Ciri-Ciri Negara Hukum Serta Bentuk Negara Hukum

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Negara hukum merupakan suatu negara yang dalam penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, terdapat empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yaitu : 
  • demi adanya kepastian hukum.
  • tuntutan perlakuan yang sama terhadap setiap warga negaranya di muka hukum.
  • legitimasi demokrasi.
  • tuntutan akal budi.

Unsur Negara Hukum. Pada umumnya, terdapat beberapa unsur suatu negara dikatakan sebagai negara hukum. Unsur negara hukum adalah sebagai berikut :
  • hak dasar manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
  • adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia tersebut.
  • pemerintahan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahnya.

Hal tersebut sejalan dengan pendapat dari Friedrich Julius Stahl, yang menyatakan bahwa konsep negara hukum yang disebut dengan istilah 'rechtsstaat' mencakup empat elemen atau unsur penting, yaitu :
  • perlindungan terhadap hak asasi manusia.
  • adanya pembagian kekuasaan.
  • pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • adanya peradilan administrasi negara yang berdiri sendiri.

Ciri-Ciri Negara Hukum. Secara umum, suatu negara dikatakan sebagai negara hukum apabila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  • kedaulatan atau kekuasaan dilaksanakan sesuai dengan hukum positif yang berlaku atau sah.
  • adanya pembagian kekuasaan. 
  • kegiatan negara dikontrol oleh kekuasaan lembaga kehakiman yang efektif. 
  • adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.

Seperti telah diketahui bahwa istilah negara hukum dalam konsep negara hukum klasik merupakan terjemahan dari istilah "Rechtsstaat" atau "Rule of Law". Istilah Rechtsstaat diberikan oleh para ahli hukum Eropa Kontinental, sedangkan istilah Rule of Law diberikan oleh para ahli hukum Anglo Saxon. Friedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut :
  • hak asasi manusia.
  • adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak asasi manusia.
  • pemerintahan berdasarkan pada peraturan-peraturan.
  • peradilan administrasi dalam perselisihan.  

Sedangkan Albert Venn Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberikan ciri-ciri Rule of Law sebagai berikut :
  • supremacy of law. Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, seseorang dapat dijatuhi hukuman apabila terbukti melanggar hukum.
  • equality before the law. Setiap warga negara berkedudukan yang sama di depan hukum., 
  • due prosess of law. Terjaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

Ciri-ciri negara hukum 'Rechtsstaat' maupun 'Rule of Law' tersebut dipengaruhi oleh konsep negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Dengan munculnya konsep negara hukum materiil pada abad ke-20, yang merupakan pengembangan dari konsep negara hukum formil, maka ciri-ciri negara hukum sebagaimana dikemukakan oleh Friedrich Julius Stahl dan Albert Venn Dicey tersebut ditinjau ulang sehingga dapat menggambarkan perluasaan tugas pemerintahan yang tidak boleh lagi bersifat pasif. International Comission of Jurists, pada konferensi tahun 1965 di Bangkok merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis, yaitu sebagai berikut :
  • perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu harus juga menentukan cara prosedurak untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
  • badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
  • kebebasan untuk menyatakan pendapat.
  • pemilihan umum yang bebas.
  • kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi.
  • pendidikan civics (kewarganegaraan).

Selain perumusan ciri-ciri negara hukum seperti tersebut di atas, terdapat beberapa pendapat dari para ahli mengenai ciri-ciri negara hukum, diantaranya adalah :

1. Montesquieu.
Montesquieu berpendapat bahwa negara yang paling baik adalah negara hukum. Oleh karena di dalam konstitusi negara hukum terkandung tiga inti pokok yang dapat dikatakan sebagai ciri-ciri negara hukum, yaitu :
  • perlindungan hak asasi manusia.
  • ditetapkannya sistem ketatanegaraan suatu negara.
  • membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara. 

2. Mustafa Kamal Pasha.
Mustafa Kamal Pasha, menyebutkan bahwa suatu negara dikatakan sebagai negara hukum apabila mempunyai ciri-ciri :
  • pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
  • peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak. 
  • legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.

3. Prof. Sudargo Gautama.
Prof. Sudargo Gautama, menyebutkan bahwa suatu negara dikatakan sebagai negara hukum apabila mempunyai unsur-unsur yang juga merupakan ciri-ciri suatu negara hukum, yaitu :
  • terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan. Maksudnya adalah negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, setiap orang mempunyai hak terhadap negara, atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
  • asas legalitas. Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu, yang juga harus ditaati oleh pemerintah maupun aparatur pemerintahannya.
  • pemisahan kekuasaan. Dilakukan untuk menjamin dan melindungi hak-hak asasi warga negaranya. Pemisahan kekuasaan tersebut adalah dengan memisahkan antara badan yang membuat peraturan perundang-undangan, badan yang melaksanakan peraturan perundang-undangan, dan badan yang berwenang untuk mengadili.

4. Frans Magnis Suseno.
Frans Magnis Suseno, menyebutkan bahwa suatu negara dikatakan sebagai negara hukum apabila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  • fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar.
  • undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting. Dengan tanpa adanya jaminan tersebut hukum akan menjadi sarana penindasan.
  • badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taaat pada dasar hukum yang berlaku.
  • terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara.
  • badan kehakiman bebas dan tidak memihak.

5. Jimly Ashshiddiqie.
Jimly Ashshiddiqie menyusun prinsip-prinsip negara hukum dengan menggabungkan pendapat pada sarjana Eropa Kontinental dengan para sarjana Anglo Saxon. Menurut pendapatnya, suatu negara hukum dalam arti yang sebenarnya, harus memuat duabelas prinsip yang juga merupakan suatu ciri-ciri negara hukum, yaitu :
  • supremasi hukum (supremacy of law).
  • persamaan dalam hukum (equality before the law).
  • asas legalitas (due process of law).
  • pembatasan kekuasaan.
  • organ-organ eksekutif independen.
  • peradilan bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary).
  • peradilan tata usaha negara.
  • peradilan tata negara (constitutional court).
  • perlindungan hak asasi manusia.
  • bersifat demokratis (democratische rechtsstaat).
  • berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechtsstaat).
  • transparansi dan kontrol sosial.

Bentuk Negara Hukum. Terdapat beberapa bentuk negara hukum, yaitu :
  • Negara hukum liberal. Pada negara hukum liberal, setiap warga negara dan pejabat yang memegang kekuasaan harus patuh pada hukum yang berlaku sebagai peraturan negara yang diakui oleh semua warga negara. Penguasa politik memiliki kekuasaan lebih dalam hal penetapan serta pelaksanaan hukum.
  • Negara hukum formil. Negara hukum formal merupakan negara hukum dalam arti sempit, yang mempunyai ciri-ciri bahwa hukum yang berlaku sudah melalui proses kesepakatan antara rakyat dengan pemerintah dalam negara hukum. Tugas serta wewenang pemerintah dibatasi oleh undang-undang yang berlaku. Negara hukum formal merupakan negara hukum yang menerapkan demokrasi.
  • Negara hukum material. Negara hukum material merupakan negara hukum dalam arti luas, yang merupakan pengembangan dari negara hukum formil. Pengembangan tersebt diwujudkan dengan tindakan penguasa yang harus berdasarkan undang-undang. Dalam negara hukum material  penguasa politik diberikan aksel lebih terhadap hukum yang berlaku. Dalam kondisi yang mendesak atau darurat, para pejabat politik diperbolehkan melanggar hukum demi kepentingan umum.

Semoga bermanfaat.