Pengertian Konsinyasi (Penjualan Konsinyasi), Karakteristik Dan Keuntungan Konsinyasi, Serta Hak Dan Kewajiban Komisioner

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Konsinyasi. Secara umum, istilah konsinyasi dapat diartikan sebagai suatu bentuk kerja sama dalam penjualan  suatu barang, dengan cara pemilik menitipkan barangnya kepada pihak lain untuk dijualkan dengan harga  dan syarat-syarat yang telah diatur dalam perjanjian. Selain itu, konsinyasi juga dapat berarti penjualan yang dilakukan dengan perantara pihak lain, dalam hal ini persediaan barang yang dimiliki dititipkan kepada pihak lain (komisioner), dan setelah penjualan terjadi, komisioner akan menerima sejumlah komisi yang telah disepakati.

Perjanjian konsinyasi tersebut harus dibuat terlebih dahulu oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam penjualan konsinyasi, yang terdiri dari :
  • pengamanat atau "consignor", yaitu pihak yang menitipkan barang atau pihak pemilik barang. Pengamanat akan tetap mencatat barang yang dititipkannya sebagai persediaan selama barang yang dititipkan belum terjual atau menunggu laporan dari komisioner.
  • komisioner atau "consignee", yaitu pihak yang menerima titipan barang atau pihak penjual.

Dalam perjanjian konsinyasi dimaksud diatur kesepakatan antara pihak pengamanat (consignor) dan komisioner (consignee), yang diantaranya berkaitan dengan :

  • kebijakan harga jual dan syarat-syarat yang harus  dijalankan oleh komisioner atas instruksi dari pengamanat.
  • komisi atau keuntungan yang akan diberikan oleh pengamanat kepada konsisioner.
  • beban pengeluaran komisioner, seperti biaya transportasi, pengangkutan barang, sewa gudang, dan lain-lain, yang akan ditanggung oleh pengamat.
  • laporan pertanggung-jawaban oleh komisioner kepada pengamanat, yang dilakukan secara berkala atas barang-barang yang sudah terjual dan pengiriman uang hasil penjualan tersebut.

Banyak ahli yang telah mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan konsinyasi, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Aliminsyah dan Padji, dalam “Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan”, menyebutkan bahwa konsinyasi adalah barang-barang yang dikirim untuk dititipkan kepada pihak lain dalam rangka penjualan di masa mendatang atau untuk tujuan lain, di mana hak atas barang tersebut tetap melekat pada pihak pengirim (consignor), dan penerima penitipan barang (consignee) selanjutnya bertanggung jawab terhadap penanganan barang sesuai dengan kesepakatan.
  • Utoyo Widayat dan Sugito Wibowo, dalam “Akuntansi Penjualan: Angsuran dan Konsinyasi” menyebutkan bahwa konsinyasi adalah pengiriman atau penitipan barang dari pemilik kepada pihak lain yang bertindak sebagai agen penjualan. Hak milik dari barang tetap berada pada pemilik barang sampai barang tersebut terjual.
  • Allan R. Dreblin, dalam “Akuntansi Keuangan Lanjutan”, menyebutkan bahwa konsinyasi adalah penyerahan fisik barang-barang oleh pemilik kepada pihak lain yang bertindak sebagai agen penjual, yang secara hukum hak atas barang-barang tersebut tetap berada di tangan pemilik sampai barang-barang tersebut dijual oleh pihak agen penjual.

Baca juga : Pengertian Biaya Produksi, Jenis, Unsur, Dan Tujuan Penentuan Biaya Produksi

Karakteristik Konsinyasi. Penjualan yang dilakukan dengan konsinyasi merupakan alternatif lain selain penjualan reguler, karena keberadaan penjualan konsinyasi yang berbeda dengan penjualan reguler. Sehingga untuk mendapatkan informasi yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya dan tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan, diperlukan akuntansi yang berbeda untuk penjualan konsinyasi dibanding penjualan reguler. Hadori Yunus dan Harnanto, dalam “Akuntansi Keuangan Lanjutan”, menyebutkan bahwa penjualan konsinyasi mempunyai karakteristik sebagai berikut :
  • karena hak milik atas barang masih berada pada pengamanat, maka barang-barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh pengamanat. Barang konsinyasi tidak boleh diperhitungkan sebagai persediaan oleh pihak komisioner.
  • pihak pengamanat tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang-barang konsinyasi sejak saat pengiriman sampai dengan saat komisioner menjualnya kepada pihak ketiga. Kecuali ditentukan bagi pihak yang bersangkutan.
  • pengiriman barang-barang konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya pendapatan dan tidak boleh dipakai sebagai kriteria untuk mengakui timbulnya pendapatan, baik bagi pengamanat maupun bagi komisioner sampai saat barang dijual kepada pihak ketiga.
  • komisioner dalam batas kemampuannya mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yang diterimanya. Oleh karena itu administrasi yang tertib harus diselenggarakan sampai dengan terjualnya barang konsinyasi kepada pihak ketiga.

Karakteristik-karakteristik dari penjualan konsinyasi tersebut merupakan hal-hal yang membedakan perlakuan akuntansinya dengan transaksi penjualan reguler.
Keuntungan Konsinyasi. Para pihak yang terlibat dalam penjualan dengan konsinyasi mempunyai keuntungan-keuntungan tertentu dibandingkan dengan  penjualan yang dilakukan secara langsung (penjualan reguler). Keuntungan yang didapat oleh para pihak yang terlibat dalam penjualan dengan konsinyasi adalah :

1. Pengamanat (Consignor).
Bagi pengamanat, keuntungan yang dapat diperoleh dari penjualan yang dilakukan dengan konsinyasi, diantaranya adalah :
  • dapat dijadikan sebagai media promosi produknya.
  • menaikkan omzet penjualan.
  • memperluas daerah pemasaran.
  • mudah mengontrol persediaan barang.

2. Komisioner (Consignee).
Bagi komisioner, keuntungan yang dapat diperoleh dari penjualan yang dilakukan dengan konsinyasi, diantaranya adalah :
  • mendapatkan komisi jika berhasil menjualkan barang konsinyasi.
  • tidak perlu menambah modal kerja untuk membeli persediaan barang dagangan.
  • tidak mengeluarkan biaya operasional penjualan konsinyasi, karena semua biaya ditanggung oleh pengamanat.
  • tidak menanggung kerugian (tidak menanggung resiko) apabila barang yang dititipkan tidak laku, karena dapat dikembalikan kepada pengamanat.

Hak dan Kewajiban Komisioner dalam Konsinyasi. Dalam penjualan konsinyasi pada umumnya akan didahului dengan pembuatan perjanjian (kesepakatan) antara para pihak. Di antara kesepakatan yang dibuat oleh para pihak tersebut, salah satunya adalah mengenai kewajiban dan hak dari komisioner. Hak dan kewajiban komisioner dimaksud adalah :

1. Hak Komisioner :
  • berhak untuk mendapatkan komisi dan meminta penggantian atas beban-beban yang telah dikeluarkannya sehubungan dengan penerimaan dan penjualan barang-barang konsinyasi.
  • berhak untuk memberikan jaminan kepada pelanggannya atas barang-barang komisi yang terjual, dan pengamat wajib untuk menanggung beban jika ada kerusakan atau mutu yang kurang baik dari barang-barang konsinyasi yang telah diberikan jaminan oleh komisioner kepada pelanggannya.
  • untuk menjamin pemasaran barang-barang konsinyasi, komisioner berhak memberikan syarat-syarat pembayaran kepada pelanggan seperti yang berlaku pada umumnya untuk barang-barang yang sejenis, meskipun pengamat dapat mengadakan pembatasan-pembatasan yang harus dinyatakan dalam perjanjian.

2. Kewajiban Komisioner :
  • melindungi keamanan dan keselamatan barang-barang yang diterima dari pihak pengamanat.
  • mematuhi dan berusaha semaksimal mungkin untuk menjual barang-barang milik pengamanat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
  • mengelola secara terpisah baik dari segi fisik maupun administratif terhadap barang-barang milik pengamanat, sehingga identitas barang-barang tersebut tetap dapat diketahui setiap saat.
  • membuat laporan secara periodik tentang barang yang diterima, barang-barang yang berhasil dijual dan barang-barang yang masih dalam persediaan serta mengadakan penyelesaian keuangan seperti dinyatakan dalam perjanjian.

Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa penjualan dengan konsinyasi merupakan alternatif dari penjualan reguler. Dalam konsinyasi diperlukan kepercayaan antara kedua belah pihak yang terlibat. Di Indonesia perdagangan konsinyasi dikenal sebagai suatu bentuk perdagangan dengan komisi.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian konsinyasi (penjualan konsinyasi), karakteristik dan keuntungan konsinyasi, serta hak dan kewajiban komisioner.

Semoga bermanfaat.