Pengertian Kampanye

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Bulan April 2019, rakyat Indonesia akan mengadakan hajad-an besar 5 tahunan yaitu pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih wakil mereka yang nantinya akan duduk di lembaga legeslatif (Dewan Perwakilan Rakyat) dan memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk periode masa jabatan 2019 - 2024.

Banyak orang ngomong sekarang ini adalah tahun politik. Mungkin maksudnya sekarang ini sudah  memasuki musim kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden ? Saya tidak tahu pasti, pengalaman dari masa kecil sejak jaman orde baru, saya tidak pernah tertarik dengan kampanye pemilu. Dari kecil sudah terbentuk image, kalau kampanye itu identik dengan motor bersuara bising, berisikan sekelompok orang yang mengganggu kepentingan orang lain, melanggar aturan hukum, dan lain-lain, bahkan terkadang sampai melakukan perbuatan yang tergolong kriminal. Pastinya hal itu hanya dilakukan oleh sekelompok 'oknum' saja. Jadi, sampai saat ini saya tidak pernah tertarik dengan kampanye.

Khusus untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, setelah memasuki tahapan pemilu yang pertama yaitu penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden, saat ini telah memasuki tahapan kedua dari rangkaian proses pemilu, yaitu masa kampanye. Masa kampanye ini akan berlangsung sampai dengan menjelang masa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yaitu bulan April 2019 nanti.

Apa yang dimaksud dengan kampanye ? Kata 'kampanye' berasal dari bahasa Perancis yaitu 'campaign' yang berarti lapangan, operasi militer. Istilah kampanye sebetulnya banyak digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti dalam bidang kegiatan sosial, bisnis, dan lain-lain. Jadi istilah kampanye tidak hanya digunakan untuk pemilihan pemimpin (legislatif atau Presiden dan Wakil Presiden) saja. Kampanye, dilihat dari sudut pandang komunikasi,  dapat diartikan sebagai suatu proses kegiatan komunikasi individu atau kelompok yang dilakukan secara terlembaga dan bertujuan untuk menciptakan suatu efek atau dampak tertentu.

Secara umum tujuan dari kampanye adalah untuk mengunggah  tertentu dengan menyampaikan informasi atau gagasan atau ide yang dikampanyekan sehingga masyarakat/khalayak menyukai, simpati, peduli, dan berpihak kepada yang melakukan kampanye.

Banyak ahli mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan kampanye, diantara para ahli tersebut adalah :

1. Drs. Antar Venus, MA.
Kampanye adalah upaya yang ditujukan untuk menciptakan perubahan dan dampak tertentu dalam kehidupan bermasyarakat yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Menurutnya, aktivitas pemilu harus mengandung 4 hal yaitu :
  • Tindakan kampanye yang ditujukan untuk menciptakan efek atau dampak tertentu.
  • Jumlah khalayak sasaran yang besar.
  • Dipusatkan dalam kurun waktu tertentu.
  • Melalui serangkaian tindakan komunikasi yang terorganisasi.

2. Rajasundarman.
Kampanye adalah pemanfaatan metode komunikasi kepada khalayak umum agar terkoordinasi dalam waktu tertentu. Kampanye harus ditujukan untuk mengarahkan kepada masyarakat mengenai permasalahan dan pemecahan masalah.

3. Rachmadi.
Kampanye adalah kegiatan yang terorganisir secara sistematis untuk mendorong masyarakat melakukan sesuatu yang diinginkan dengan memanfaatkan media tertentu agar tepat sasaran dan disertai dengan evaluasi.

4. Imawan.
Kampanye adalah upaya persuasif yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain agar sepaham terhadap ide atau gagasan yang ditawarkan.

5. Cangara.
Kampanye adalah aktivitas komunikasi yang dilakukan untuk mempengaruhi masyarakat agar memiliki wawasan terhadap perilaku yanhg menjadi keinginan pemberi informasi.

6. Rogers dan Storey.
Kampanye adalah rangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu.

7. Leslie B. Snyder.
Kampanye adalah suatu bentuk tindakan komunikasi yang terorganisasi secara sistematis dengan diarahkan kepada pihak tertentu guna tercapainya tujuan tertentu.

8. Pfau dan Parrot.
Kampanye adalah suatu proses yang dirancang secara sadar, bertahap dan berkelanjutan yang dilaksanakan pada rentang waktu tertentu dengan tujuan mempengaruhi khalayak sasaran yang telah ditetapkan.

9. Kotler dan Roberto.
Kampanye adalah upaya yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang untuk menanamkan ide, sikap, perilaku yang diinginkan oleh pelaku kampanye.

10. Sweeney.
Sweeney mengibaratkan kampanye seperti sebuah perjalanan, yang dimulai dari satu titik dan berakhir pada titik yang lain. Untuk sampai pada titik tujuan maka orang harus bergerak ke arah yang tepat. Di sini orang memerlukan peta yang dapat memandu dan menunjukkan arah yang harus ditempuh agar sampai ke tujuan. Perencanaan merupakan peta dalam perjalanan kampanye.

11. Leon Ostergraard.
Leon Ostergraard mengembangkan model rancangan kampanye yang dikenal dengan nama 'Model Kampanye Ostergaard'. Menurutnya sebuah rancangan program kampanye untuk perubahan sosial yang tidak didukung oleh temuan-temuan ilmiah tidak layak untuk dilaksanakan, karena program semacam itu tidak akan menimbulkan efek apapun dalam menanggulangi masalah sosial yang dihadapi.

Pengertian kampanye juga dapat ditemukan dalam :

1. The World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia.
Kampanye adalah alat untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran, untuk meningkatkan kepedulian dan perubahan perilaku dari target audiens. Kampanye juga dapat dilihat sebagai alat advokasi kebijakan untuk menciptakan tekanan publik pada aktor-aktor kunci, misalnya peneliti, ilmuwan, media masa, dan pembuat kebijakan. 

2. Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Dari banyaknya pengertian tentang kampanye tersebut, pengertian kampanye yang disampaikan oleh Rogers dan Storey yang paling populer dan dapat diterima oleh oleh para ahli komunikasi, hal ini karena didasarkan atas :
  • definisi dari Rogers dan Storey tersebut secara tegas menyatakan bahwa kampanye merupakan wujud tindakan komunikasi.
  • definisi dari Roger dan Storey tersebut dapat mencakup keseluruhan proses dan fenomena praktek kampanye yang terjadi di lapangan.

Untuk memperoleh hasil yang diinginkan, diperlukan suatu perencanaan dalam melakukan kampanye, hal ini untuk :
  • memfokuskan usaha.
  • mengembangkan sudut pandang berjangka waktu panjang.
  • meminimalisir kegagalan.
  • mengurangi konflik.
  • memperlancar kerja sama dengan pihak lain.

Fungsi kampanye sebdiri menurut Drs. Antar Venus, MA  adalah :
  • sebagai sarana informasi yang dapat mengubah pola pikir masyarakat.
  • sebagai upaya pelaksana kampanye untuk mencapai tujuan dengan menggugah kesadaran dan pendapat masyarakat terhadap isu tertentu.
  • pengembangan usaha dengan membujuk khalayak untuk membeli produk yang dipasarkan.
  • untuk membangun citra positif peserta kampanye.

Sedangkan berdasarkan isi yang disampaikan dalam kampanye, jenis kampanye terbagi menjadi :
  • Kampanye Positif/Kampanye Putih, yaitu kegiatan kampanye yang berisi pengenalan tentang seseorang atau produk yang dikampanyekan. Dalam kampanye ini biasanya menginformasikan hanya sisi baiknya saja.
  • Kampanye Negatif/Negative Campaign, yaitu kegiatan kampanye dengan menyampaikan kekurangan atau sisi negatif dari seseorang atau suatu produk. Kampanye negatif didasarkan pada data dan fakta yang sebenarnya atau berdasarkan pada fakta yang sudah terjadi.
  • Kampanye Hitam/Black Campaign, yaitu kegiatan kampanye yang bertujuan untuk mematikan atau membunuh karakter seseorang atau produk yang menjadi kompetitornya. Hanya saja dalam kampanye hitam ini, informasi yang disampaikan berdasarkan tuduhan tanpa bukti, kebohongan, bahkan berupa fitnah. Seiring dengan kemajuan teknologi informatika, kampanye hitam lebih banyak terjadi melalui jejaring media sosial. Meskipun orang yang melakukan kampanye hitam ini dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), yang ancaman pidananya berupa penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar rupiah, tapi kampanye hitam tetap saja marak di jejaring media sosial hingga saat ini.

Kampanye dapat dilakukan melalui media baik itu media cetak ataupun elektronik, seminar, diskusi, poster, pamflet, memanfaatkan teknologi yang ada, seperti sosial media, dan lain sebagainya.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian kampanye.

Semoga bermanfaat.