Hukum Kesehatan di Indonesia mulai berkembang tahun 1982, dimulai dengan
terbentuknya kelompok studi untuk "Hukum Kedokteran" Fakultas Kedokteran
Universitas Indonesia dan Rumah Sakit Ciptomangunkusumo di Jakarta. Pada tahun
1983 kelompok studi kedokteran ini berubah menjadi Perhimpunan Hukum Kesehatan
Indonesia (PERHUKI), dan kongres pertama PERHUKI diadakan di Jakarta pada
tanggal 14 April 1987.
Secara umum, hukum kesehatan dapat diartikan sebagai semua ketentuan kaidah hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan atau
pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hukum Kesehatan merupakan aturan tertulis
mengenai hubungan antara pihak pemberi pelayanan kesehatan dengan masyarakat
atau anggota masyarakat. Dalam hukum kesehatan diatur antara hak dan kewajiban
dari masing-masing penyelenggara pelayanan kesehatan dan penerima pelayanan
kesehatan atau masyarakat.
Baca juga : Asas Dan Tujuan Hukum Kesehatan
Selain definisi hukum kesehatan
tersebut, hukum kesehatan mempunyai pengertian juga, menurut :
- Van Der Mijn, mengartikan hukum kesehatan sebagai hukum yang
berhubungan dengan langsung dengan pemeliharaan kesehatan, yang meliputi
penerapan hukum perangkat hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara.
- Leenen, mengatakan bahwa hukum kesehatan adalah keseluruhan
aktivitas yuridis dan peraturan hukum di bidang kesehatan serta studi
ilmiahnya.
Baca juga : Pengertian Promosi Kesehatan, Ruang Lingkup, Prinsip, Tujuan, Strategi, Dan Sasaran Promosi Kesehatan
Hukum Kesehatan mencakup
kelompok-kelompok profesi kesehatan yang saling berhubungan antara yang satu
dengan yang lainnya, yaitu Hukum Kedokteran, Hukum Kedokteran Gigi, Hukum Rumah
Sakit, Hukum Keperawatan, Hukum Farmasi, Hukum Kesehatan Masyarakat, Hukum
Kesehatan Lingkungan, dan lain sebagainya.
Hukum Kesehatan tidak hanya bersumber pada undang-undang saja, melainkan juga bersumber pada traktat, doktrin, konvensi, yurisprudensi, konsensus, maupun pendapat para ahli hukum dan kedokteran. Hanya saja yang membedakan adalah :
- Undang-Undang, traktat,
konvensi, dan yurisprudensi mempunyai kekuatan yang mengikat.
- Doktrin, konsensus, dan pendapat
ahli hukum dan kedokteran tidak mempunyai kekuatan mengikat, tetapi dapat
dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam melaksanakan kewenangannya, yaitu
menemukan hukum baru.
Adanya Hukum Kesehatan
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup
sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
optimal. Hukum Kesehatan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- Merupakan ketentuan yang
berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan.
- Mengatur hubungan hukum antara
penyelenggara dan penerima pelayanan kesehatan.
Fungsi Hukum Kesehatan adalah untuk :
- Menjaga ketertiban di dalam
masyarakat. Meskipun hanya mengatur tata kehidupan di dalam sub sektor
yang kecil, tetapi keberadaan Hukum Kesehatan dapat memberi sumbangan yang
besar bagi ketertiban masyarakat secara keseluruhan.
- Menyelesaikan sengketa yang
timbul di dalam masyarakat, khususnya di bidang kesehatan. Benturan antara
kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
- Merekayasa masyarakat (social
engineering). Jika masyarakat menghalang-halangi dokter untuk melakukan
pertolongan terhadap penjahat yang luka-luka, maka hal tersebut merupakan
tindakn yang keliru dan harus diluruskan.
Di Indonesia, masalah kesehatan
diatur dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. Sedangkan pengawasan di bidang kesehatan diatur dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor : 10 Tahun 2018. Dalam
Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia
dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan. Yang dimaksud dengan kesehatan
sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa :
- Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental,
spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif
secara sosial dan ekonomis.
Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 merupakan
salah satu dari sekian banyak peraturan di Indonesia yang diberlakukan untuk
menjamin kesehatan masyarakat, yang merupakan bagian dari Hukum Kesehatan.
Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan merupakan aturan yang berlaku pada penyelenggaraan
kesehatan baik ditinjau dari pelayanan kesehatan, sumber daya di bidang
kesehatan, tenaga kesehatan, maupun fasilitas pelayanan kesehatan. Yang
dimaksud dengan :
- Pelayanan kesehatan adalah pelaksanaan pemeliharaan kesehatan dalam
rangka mencapai derajat kesehatan baik individu maupun masyarakat secara
optimal.
- Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan
kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan
kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya
kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
- Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Dengan adanya Hukum
Kesehatan diharapkan tidak hanya meluruskan sikap dan pandangan
masyarakat akan pelayanan kesehatan, akan tetapi juga akan meluruskan pandangan
kelompok dokter yang seringkali merasa tidak senang apabila berhadapan
dengan proses hukum.
Semoga bermanfaat.