Bank garansi bisa diartikan sebagai suatu jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak tertentu, baik perorangan, perusahaan, maupun instansi/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan, dalam hal penyelesaian suatu proyek ketika pelaksana proyek sebagai penerima kontrak ingkar janji atau wanprestasi. Dengan adanya bank garansi pemilik proyek akan mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Pembangunan yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun pihak swasta, dalam pelaksanaannya terkadang melibatkan pihak ketiga yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam mengerjakan proyek-proyek tersebut. Umumnya pemilik proyek akan membuat tender yang akan diikuti oleh kontraktor-kontraktor, dan selanjutnya pemilik proyek akan memilih kontraktor yang paling layak untuk mengerjakan proyek tersebut. Hubungan kerja sama seperti tersebut harus dilandasi dengan rasa kepercayaan, di mana pemilik proyek menginginkan proyeknya dikerjakan dan selesai dalam waktu yang telah ditentukan dan dengan hasil yang baik. Untuk itulah, guna menghindari kerugian yang mungkin ditanggung oleh pihak pemilik proyek sebagai akibat dari wanprestasinya pihak kontraktor, maka dibutuhkan suatu jaminan bahwa kontraktor akan menyelesaikan pekerjaannya dengan tepat waktu dan baik. Jaminan tersebut biasanya dalam bentuk bank garansi.
Para pihak yang terlibat dalam bank garansi adalah :
- Penjamin, yaitu bank yang menerbitkan jaminan bank kepada nasabahnya.
- Terjamin, yaitu nasabah (kontraktor) sebagai pihak yang dijamin, nasabah yang melakukan permohonan kepada bank untuk menerbitkan jaminan bank atas nama nasabah tersebut.
- Penerima jaminan, yaitu pihak ketiga ( pemilik proyek) yang menerima jaminan atas suatu perjanjian dengan pihak terjamin atau pihak yang menerima jaminan atas suatu konsekuensi ingkar janji/wanprestasi yang dilakukan oleh pihak terjamin dan berhak untuk memperoleh penggantian atas kejadian tersebut.
Baca juga : Jaminan Hutang Dalam Leasing
Pengertian Bank Garansi. Apakah yang dimaksud dengan bank garansi itu ? Banyak pengertian tentang bank garansi, sebagaimana yang telah diutarakan oleh para ahli, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Kasmir.
Bank garansi adalah jaminan pembayaran bank terhadap pihak tertentu, baik berupa perusahaan, lembaga, badan, ataupun perorangan yang mana pemberian jaminan atau garansi ini dimaksudkan agar bank menanggung sepenuhnya untuk membayar kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan. Dalam hal ini, pembayaran akan dilakukan apabila di kemudian hari pihak yang dijamin ternyata tidak mampu memenuhi kewajiban kepada pihak lainnya atau terkandung cidera janji.
2. Malayu S.P. Hasibuan.
Bank garansi adalah suatu sertipikat jaminan yang bersal dari bank terhadap pemilik proyek atas nama kontraktor yang mana nilai dari bank garansi ini harus mirip dan identik atau tidak boleh tidak serupa dengan nilai proyek yang dijamin.
3. Lukman Dendawijaya.
Bank garansi adalah suatu pernyataan tertulis yang berasal dari pihak bank mengenai kesanggupan pihak bank untuk membayar pihak ketiga apabila terjadi kondisi khusus yaitu nasabah bank berikut tidak mampu melaksanakan pembayaran sesuai dengan perjanjian atau tidak mampu memenuhi kewajiban lainnya.
4. Bank Indonesia.
Bank garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada penerima jaminan jikalau pihak yangh dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
5. Direksi Bank Indonesia, berdasarkan SK Direksi BI Nomor : 23/88/KEP/DIR, tanggal 18 Maret 1991.
Bank garansi adalah warkat yang diterbitkan oleh bank (penjamin) yang berupa kewajiban membayar terhadap pihak penerima garansi (kreditur) apabila pihak yang dijamin (debitur) cidera janji atau wanprestasi.
Baca juga : Fidusia Dan Jaminan Fidusia
Jenis Bank Garansi. Ada banyak jenis bank garansi yang dikeluarkan oleh pihak bank, tergantung dari tujuan dan fungsinya, diantara jenis bank garansi tersebut adalah :
- Bank garansi untuk penerimaan uang muka kerja (Advance Payment Bond). Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada pemberi kerja terhadap kontraktor untuk menerima pembayaran berupa uang muka.
- Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan (Performance Bond). Merupakan jaminan bank yang diberikan terhadap pemberi kerja untuk kepentingan kontraktor guna menanggung pelaksanaan pekerjaan yang diterima.
- Bank garansi untuk tender (Tender Bond/Bid Bond). Bank garansi jenis ini dibedakan lagi menjadi dua yaitu : Bank garansi untuk tender dalam negeri, yaitu jaminan bank yang diberikan kepada pemberi kerja untuk kepentingan kontraktor/laveransir yang akan ikut tender di dalam negeri dan Bank garansi untuk tender luar negeri, yaitu jaminan bank yang diberikan kepada kontraktor yang akan ikut tender suatu proyek/pemborongan di mana pemberi kerjanya merupakan pihak luar negeri.
- Bank garansi untuk pemeliharaan (Retention Bond). Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada maskapai pelayaran.
- Bank garansi untuk pita cukai tembakau. Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan perusahaan rokok guna penangguhan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dikeluarkan pabrik untuk diperjual-belikan.
- Bank garansi untuk perdagangan. Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada agen atau dealer perdagangan.
- Bank garansi untuk penangguhan bea masuk. Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada kantor bea dan cukai untuk kepentingan pemilik barang guna penangguhan pembayaran barang bea masuk.
Tujuan Bank Garansi. Terdapat beberapa tujuan diberikannya bank garansi, diantaranya adalah sebagai berikut :
- sebagai alat untuk mempermudah atau memperlancar perdagangan barang dan jasa.
- memberikan rasa aman dan ketenteraman dalam berbisnis, baik bagi bank maupun bagi pihak lain yang terkait.
- menumbuhkan rasa saling percaya satu sama lain antara pemberi jaminan, yang dijaminkan, dan yang menerima jaminan.
- menghilangkan kekuatiran penerima jaminan dari kemungkinan adanya kerugian yang akan dideritanya, apabila pihak yang dijamin tidak mampu atau melalaikan kewajibannya.
Manfaat Bank Garansi. Bank garansi mempunyai beberapa manfaat, baik untuk bank penerbit bank garansi maupun untuk penerima bank garansi.
1. Manfaat untuk bank :
- bentuk pelayanan kepada nasabahnya agar nasabah loyal kepada bank.
- pengendapan dana stor jaminan yang merupakan dana murah.
- mendapatkan keuntungan dari biaya administrasi, provisi, dan biaya lain yang harus dibayar oleh nasabah
2. Manfaat untuk pemegang jaminan (pemilik pekerjaan) :
- memberikan kepercayaan bahwa pemegang jaminan tidak bakal mengalami kerugian apabila pihak yang dijamin melalaikan kewajibannya, karena pemegang jaminan akan mendapatkan tukar rugi yang berasal dari pihak bank yang menerbitkan bank garansi tersebut.
3. Manfaat untuk penerima pekerjaan (kontraktor ) :
- mendapatkan pekerjaan sehingga diharapkan dapat melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang diterimanya tersebut dengan tepat waktu dan hasil yang baik sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Dasar Hukum Bank Garansi. Dasar hukum bank garansi adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Untuk menjamin kelangsungan bank garansi, maka penanggung (bank) mempunyai hak istimewa yang diberikan oleh undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu pasal, akan menggunakan ketentuan Pasal 1831 atau Pasal 1832 KUH Perdata. Atas pilihannya tersebut, penanggung (bank) wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam perjanjian bank garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima jaminan mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan.
Pasal 1831 KUH Perdata, berbunyi :
- Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika berpiutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Pasal 1932 KUH Perdata, berbunyi :
- Sipenanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Perbedaan dari kedua pasal tersebut adalah bahwa jika bank menggunakan ketentuan Pasal 1831 KUH Perdata, maka apabila timbul ingkar janji atau wanprestasi, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan apabila menggunakan ketentuan Pasal 1832 KUH Perdata, bank wajib membayar garansi bank yang bersangkutan segera setelah timbul ingkar janji atau wanprestasi dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).
Baca juga : Perjanjian Penanggungan (Borgtocht)
Transaksi bank garansi bisa juga disebut sebagai transaksi off balance sheet, maksudnya di luar neraca karena transaksi ini belum secara langsung membawa perubahan terhadap posisi aktiva maupun pasiva neraca. Transaksi bank garansi baru menimbulkan suatu komitmen atau kontijensi. Kontijensi adalah situasi hasil akhir berupa keuntungan atau kerugian yang baru dapat dikonfirmasikan setelah terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa yang akan datang.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian bank garansi, jenis, tujuan dan manfaat bank garansi, serta dasar hukum bank garansi.
Semoga bermanfaat.