Negara hukum dapat diartikan sebagai suatu negara di mana penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan-nya didasarkan atas hukum. Negara berdasar atas hukum mengandung arti menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi atau dikenal dengan 'supremasi hukum'. Hal-hal yang tidak boleh diabaikan dalam supremasi hukum adalah keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karenanya, negara dalam melaksanakan hukum harus memperhatikan tiga hal tersebut, sehingga hukum tidak hanya sekedar formalitas atau cuma sekedar proses prosedural saja dalam kekuasaan.
Dalam suatu negara hukum, hukum tidak boleh mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Negara hukum adalah unik, oleh karena negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum. Dalam negara hukum terdapat satu kesatuan hukum yang berpuncak pada konstitusi atau undang-undang dasar. Negara komunis atau negara otoriter memiliki konstitusi, tapi menolak gagasan tentang konstitusionalisme. Sehingga negara komunis atau negara otoriter tidak dapat dikatakan sebagai negara hukum dalam arti yang sesungguhnya.
Dalam pengertian negara hukum klasik, negara hukum disebut juga dengan nama "rechtsstaat" atau "the rule of law", yang keduanya berasal dari tradisi yang berbeda ;
- Rechtsstaat, bertumpu pada sistem hukum Eropa Kontinental. Ide tentang rechtsstaat mulai dikenal pada abad ke-17 sebagai akibat dari situasi politik Eropa yang didominasi oleh absolutisme raja. Paham rechtsstaat ini dikembangkan oleh Immanuel Kant dan Friederich Julius Stahl.
- The rule of law, bertumpu pada sistem hukum Anglo Saxon atau common law system. Negara hukum ini bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Istilah 'the rule of law' dapat ditemukan dalam buku tulisan Albert Venn Dicey pada tahun 1885, yang berjudul "Introduction to Study of the Law of the Constitution". Dalam bukunya tersebut Albert Venn Dicey menjelaskan tentang keunikan cara berhukum orang-orang Inggris yang menganut sistem common law. Dari cara berhukum orang-orang Inggris tersebut, ia menyimpulkan sebuah konsep 'the rule of law', di mana masyarakat dan pemerintah taat dan patuh kepada hukum sehingga ketertiban dapat dinikmati bersama-sama. Hal tersebut tidak ditemukan di beberapa negara Eropa lainnya.
Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli. Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan negara hukum, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Plato dan Aristoteles.
Menurut Plato dan Aristoteles, negara hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam filsafatnya, Plato dan Aristoteles menyebutkan bahwa konsep negara hukum memiliki suatu cita-cita sebagai berikut :
- cita-cita untuk mengejar kebenaran.
- cita-cita untuk mengejar kesusilaan.
- cita-cita manusia untuk mengejar keindahan.
- cita-cita untuk mengejar keadialn.
2. Aristoteles.
Menurut Aristoteles, negara hukum merupakan negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Sedangkan hukum yang dimaksud menurut betuknya dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
- hukum tertulis.
- hukum tidak tertulis.
3. F.R. Bothlink.
Menurut F.R. Bothlink, negara hukum merupakan suatu negara di mana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh hukum.
4. Hugo Krabbe.
Menurut Hugo Krabbe, dalam suatu negara hukum (rechtsstaat) setiap tindakan yang dilakukan oleh negara harus didasarkan pada hukum atau harus bisa dipertanggungjawabkan pada hukum.
4. Hugo Krabbe.
Menurut Hugo Krabbe, dalam suatu negara hukum (rechtsstaat) setiap tindakan yang dilakukan oleh negara harus didasarkan pada hukum atau harus bisa dipertanggungjawabkan pada hukum.
5. Prof. Dr. Ismail Suny, SH.
Menurut Prof. Dr. Ismail Suny, SH negara hukum Indonesia memuat unsur-unsur sebagai berikut :
- menjunjung tinggi hukum.
- adanya pembagian kekuasaan.
- adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk mempertahankannya.
- dimungkinkan adanya peradilan administrasi.
6. Prof. R. Djokosutomo, SH.
Menurut Prof. R. Djokosutomo, SH dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam negara hukum berlaku kedaulatan hukum. Hukum negara adalah aturan hukum. Menurutnya, negara dalam kedudukannya sebagai subyek hukum dapat dituntut di pengadilan apabila dianggap telah melanggar hukum.
7. A. Hamid S. Attamimi.
Menurut A. Hamid S. Attamimi, negara hukum (rechtsstaat) adalah negara yang menempatkan hukum yang paling utama sebagai dasar dan jalannya penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum.
8. Sunaryati Hartono.
Menurut Sunaryati Hartono menyebutkan bahwa negara hukum merupakan suatu negara yang bertanggung jwab. Menurutnya negara hukum yang bertanggung jawab adalah pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
9. Abdul Aziz Hakim.
Menurut Abdul Aziz Hakim, negara hukum adalah negara yang berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya, di mana apapun kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa didasarkan pada hukum, sehingga dapat mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya.
7. A. Hamid S. Attamimi.
Menurut A. Hamid S. Attamimi, negara hukum (rechtsstaat) adalah negara yang menempatkan hukum yang paling utama sebagai dasar dan jalannya penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum.
8. Sunaryati Hartono.
Menurut Sunaryati Hartono menyebutkan bahwa negara hukum merupakan suatu negara yang bertanggung jwab. Menurutnya negara hukum yang bertanggung jawab adalah pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
9. Abdul Aziz Hakim.
Menurut Abdul Aziz Hakim, negara hukum adalah negara yang berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya, di mana apapun kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa didasarkan pada hukum, sehingga dapat mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya.
Konsep Negara Hukum. Konsep negara hukum adalah konsep yang menempatkan hukum sebagai sumber kedaulatan yang tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Konsep negara hukum tersebut sudah dikenal sejak jaman Yunani kuno, oleh Plato disebut dengan istilah 'nomos' atau norma, yang kemudian berkembang menjadi 'nomokrasi' yang berarti 'pemerintahan oleh hukum', yang tujuannya adalah menempatkan hukum sebagai pembatas dari kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa. Konsep negara hukum merupakan reaksi terhadap konsep kedaulatan negara (machstaat) yang menempatkan kedaulatan tertinggi ada di tangan penyelenggara negara.
Kenapa memilih sebagai negara hukum ? Hukum menjasi landasan tindakan setiap negara. Pada umumnya, terdapat empat alasan mengapa suatu negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum, yaitu :
- demi adanya kepastian hukum, maksudnya adalah dalam suatu negara hukum terdapat kepastian hukum yang didukung oleh dasar hukum yang tercantum dalam konstitusi negara.
- tuntutan keadilan, maksudnya adalah semua warga negara mempunyai posisi dan perlakuan yang sama di mata hukum.
- legitimasi demokrasi, maksudnya adalah pengakuan kekuasaan, keputusan, atau ebijakan dari rakyat dan untuk rakyat.
- tuntutan akal budi, maksudnya adalah peningkatan akal budi manusia menuntut untuk dibutuhkannya sesuatu yang memiliki kepastian dan konsistensi yang bisa dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan maupun penyelesaian masalah.
Indonesia adalah Negara Hukum. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan pada Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi : "Negara Indonesia adalah negara hukum". Selanjutnya dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang berkaitan dengan Sistem Pemerintahan Negara, dijelaskan bahwa :
- Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat).
- Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Dari perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem 'rechtsstaat' yang banyak dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda, yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental.
Konsep negara hukum Indonesia adalah konsep negara hukum materiil atau negara hukum dalam arti luas, yang berarti pemerintah berperan aktif membangun kesejahteraan umum di berbagai lapangan kehidupan, sebagaimana disebutkan dalam alenea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip-prinsip negara hukum Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut :
- norma hukum bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.
- sistem yang digunakan adalah sistem konstitusi.
- kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi.
- prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
- adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR).
- sistem pemerintahan adalah presidensiil.
- kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain.
- hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia.
Dari uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa dasar lain yang dapat digunakan sebagai landasan negara Indonesia adalah negara hukum yaitu pada ketentuan Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial, Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Semoga bermanfaat.