Bilyet giro atau giro merupakan satu dari sekian banyak produk perbankan yang ditujukan untuk mempermudah nasabahnya dalam melakukan transaksi keuangan. Bilyet giro dapat diartikan sebagai surat perintah dari pemilik giro (nasabah) kepada bank sebagai badan yang mengelola dan memelihara giro tersebut untuk memindah-bukukan sejumlah uang dari rekening pemohon kepada pihak penerima yang namanya disebutkan atau nomor rekening yang tertulis.
- Rekening perorangan, adalah rekening giro yang tercatat atas nama pribadi atau perorangan atau bisa juga tercatat atas nama usaha resmi yang sifatnya pribadi, seperti toko, rumah makan, dan lain-lain.
- Rekening atas nama badan hukum, adalah rekening giro yang tercatat atas nama badan usaha yang berbadan hukum, seperti perseroan terbatas, yayasan, instansi pemerintah, dan lain-lain.
Pengertian Bilyet Giro/Giro. Pengertian bilyet giro/giro menurut para ahli, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso.
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menerbitkan cek untuk penarikan tunai atau bilyet giro untuk pemindah-bukuan, sedangkan cek atau bilyet giro ini oleh pemiliknya dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
2. Dwijayanti dan Rachmaeni.
Giro adalah simpanan pihak lain pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah-bukuan.
3. Kasmir.
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah-bukuan.
4. Sujana Ismaya.
Giro adalah simpanan dari pihak ketika kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau surat perintah penarikan lainnya atau dengan cara pemindah-bukuan.
5. Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, mendefinisikan giro sebagai :
- simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindah-bukuan.
Baca juga : Pengertian Kliring, Jenis Dan Mekanisme Kliring
Macam Pemegang Bilyet Giro. Selama memiliki badan usaha yang resmi dan terdaftar, semua orang dapat menjadi pemegang atau pemilik rekening giro. Nasabah bank yang dapat memiliki rekening giro, diantaranya :
- perorangan ataupun rumah tangga yang memiliki usaha resmi.
- lembaga yayasan.
- badan pemerintah.
- lembaga keuangan.
- perbankan.
- bandan usaha.
Baca juga : Pengertian Uang, Jenis Dan Teori Nilai Uang
Karakteristik bilyet giro. Suatu surat berharga dapat dikatakan sebagai bilyet giro apabila mempunyai karakteristik sebagai berikut :
- jika dilihat dari masa pengendapannya di bank, rekening giro cenderung tergolong sangat fluktuatif.
- jika dibandingkan dengan jenis tabungan lainnya, rekening giro memiliki sistem pencatatan yang relatif lebih rumit.
- jika dilihat dari segi besaran biaya, rekening giro tergolong ke dalam salah satu rekening dengan biaya paling murah.
- jika dilihat dari segi penempatan dana, rekening giro tergolong ke dalam rekening yang penempatan dananya hanya berlangsung selama jangka waktu yang relatif pendek.
- jika dilihat dari suku bunga ataupun tingkat pengembaliannya, suku bunga rekening giro tergolong ke dalam rekening dengan tingkat suku bunga terendah.
- jika dilihat dari segi tingkat likuiditasnya, rekening giro tergolong sangat likuid dan dapat ditarik sewaktu-waktu.
- jika dilihat dari segi peluang investasinya, rekening giro tergolong tidak cocok dijadikan sebagai lahan untuk berinvestasi.
- jika dibandingkan dengan rekening lainnya, rekening giro tergolong lebih lengkap dalam segi pelayanan perbankannya.
Pemindah-bukuan Bilyet Giro. Agar suatu bilyet giro dapat dipindah-bukukan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- pada surat cek tertulis 'Bilyet Giro' dan nomor seri.
- surat harus berisi perintah tidak bersyarat yang jelas untuk memindah-bukukan sejumlah uang yang tertulis di bilyet giro atas beban rekening yang bersangkutan.
- nama bank yang harus membayar (tertarik).
- nama bank penerima dana.
- jumlah dana dalam angka dan huruf.
- penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan.
- tanda tangan atau cap perusahaan.
Baca juga : Rekonsiliasi Bank
Menggunakan Bilyet Giro. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat menggunakan bilyet giro, diantaranya adalah sebagai berikut :
- tenggang waktu penawaran bilyet giro adalah 70 hari, terhitung sejak tanggal penarikan.
- tanggal efektif adalah tanggal mulai berlakunya perintah untuk pemindah-bukuan yang harus berada dalam tenggang waktu penawaran.
- bilyet giro yang ditawarkan kepada bank sebelum tanggal efektif atau sebelum tanggal penarikan sudah harus ditawarkan kepada bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana yang ada dalam rekening penarik.
- Bilyet giro yang diterima setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran oleh bank dapat dilaksanakan perintahnya selama dananya tersedia atau tidak dibatalkan oleh penarik.
- Daluwarsa bilyet giro dihitung setelah lewat waktu 6 bulan, dimulai dari tanggal berakhir tenggang waktu penawaran.
- Apabila tanggal efektif tidak ada, maka tanggal penarikan dianggap berlaku sebagai tanggal efektif.
- Jika terdapat perubahan atau coretan pada bilyet giro maka harus ditanda tangani oleh penerbit.
Baca juga : Pengertian Deposito, Jenis Dan Manfaat Deposito
Rekening Koran. Dalam bilyet giro ada istilah rekening koran. Rekening koran adalah laporan yang diberikan oleh pihak bank kepada pemegang rekening giro. Rekening koran berisikan saldo kas di bank, mutasi debet dan mutasi kredit. Rekening koran mempunyai sifat yang sama seperti buku tabungan, yaitu berisi informasi arus kas (masuk/keluar) dari rekening yang bersangkutan. Lantas apa perbedaan rekening koran dan rekening tabungan ?
Perbedaan rekening koran dan rekening tabungan adalah :
1. Rekening koran :
- setiap bulan bank akan mengirimkan langsung ke nasabah laporan mengenai kumpulan transaksi selama satu bulan terakhir yang tercantum dalam rekening koran.
- dalam melakukan penarikan kas pada rekening koran harus dilakukan dengan menggunakan surat perintah seperti cek atau bilyet giro.
2. Rekening tabungan :
- nasabah harus datang langsung bank untuk mencetak hasil transaksi yang diinginkan dalam buku tabungan. Buku tabungan akan diganti baru jika seluruh halaman telah penuh.
- penarikan uang dapat dilakukan dengan mengisi slip penarikan dan tidak menggunakan cek atau bilyet giro. Penarikan tunai juga bisa dilakukan melalui mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
Sedangkan perbedaan bilyet giro dan cek adalah :
1. Bilyet Giro :
- pemindahan dana.
- tidak dapat dibayar tunai.
- tidak dapat dipindah-tangankan.
- nama penerima harus tercantum.
- mempunyai satu tanggal efektif dan satu tanggal penarikan.
- tidak ada bilyet giro mundur.
2. Cek :
- perintah bayar.
- dapat dibayar tunai.
- dapat dipindah-tangankan.
- nama penerima dana belum/tidak tercantum.
- mempunyai satu tanggal penarikan.
- sebelum tanggal penarikan jatuh tempo dapat diajukan ke bank.
Bilyet giro yang sudah diterbitkan dapat dibatalkan, dengan syarat telah berakhir tenggang waktu penawaran yang dapat dibuktikan dengan surat pembatalan yang ditujukan kepada bank tertarik dengan menyebutkan nomor bilyet giro tanggal penarikan dan jumlah dana yang dibatalkan.
Baca juga : Kredit Macet (Non Performing Loan)
Peraturan Bank Indonesia Tentang Bilyet Giro. Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/41/PBI Tahun 2016 tentang Bilyet Giro, yang berlaku sejak tanggal 1 April 2017. Dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia ini sekaligus mencabut Surat Keputusan Direksi Nomor : 28/32/SK/KEP/Dir tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.
Terbitnya Peraturan Bank Indonesia tersebut dilatarbelakangi oleh :
- adanya pemindah-tanganan bilyet giro dengan mengosongkan nama dan nomor rekening penerima.
- adanya bilyet giro untuk transfer kredit ditarik sendiri oleh penarik untuk ditransfer penerima.
- Adanya pengrusakan pada fisik warkat.
Tujuan diterbitkan Peraturan Bank Indonesia tersebut adalah :
- menegaskan fungsi bilyet giro sebagai sarana pemindah-bukuan sehingga tidak bisa dicairkan secara tunai.
- menegaskan bilyet giro bukan sebagai securities dan tidak bisa dipindah-tangankan.
- diharapkan dapat meningkatkan keamanan pengguna bilyet giro.
Perbedaan mendasar antara Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/41/PBI Tahun 2016 tentang Bilyet Giro dengan Surat Keputusan Direksi Nomor : 28/32/SK/KEP/Dir tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.
1. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/41/PBI Tahun 2016 :
- Dalam hal masa berlaku, mengatur masa berlaku bilyet giro maksimal 70 hari.
- Dalam hal syarat formal, syarat formal yang wajib hanyalah tanggal penarikannya saja.
- Mewajibkan tanda tangan basah oleh penarik.
- Mewajibkan penarik bilyet giro untuk mencantumkan tanggal efektif.
- Pihak yang dapat menunjukkan bilyet giro haruslah pihak yang menerima bilyet giro itu sendiri atau yang dikuasakan.
- Pengisian syarat formal harus dimasukkan saat penarikan.
- Terdapat pembatasan maksimal koreksi bilyet giro yaitu tiga kali.
2. Surat Keputusan Direksi Nomor : 28/32/SK/KEP/Dir tanggal 4 Juli 1995 :
- Dalam hal masa berlaku. mengatur masa berlaku bilyet giro adalah 70 hari ditambah 6 bulan.
- Dalam hal syarat formal. syarat formal harus mencantumkan tempat dan tanggal penarikan.
- Tidak mengatur secara spesifik mengenai tanda tangan.
- Pencantumkan tanggal efektif hanya opstional saja.
- Pihak yang dapat menunjukkan bilyet giro bisa ditunjukkan oleh siapa saja.
- Pengisian syarat formal dapat dikosongkan atau dapat juga diisi oleh orang lain selain penarik.
- Tidak terdapat pembatasan koreksi bilyet giro.
Pada dasarnya Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/41/PBI Tahun 2016 tentang Bilyet Giro lebih memperketat transaksi dengan menggunakan bilyet giro.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian bilyet giro, macam pemegang, karakteristik, dan pemindahbukuan bilyet giro, serta peraturan yang mengatur tentang bilyet giro.
Semoga bermanfaat.