Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Dan Organisasi Profesi Di Bidang Kesehatan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas serta untuk memberikan kepastian hukum kepada para tenaga kesehatan, maka perlu diadakannya konsil tenaga kesehatan Indonesia dan organisasi profesi di bidang kesehatan. Ketentuan tentang konsil tenaga kesehatan Indonesia dan organisasi profesi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

1. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Konsil tenaga kesehatan Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 34 sampai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut yang dimaksud dengan konsil tenaga kesehatan Indonesia adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan. Konsil tenaga kesehatan Indonesia berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
Tujuan Dibentuknya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Konsil tenaga kesehatan Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk :
  • meningkatkan mutu praktek tenaga kesehatan.
  • memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada tenaga kesehatan dan masyarakat.

Fungsi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Fungsi dari konsil tenaga kesehatan Indonesia adalah sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga kesehatan, yang memiliki tugas :
  1. memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing tenaga kerja.
  2. melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
  3. membina dan mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Baca juga : Keperawatan : Organisasi Profesi Perawat, Kolegium Keperawatan, Dan Konsil Keperawatan

Kewenangan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Kewenangan konsil tenaga kesehatan Indonesia adalah menetapkan perencanaan kegiatan untuk konsil masing-masing tenaga kesehatan. Sedangkan konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai fungsi :
  • pengaturan, penetapan dan pembinaan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek tenaga kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan adalah :
  1. melakukan registrasi tenaga kesehatan.
  2. melakukan pembinaan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek tenaga kesehatan.
  3. menyusun standar nasional pendidikan tenaga kesehatan.
  4. menyusun standar praktek dan standar kompetensi tenaga kesehatan.
  5. menegakkan disiplin praktek tenaga kesehatan.
Kewenangan konsil masing-masing tenaga kesehatan adalah :
  1. menyetujui atau menolak permohonan registrasi tenaga kesehatan.
  2. menerbitkan atau mencabut Surat Tanda Registrasi (STR).
  3. menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi tenaga kesehatan.
  4. menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi tenaga kesehatan.
  5. memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan institusi pendidikan tenaga kesehatan.
Keanggotaan konsil tenaga kesehatan Indonesia merupakan pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan, sedangkan keanggotaan konsil masing-masing tenaga kesehatan adalah terdiri dari unsur-unsur :
  • kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  • kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  • organisasi profesi.
  • kolegium masing-masing tenaga kesehatan.
  • asosiasi institusi pendidikan tenaga kesehatan.
  • asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan.
  • tokoh masyarakat.

Untuk lebih memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan konsil tenaga kesehatan Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor : 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 khususnya ketentuan Pasal 43.

Baca juga : Karantina Kesehatan

2. Organisasi Profesi Di Bidang Kesehatan.
Organisasi profesi diatur dalam ketentuan Pasal 50 sampai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Yang dimaksud dengan organisasi profesi dalam undang-undang tersebut  adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi. 

Tenaga kesehatan harus membentuk organisasi profesi sebagai wadah dengan tujuan :
  • untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi tenaga kerja. 
Setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi, yang dibentuk dan didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan dalam rangka mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga kesehatan, setiap organisasi profesi dapat membentuk kolegium masing-masing tenaga kesehatan, yang merupakan badan otonom di dalam organisasi profesi dan bertanggung jawab kepada organisasi profesi.
Yang dimaksud dengan :
  • Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan  di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 
  • Kolegium masing-masing tenaga kesehatan adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut. 
  • Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang tenaga kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, ketrampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktek. 
  • Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertipikat kompetensi atau sertipikat profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktek.  
  • Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi.

Demikian penjelasan tentang konsil tenaga kesehatan Indonesia dan organisasi profesi di bidang kesehatan.

Semoga bermanfaat.