagainya).

Bentuk Pemilu. Pemilu dapat dilaksanakan dalam dua bentuk, yaitu :
  • Pemilu langsung, yaitu pemilu yang dilakukan oleh pemilih dengan memilih secara langsung tanpa melalui lembaga perwakilan, pemilih akan datang langsung ke tempat pemungutan suara di daerah masing-masing untuk memberikan suaranya.
  • Pemilu tidak langsung atau perwakilan, yaitu pemilu yang tidak dilakukan oleh pemilih dengan langsung, tetapi melalui lembaga perwakilan atau parlemen.

Dalam sebuah negara demokratis, pemilu merupakan variabel yang sangat penting yang menurut Adam Pzeworski minimal ada dua variabel, yaitu :
  • pemilu merupakan suatu mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai, maksudnya adalah legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik tertentu tidak diperoleh dengan menggunakan cara-cara kekerasan tetapi karena memenangkan suara mayoritas rakyat melalui pemilu yang jujur dan adil.
  • demokrasi yang memberikan ruang kebebasan bagi individu, meniscayakan terjadinya konflik-konflik. Konflik-konflik tersebut hendaknya diselesaikan melalui lembaga-lembaga demokrasi yang ada.

Menurut Austin Ranney, pemilu yang dilakukan dikatakan demokratis, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  • diselenggarakan secara periodik (regular election).
  • pilihan yang berarti.
  • kebebasan untuk mengusulkan calon (freedom to put forth candidate).
  • hak pilih umum bagi kaum dewasa ( universal adult suffrage).
  • suara bobot yang sama.
  • kebebasan untuk memilih (free registration of choice).
  • kejujuran dalam perhitungan suara dan pelaporan hasil (accurate counting of choice and reporting of results).

Pengertian Pemilu Menurut Para Ahli. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan kegiatan lainnya. Para ahli mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan pemilu, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Ali Moertopo, menyebutkan bahwa pemilihan adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk melaksanakan kedaulatan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip yang diabadikan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Ramlan, menyebutkan bahwa pemilu adalah mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.
  • Suryo Untoro, menyebutkan bahwa pemilu adalah suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih untuk memilih wakil-wakilnya  yang duduk dalam badan perwakilan rakyat.
  • Morissan, menyebutkan bahwa pemilu adalah cara atau sarana untuk mengetahui keinginan rakyat mengenai arah dan kebijakan negara ke depan. 

Tujuan Pemilu. Pada dasarnya tujuan pemilu adalah sebagai perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemerintahan negara sesuai dengan kehendak rakyat. C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa tujuan pemilu yang utama adalah memilih wakil-wakil rakyat :
  • untuk duduk di dalam lembaga permusyawaratan atau perwakilan.
  • yang akan mempertahankan tegak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • yang akan mempertahankan dasar falsafah negara Republik Indonesia yaitu Pancasila.
  • yang benar-benar membawakan isi hati nurani rakyat dalam melanjutkan perjuangan mempertahankan dan mengembangkan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Morissan menyebutkan, bahwa tujuan pemilu adalah :
  • transisi pemerintah secara aman dan tertib.
  • untuk melaksanakan kedaulatan rakyat untuk melaksanakan hak-hak warga negara.

Prihatmoko menyebutkan bahwa pemilu dalam pelaksanaannya mempunyai tiga tujuan, yaitu :
  • sebagai sistem kerja untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum.
  • pemilu adalah sarana untuk pemindahan konflik kepentingan dari masyarakat kepada badan-badan perwakilan rakyat melalui wakil-wakil yang sudah dipilih atau partai yang memenangkan kursi sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin.
  • pemilu sebagai sarana memobilisasi, penggerak, atau penggalang dukungan rakyat kepada negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.

Arbi Sanit menyebutkan bahwa tujuan pemilu adalah :
  • memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib.
  • melaksanakan kedaulatan rakyat.
  • melaksanakan hak-hak asasi warga negara.

Sedangkan menurut ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk :
  • memperkuat sistem ketata-negaraan yang demokratis.
  • mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas.
  • menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu.
  • memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu. 
  • mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Fungsi Pemilihan. Pemilu yang diadakan memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
  • sarana memilih pejabat publik (pembentuk pemerintahan).
  • sarana pertanggungjawaban pejabat publik.
  • pendidikan politik rakyat.

C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa fungsi dari pemilu adalah sebagai alat demokrasi yang dipakai untuk :
  • mempertahankan dan mengembangkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia.
  • adanya suatu masyarakat yang adil dan makmur menurut sila kelima Pancasila.
  • menjaga tetap tegaknya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Sedangkan Arbi Sanit menyebutkan bahwa pada dasarnya pemilu mempunyai empat fungsi, yaitu :
  • pembentukan legitimasi penguasa dan pemerintah.
  • pembentukan perwakilan politik rakyat.
  • sirkulasi elite penguasa.
  • pendidikan politik.

Manfaat Pemilu. Terdapat beberapa manfaat dari adanya pemilu, yaitu :
  • pemilu merupakan implementasi perwujudan kedaulatan rakyat.
  • Pemilu merupakan sarana untuk membentuk perwakilan rakyat.
  • Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.
  • Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
  • Pemilu merupakan sarana partisipasi politik masyarakat untuk turut serta menetapkan kebijakan publik.

Sistem Pemilu.  Menurut Dieter Nohlen, sistem pemilu dapat diartikan dalam dua pengertian, yaitu :
  • dalam arti sempit, sistem pemilu merupakan cara di mana pemilih bisa mengekspresikan pilihan politiknya dengan cara memberikan suara, di mana suara tersebut ditransformasikan menjadi kursi di parlemen atau pejabat publik.
  • dalam arti luas, sistem pemilu merupakan segala proses yang berkaitan dengan hak pilih, administrasi pemilihan dan perilaku pemilih.

Setidaknya terdapat tiga sistem utama dalam pemilu, yaitu :

1. Sistem Distrik.
Sistem distrik atau disebut juga single member constituency merupakan sistem pemilu yang paling tua, yang didasarkan pada kesatuan geografis. Dalam sistem distrik, satu kesatuan geografis mempunyai satu wakil di parlemen. Mekanismenya adalah untuk kepentingan pemilu, wilayah suatu negara akan dibagi dalam dalam banyak distrik, dan jumlah wakil rakyat sesuai dengan jumlah distrik. Calon yang mendapat suara terbanyak dalam suatu distrik adalah pemenangnya, sedangkan calon yang kalah dianggap hilang dan tidak diperhitungkan lagi. Menurut Sri Soemantri, dalam sistem pemilu distrik akan berlaku ketentuan sebagai berikut :
  • wilayah negara akan dibagi dalam distrik-distrik pemilihan yang jumlahnya sama dengan kursi yang hendak diperebutkan dalam Badan Perwakilan Rakyat.
  • setiap distrik pemilihan hanya akan memilih seorang anggota Badan Perwakilan Rakyat.
  • seorang calon terpilih, apabila dia memperoleh suara terbanyak.
  • pemilu dilakukan sekali jalan.
  • sisa suara yang diperoleh dalam distrik pemilihan yang satu tidak dapat digabungkan dengan suara yang diperoleh dalam distrik pemilihan yang lain.   

Keuntungan sistem distrik
:
  • kecenderungan untuk membuat partai dapat dibendung.
  • mendorong penyederhanaan partai tanpa paksaan.
  • wakil distrik yang duduk di parlemen lebih dekat dengan rakyat pemilihnya.
  • lebih aspiratif dan dapat memperjuangkan rakyat pemilihnya.

Kelemahan sistem distrik :
  • partai yang kalah akan kehilangan suara.
  • lebih memperjuangkan kepentingan distrik.
  • memudahkan terjadinya pengkotakan etnis dan agama.
  • mendorong terjadinya disintegrasi.

Sistem distrik pada umumnya diterapkan di negara-negara penganut sistem dwi partai, seperti Inggris dan Amerika Serikat.

2. Sistem Perwakilan Proporsional.
Sistem perwakilan proporsional disebut juga multi member constituency. Dalam sistem perwakilan proporsional, jumlah kursi di parlemen akan dibagi kepada partai-partai politik sesuai dengan  perolehan jumlah suara di daerah pemilihan. Jadi dalam satu wilayah akan mempunyai beberapa perwakilan di parlemen. Mekanisme sistem pemilu ini adalah sebagai berikut :
  • menentukan alokasi jumlah kursi pada satu daerah pemilihan.
  • menentukan besarnya kuota untuk menentukan berapa suara yang dibutuhkan partai politik agar mendapat satu kursi di parlemen. Besarnya kuota bergantung pada jumlah penduduk dan jumlah kursi yang diperebutkan.

Keuntungan sistem perwakilan proporsional
:
  • lebih demokratis, karena menggunakan asas one man one vote.
  • tidak ada suara yang hilang, karena lebih bersifat representatif.
  • lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan daerah atau distrik.
  • kualitas wakil rakyat yang akan duduk di parlemen dapat terpantau dan terseleksi dengan baik melalui sistem daftar calon.

Kelemahan sistem perwakilan proporsional
:
  • kurang mendorong partai-partai untuk bekerja sama satu sama lain.
  • cenderung mempertajam perbedaan antar partai.
  • wakil yang dipilih mempunyai kemungkinan tidak mewakili rakyat pemilihnya.
  • kekuatan partai sangat bergantung pada pemimpin partai. 

3. Sistem Campuran.
Sistem campuran atau disebut juga sistem proporsional berdasarkan stesel daftar merupakan campuran antara sistem distrik dan sistem perwakilan proporsional. Sistem ini membagi wilayah negara ke dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara tidak hilang, tetapi akan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang berlum dibagi.

Pemilu di Indonesia. Pelaksanaan pemilu di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955, dan sampai sekarang pemilu sudah dilakukan sebanyak 12 kali, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Sebelum pemilu tahun 2004, pemilu diadakan hanya untuk memilih anggota legislatif dari partai politik yang ada di Indonesia. Setelah amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden, yang pada awalnya dipilih oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), kemudian disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pemilihan presiden dan wakil presiden pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu, yang diadakan pertama kali pada pemilu tahun 2004. Sehingga pemilu yang dilakukan adalah untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota legislatif (DPR, DPRD I, dan DPRD II), serta anggota DPD.

Asas-Asas Pemilu. Dalam pelaksanaan pemilu yang partisipatif terdapat asas-asas pemilu yang harus dilaksanakan supaya pemilu berjalan dengan lancar. Asas-asas pemilu tersebut adalah :
  • Langsung. Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, tidak boleh diwakilkan. Hal tersebut dilakukan guna mengurangi resiko kecurangan yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Umum. Pemilu bersifat umum, yaitu pemilihan umum dapat diikuti oleh seluruh warga negara yang telah memiliki hak pilih (hak menggunakan suara) dengan tanpa kecuali.
  • Bebas. Pemilu dilakukan secara bebas, yaitu pemilu dilakukan tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
  • Rahasia. Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia, tertutup, serta tidak boleh diketahui oleh pihak manapun kecuali si pemilih sendiri.
  • Jujur. Jujur berarti bahwa pemilu yang baik dan berdasarkan demokrasi adalah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemilih dalam pemilu benar-benar menggunakan hak suaranya dalam memilih pemimpin yang dikehendakinya. Tanpa adanya asas jujur dalam pemilu, pesta demokrasi yang partisipasif tidak akan berjalan dengan baik.
  • Adil. Adil berarti perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih. Asas yang adil harus dilaksanakan dengan baik agar tidak ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap kelompok-kelompok tertentu. Asas adil tidak hanya untuk peserta pemilu dan pemilih tetapi juga untuk penyelenggara pemilu.

Jika asas-asas pemilu tersebut dapat berjalan dengan baik, maka pemilu akan berjalan dengan lancar, dan demokrasi yang diidam-idamkan benar-benar diwujudkan untuk membangun negara yang makmur, adil dan makmur.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian pemilihan umum (pemilu), tujuan, sistem, dan asas pemilu.

Semoga bermanfaat.