Cek adalah surat atau dokumen (warkat) yang berisi perintah tanpa syarat dari nasabah bank supaya bank membayarkan sejumlah uang tertentu sebagaimana tertera dalam surat tersebut kepada orang atau pembawanya. Cek biasanya dikemas dalam bentuk buku kecil seperti kuitansi, hanya saja ukurannya lebih kecil dan kertas yang digunakan pun juga kualitasnya lebih bagus.
Cek dipercaya sudah digunakan oleh bangsa Romawi sejak tahun 352 sebelum masehi. Hanya saja bukti tentang penggunaan cek sebagai alat transaksi baru ditemukan pada sekitar tahun 1500-an di Belanda. Kemudian cek mulai berkembang di Inggris, hingga pada sekitar tahun 1700-an salah satu bank di Inggris memberikan nomor seri di sudut kanan atas cek, dengan tujuan untuk mempermudah melacak keberadaan cek tersebut. Dari kegiatan dan tujuan penomoran itulah istilah kata "cek" muncul.
Jenis Cek. Cek yang dikeluarkan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu :
1. Cek Atas Nama.
Cek atas nama adalah cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas dalam cek tersebut.
2. Cek Atas Unjuk.
Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama, yaitu cek yang diterbitkan dengan tanpa mencantumkan nama seseorang atau badan hukum tertentu. Sehingga orang siapa saja atau yang membawa cek tersebut dapat menguangkannya.
3. Cek Silang.
Cek silang adalah cek yang diterbitkan dengan memberikan dua tanda silang di pojok kiri atas lembar cek. Pemberian cek silang itu ditujukan untuk merubah fungsi dari cek tersebut, dari yang tadinya tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindah-bukuan.
Menurut ketentuan Pasal 214 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, menyatakan bahwa cek silang terdiri dari dua jenis, yaitu :
- Cek silang secara umum. Jenis cek silang ini diberi tanda garis sejajar dan diantaranya tida memuat informasi mengenai nama bank. Maksudnya adalah cek silang jenis ini hanya bisa dibayar oleh bank pembayar kepada bank yang menyerahkan cek tersebut atau kepada nasabah bank pembayar yang memberikan cek tersebut.
- Cek silang secara khusus. Jenis cek silang ini memiliki informasi nama bank di antara dua buah garis sejajar.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pemberian tanda silang pada lembar cek tersebut dimaksudkan untuk membatasi pihak yang bisa mencairkan dana dari cek tersebut.
4. Cek Kosong.
Cek kosong adalah cek yang telah diterbitkan, akan tetapi dana yang ada pada rekening giro tidak tersedia atau tidak mencukupi (kurang) dari nilai nominal yang tercantum dalam cek.
5. Cek Mundur.
Cek mundur adalah cek yang diterbitkan di mana pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum mundur dari tanggal saat cek tersebut diterbitkan.
6. Cek Fiat.
Cek fiat adalah jenis cek yang difiat oleh bank dengan tujuan agar pembayarannya terjamin pada saat pencairan. Bank akan mendebet rekening giro penarik dan mengkreditnya dalam rekening khusus yang berguna sebagai cadangan atas pembayaran cek fiat.
Fungsi Cek. Cek yang diterbitkan berfungsi untuk :
- menarik atau mengambil uang di rekening giro.
- alat pembayaran.
Dalam lembar (wujud fisik) cek yang berlaku terdapat tulisan :
- tertulis kata-kata 'cek' atau 'cheque'.
- bank penerbit.
- nomor cek.
- tanggal penulis cek, yang terletak di bawah nomor cek.
- perintah pembayaran, tertulis seperti : "bayarlah kepada.... atau pembawa...".
- jumlah uang (nominal uang dalam angka dan huruf).
- tanda tangan atau cap perusahaan pemilik cek.
Sedangkan dalam ketentuan Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, menyebutkan bahwa suatu surat berharga bisa dikatakan sebagai cek dan memenuhi persyaratan sebagai alat pembayaran yang sah adalah jika memenuhi beberapa syarat berikut ini :
- Harus ada kata "cek" dalam bahasa yang digunakan untuk merumuskan bunyi cek tersebut.
- Surat cek harus memiliki perintah tidak bersyarat yang meminta bank untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu.
- Nama orang yang membayar harus memiliki rekening giro di suatu bank.
- Menunjukkan tempat pembayaran.
- Menyebutkan tanggal dan tempat penarikan cek.
- Terdapat tanda tangan dari orang yang menarik cek.
Syarat yang yang tercantum dalam ketentuan Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tersebut merupakan syarat mutlak disebutnya surat berharga sebagai cek. Jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi maka surat tersebut tidak bisa disebut sebagai cek, kecuali :
- jika tempat pembayaran tidak disebutkan dengan jelas, maka tempat pembayaran dianggap sebagai tempat yang disebutkan di sebelah nama si tertarik.
- jika tempat yang disebutkan di sebelah nama si tertarik juga tidak ada, mala cek harus dibayarkan di tempat kantor pusat dari bank si tertarik.
Persyaratan yang lain supaya cek dapat diuangkan adalah :
- tersedianya dana.
- ada materai yang cukup.
- jika ada coretan atau perubahan harus ditanda-tangani oleh si penerbit cek.
- jumlah uang yang tertera di angka dan huruf harus sama.
- tidak diblokir oleh pihak yang berwenang.
- endorsment cek benar, jika ada.
- kondisi cek sempurna.
- dan syarat yang lain.
Masa Berlaku Cek. Tenggang waktu pencairan cek adalah 70 hari setelah tanggal penarikan, jika lewat dari 70 hari maka penarik tidak harus menyediakan dana untuk cek tersebut. Menurut ketentuan pasal 209 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, cek tidak langsung batal setelah lewat dari masa tenggangnya. Jika ingin melakukan pembatalan terhadap cek yang sudah diterbitkan maka si penarik harus mengajukan surat pembatalan kepada pihak bank.
Cek merupakan salah satu surat berharga yang memiliki fungsi sebagai alat tukar seperti uang. Apabila seseorang ingin membuat cek, maka terlebih dahulu harus membuka rekening giro di bank yang bersangkutan.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian cek dan jenis cek.
Semoga bermanfaat.