Wesel termasuk dalam jenis surat berharga. Yang dimaksud dengan surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak, dan mudah diperjual-belikan. Sebagai surat berharga, wesel mempunyai kekuatan hukum bagi pemegangnya. Ketentuan yang berkaitan dengan wesel diatur dalam Bab VI Buku I, Pasal 100 sampai dengan Pasal 177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Pengertian Wesel. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), wesel dijelaskan sebagai surat berharga yang memuat kata "wesel" di dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, di mana penerbit (trekker) memberi perintah tak bersyarat kepada tersangkut (betrokkene) untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar (vervaldag) kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit yang disebut penerima (nemer) atau penggantinya di suatu tempat tertentu. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, wesel diartikan sebagai :
- surat pos untuk mengirimkan uang.
- surat pembayaan yang dapat diuangkan ke bank oleh pemegangnya.
Selain itu, pengertian wesel juga dapat dijumpai dalam pendapat para ahli, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Abdulkadir Muhammad, menyebutkan bahwa wesel adalah suatu bentuk surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, di mana penerbit memerintahkan tersangkut untuk dapat membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu.
- Mahmoeddin, menyebutkan bahwa wesel adalah jenis surat berharga dan termasuk surat tagihan orang, yang merupakan perintah tertulis tanpa syarat dari penanda-tangan (penarik) kepada seseorang atau bank (tertarik) untuk membayar tanpa syarat sejumlah uang kepada seseorang atau pihak tertentu atau ditunjuk olehnya kepada pembawa.
- Pamoentjak dan Achmad Ischsan, menyebutkan bahwa wesel adalah sejenis surat perintah dari seseorang yang meminta dibayarkan kepada orang lain sesuai jumlah yang disebutkan dalam surat tersebut.
Dari beberapa pengertian wesel tersebut, terdapat beberapa hal dari wesel yang harus diperhatikan. Beberapa hal dimaksud adalah sebagai berikut :
- jika terdapat suatu perbedaan penulisan dalam angka dan huruf, maka yang berlaku penulisan dalam huruf.
- jika terdapat penulisan jumlah yang diulang-ulang, maka yang berlaku adalah jumlah yang terkecil.
- pemegang surat wesel biasa melaksanakan regres-nya kepada para endosan, akseptan, avalist, penerbit, dan debitur wesel lainnya.
- jika avalist membayar kewajiban debitur, maka ia juga berhak seperti halnya pemegang wesel (subrogasi).
Beberapa Istilah dalam Wesel. Terdapat beberapa istilah yang berlaku dalam wesel, diantaranya adalah :
- endosemen, adalah suatu pengalihan hak tagih atas wesel kepada pihak pengganti.
- advis (advice), adalah suatu surat dari penerbit wesel kepada pihak yang ditunjuk untuk membayarnya, bahwa penerbit yang telah menerbitkan surat wesel.
- protes (protest), adalah sebuah surat pernyataan penolakan akseptasi atau penolakan pembayaran wesel.
- hak regres, adalah suatu hak untuk dapat menuntut pembayaran wesel oleh pemegang yang ditolak akseptasi atau pembayaran weselnya. Untuk melaksanakan hak regres, mutlak diperlukan adanya protes sebagai bukti adanya penolakan.
- penyelaan (interventie), yang dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu : 1. dalam keadaan darurat, dalam hal tertarik atau juga akseptan jatuh pailit atau meninggal dunia, maka penerbit atau endosan atau avalist dapat menunjuk alamat darurat, dengan tugas untuk dapat mengakseptasi atau membayar wesel yang bersangkutan. 2. untuk kepentingan seseorang yang wajib regres, maka seseorang atas kemauannya sendiri diperkenankan untuk bisa mengakseptasi atau membayar wesel.
Syarat-Syarat Wesel. Untuk menerbitkan wesel dibutuhkan adanya syarat-syarat sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 100 KUHD, yang menyebutkan bahwa surat wesel memuat :
- pemberian nama "surat wesel", yang dimuat dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam surat itu.
- perintah tak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu.
- nama orang yang harus membayar (tertarik).
- penunjukan hari jatuh tempo pembayaran.
- penunjukan tempat pembayaran.
- nama orang kepada siapa pembayaran harus dilakukan, atau orang lain yang ditunjuk kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan.
- pernyataan har ditanda-tangani beserta tempat penarikan surat wesel tersebut.
- tanda tangan orang yang mengeluarkan surat wesel tersebut (penarik).
Pengecualian dari syarat-syarat tersebut, tercantum dalam ketentuan Pasal 101 KUHD, yang menyebutkan bahwa : Suatu surat demikian, di mana satu dari syarat-syarat di atas tidak tercantum, tidak berlaku sebagai surat wesel, dengan pengecualian-pengecualian seperti tersebut di bawah ini :
- surat wesel yang tidak ditetapkan hari jatuh tempo pembayarannya, dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya.
- bila tidak terdapat tempat khusus, maka tempat yang tersebut di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan juga sebagai tempat domisili tertarik.
- surat wesel yang tidak menunjukkan tempat penarikannya, dianggap telah ditanda-tangani di tempat yang tercantum di samping nama penarik.
Jenis Wesel. Secara umum, wesel dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu :
- wesel atas pengganti penerbit. Wesel atas pengganti penerbit diatur dalam Pasal 102 Ayat (1) KUHD, adalah jenis wesel yang diterbitkan dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai pemegang yang pertama, sehingga antara penerbit dan pemegang yang pertama merupakan orang atau pihak yang sama.
- wesel atas penerbit sendiri. Wesel atas penerbit sendiri diatur dalam Pasal 102 Ayat (2) KUHD, adalah jenis wesel yang diterbitkan dengan menjadikan penerbitnya sebagai tersangkut, sehingga antara penerbit dan tersangkut merupakan orang atau pihak yang sama.
- wesel untuk perhitungan orang ketiga. Wesel untuk perhitungan orang ketiga diatur dalam Pasal 102 Ayat (3) KUHD, adalah jenis wesel yang diterbitkan atas perintah orang ketiga yang pembayarannya dibebankan kepada rekeningnya orang ketiga tersebut. Dalam jenis wesel ini biasanya pihak penerbit adalah bank.
- wesel inkaso atau wesel untuk menagih. Wesel inkaso diatur dalam Pasal 102a Ayat (1) KUHD, adalah jenis wesel yang diterbitkan dengan tujuan untuk memberi kekuasaan kepada pemegang yang pertama untuk menagih uang dari tersangkut dan tidak dimaksudkan untuk diperjual-belikan atau dipindah-tangankan.
- wesel berdomisili. Wesel berdomisili diatur dalam Pasal 103 KUHD, adalah jenis wesel yang diterbitkan dengan ketentuan bahwa pembayaran akan dilakukan di tempat tinggal pihak ketiga. Jenis wesel ini bertujuan untuk mempermudah pembayaran.
- wesel berdomisili blangko. Wesel berdomisili blangko diatur dalam Pasal 126 KUHD, adalah jenis wesel yang diterbitkan dengan ketentuan bahwa pembayaran akan dilakukan ditempat lain yang berbeda dengan tempat domisili yang bersangkutan.
Baca juga : Rekonsiliasi Bank
Selain itu, wesel juga dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan :
1. Sistem Pembayaran atau Pencatatannya.
Berdasarkan sistem pembayaran atau pencatatannya, wesel dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
- wesel berbunga. Wesel berbunga adalah jenis wesel yang pada saat pembayarannya, selain harus membayar senilai nominal yang tercatat pada wesel, juga harus membayar bunga yang besarnya sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya.
- wesel tidak berbunga. Wesel tidak berbunga adalah jenis wesel yang di dalam wesel tersebut tidak secara eksplisit disebutkan tingkat suku bunga tertentu.
2. Fungsi-nya.
Berdasarkan fungsinya, wesel dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
- wesel untuk keperluan kiriman uang (bank draft).
- wesel dagang atau wesel tagih (bill of exchange, merchants draft), yang lazim digunakan dalam transaksi trade finance.
3. Cara Pengalihan-nya.
Berdasarkan cara pengalihannya, wesel dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
- wesel atas nama, adalah jenis wesel di mana pengalihannya dilakukan dengan endosment.
- wesel pengganti, adalah jenis wesel di mana dalam wesel terdapat klausula "atas penggantinya". Pengalihan jenis wesel ini dengan endosment.
- wesel tidak kepada pengganti, adalah jenis wesel atas nama dengan tambahan klausula "tidak kepada pengganti". Pengalihan jenis wesel ini melalui cessie.
4. Saat Pembayaran.
Berdasarkan saat pembayaran-nya, wesel dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu :
- saat diunjukkan (wesel unjuk).
- setelah diunjukkan (wesel setelah unjuk).
- pada waktu setelah hari tanggalnya.
- pada hari yang tercantum dalam wesel.
Baca juga : Pengertian Kas, Karakteristik, Jenis, Dan Sifat Kas, Serta Permasalahan Dalam Pelaporan Kas
Fungsi Wesel. Pada prinsipnya, wesel berfungsi sebagai alat kredit, hal tersebut karena pembayaran terhadap wesel dilakukan beberapa waktu setelah diakseptasi (diperlihatkan) oleh tertarik. Selain itu, secara umum, wesel mempunyai fungsi sebagai berikut :
- alat pembayaran.
- alat perkreditan.
- alat penjamin kredit.
Perbedaan Antara Piutang Wesel dengan Piutang Dagang. Dalam siklus akuntansi piutang dagang, sering ditemui adanya transaksi wesel bayar atau notes payable, terutama dapat dijumpai pada saat terjadi penjualan atau pembelian barang dengan sistem kredit. Dari sudut pandang pembeli, surat yang tanda-tangani merupakan wesel bayar, sedangkan dalam sudut pandang penjual (kreditor), surat tersebut merupakan wesel tagih.
- wesel tagih adalah dokumen piutang yang dikeluarkan oleh pihak lain yang belum bisa membayar pada saat penyerahan barang terjadi. Dokumen wesel tagih ini dapat menjadi dasar posting piutang pada pihak kita. Berdasarka pembebanan bunga, wesel tagih dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu : 1. wesel tagih berbunga. 2. wesel tagih tanpa bunga.
- wesel bayar, pada prinsipnya sama dengan wesel tagih, yang membedakan adalah pada pihak penerima wesel. Jika pada wesel tagih diberikan pada pihak pemberi utang maka pada wesel bayar diberikan pada pihak yang berutang.
Pada prinsipnya, terdapat tiga hal yang membedakan antara piutang wesel dan piutang dagang yaitu piutang wesel :
- bersifat formal, karena terdapat pejanjian tertulis yang mengikat antara pihak debitor dan kreditor untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.
- ada jaminan berupa kekayaan atau aset milik debitor.
- dapat dipindah-tangankan kepada bank sebelum piutang tersebut jatuh tempo.
sedangkan pada piutang dagang tidak ada hal tersebut.
Dengan adanya piutang wesel, maka pihak pemberi utang (kriditor) akan mendapatkan kepastian pencatatan laporang keuangan dan juga akan merasa aman memberikan utang kepada pihak lain dikarenakan adanya surat perjanjian yang mengikat disertai jaminan berupa aset yang bisa digunakan jika terjadi masalah dalam pembayaran di kemudian hari.
Baca juga : Pengertian Cek Dan Jenis Cek
Perbedaan Antara Wesel dan Cek. Wesel dan cek, keduanya merupakan surat berharga, yang mempunyai kekuatan hukum dan memberikan hak pada pemegangnya. Selain dalam hal pengaturan, di mana :
- wesel diatur dalam ketentuan Pasal 100 sampai dengan Pasal 177 KUHD, sedangkan ;
- cek diatur dalam ketentuan Pasal 178 sampai dengan Pasal 229d KUHD ;
terdapat hal prinsip yang membedakan di antara keduanya, yaitu dilihat berdasarkan fungsinya antara wesel dan cek mempunyai perbedaan sebagai berikut :
1. Wesel :
- sebagai alat kredit atau pembayaran, yang pembayarannya dilakukan beberapa waktu setelah wesel ditunjukkan atau diperlihatkan kepada pihak tertarik.
2. Cek :
- sebagai alat pembayara tunai, sebagaimana uang biasa, yang penarikannya melalui bankir yang menguasai dana untuk kepentingan pihak penarik.
Baca juga : Pengertian Konsinyasi (Penjualan Konsinyasi), Keuntungan Konsinyasi, Serta Hak Dan Kewajiban Komisioner
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian wesel, istilah-istilah dalam wesel, syarat, jenis, dan fungsi wesel, perbedaan antara piutang wesel dan piutang dagang, serta perbedaan antara wesel dan cek.
Semoga bermanfaat.