Pengertian Hukum Kesehatan dan Fungsi Hukum Kesehatan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hukum Kesehatan di Indonesia mulai berkembang tahun 1982, dimulai dengan terbentuknya kelompok studi untuk "Hukum Kedokteran" Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Rumah Sakit Ciptomangunkusumo di Jakarta. Pada tahun 1983 kelompok studi kedokteran ini berubah menjadi Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI), dan kongres pertama PERHUKI diadakan di Jakarta pada tanggal 14 April 1987.

Secara umum, hukum kesehatan dapat diartikan sebagai semua ketentuan kaidah hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hukum Kesehatan merupakan aturan tertulis mengenai hubungan antara pihak pemberi pelayanan kesehatan dengan masyarakat atau anggota masyarakat. Dalam hukum kesehatan diatur antara hak dan kewajiban dari masing-masing penyelenggara pelayanan kesehatan dan penerima pelayanan kesehatan atau masyarakat.

Selain definisi hukum kesehatan tersebut, hukum kesehatan mempunyai pengertian juga, menurut :
  • Van Der Mijn, mengartikan hukum kesehatan sebagai hukum yang berhubungan dengan langsung dengan pemeliharaan kesehatan, yang meliputi penerapan hukum perangkat hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara.
  • Leenen, mengatakan bahwa hukum kesehatan adalah keseluruhan aktivitas yuridis dan peraturan hukum di bidang kesehatan serta studi ilmiahnya.


Hukum Kesehatan mencakup kelompok-kelompok profesi kesehatan yang saling berhubungan antara yang satu dengan yang lainnya, yaitu Hukum Kedokteran, Hukum Kedokteran Gigi, Hukum Rumah Sakit, Hukum Keperawatan, Hukum Farmasi, Hukum Kesehatan Masyarakat, Hukum Kesehatan Lingkungan, dan lain sebagainya.

Hukum Kesehatan tidak hanya bersumber pada undang-undang saja, melainkan juga bersumber pada traktat, doktrin, konvensi, yurisprudensi, konsensus, maupun pendapat para ahli hukum dan kedokteran. Hanya saja yang membedakan adalah :
  • Undang-Undang, traktat, konvensi, dan yurisprudensi mempunyai kekuatan yang mengikat.
  • Doktrin, konsensus, dan pendapat ahli hukum dan kedokteran tidak mempunyai kekuatan mengikat, tetapi dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam melaksanakan kewenangannya, yaitu menemukan hukum baru.

Adanya Hukum Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Hukum Kesehatan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  • Merupakan ketentuan yang berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan.
  • Mengatur hubungan hukum antara penyelenggara dan penerima pelayanan kesehatan.

Fungsi Hukum Kesehatan adalah untuk :
  • Menjaga ketertiban di dalam masyarakat. Meskipun hanya mengatur tata kehidupan di dalam sub sektor yang kecil, tetapi keberadaan Hukum Kesehatan dapat memberi sumbangan yang besar bagi ketertiban masyarakat secara keseluruhan. 
  • Menyelesaikan sengketa yang timbul di dalam masyarakat, khususnya di bidang kesehatan. Benturan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
  • Merekayasa masyarakat (social engineering). Jika masyarakat menghalang-halangi dokter untuk melakukan pertolongan terhadap penjahat yang luka-luka, maka hal tersebut merupakan tindakn yang keliru dan harus diluruskan.


Di Indonesia, masalah kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan pengawasan di bidang kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor : 10 Tahun 2018. Dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan. Yang dimaksud dengan kesehatan sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 1  ayat (1) Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa :
  • Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 merupakan salah satu dari sekian banyak peraturan di Indonesia yang diberlakukan untuk menjamin kesehatan masyarakat, yang merupakan bagian dari Hukum Kesehatan. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan merupakan aturan yang berlaku pada penyelenggaraan kesehatan baik ditinjau dari pelayanan kesehatan, sumber daya di bidang kesehatan, tenaga kesehatan, maupun fasilitas pelayanan kesehatan. Yang dimaksud dengan : 
  • Pelayanan kesehatan adalah pelaksanaan pemeliharaan kesehatan dalam rangka mencapai derajat kesehatan baik individu maupun masyarakat secara optimal.
  • Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
  • Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  • Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 
  

Dengan adanya Hukum Kesehatan diharapkan tidak hanya meluruskan sikap dan pandangan masyarakat akan pelayanan kesehatan, akan tetapi juga akan meluruskan pandangan kelompok dokter yang seringkali merasa tidak senang apabila berhadapan dengan proses hukum.

Semoga bermanfaat.