Cara paling baik untuk membatasi kekuasaan absolut adalah melalui hukum. Pengertian negara hukum sebenarnya sudah sejak lama ada. Dalam kepustakaan Yunani Kuno sudah disinggung tipe negara yang ideal yang dikemukakan oleh Plato dan Aristoteles. Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung angan-angan (cita-
cita) manusia yang berkorespondensi dengan dunia yang mutlak yang disebut :
cita) manusia yang berkorespondensi dengan dunia yang mutlak yang disebut :
- Cita-cita untuk mengejar kebenaran (idee der warheid).
- Cita-cita untuk mengejar kesusilaan (idee der zodelijkheid).
- Cita-cita untuk mengejar keindahan (idee der schonheid),
- Cita-cita untuk mengejar keadilan (idee der gerechtigheid).
Aristoteles merumuskan negara sebagai negara hukum yag di dalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut serta dalam permusyawaratan negara (ecclesia). Yang dimaksud dengan negara hukum menurut Aristoteles adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warganegaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negara dan sebagai dasar dari keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik.
1. Negara Hukum Menurut Eropa Kontinental
Dipelopori oleh Immanuel Kant. Pada masa Kant ini yang berpengaruh di Eropa adalah paham "laissez faire laissz aller, yang artinya biarlah setiap anggota masyarakat menyelenggarakan sendiri kemakmurannya, jangan negara ikut campur tangan. Tujuan negara hukum menurut Kant adalah menjamin kedudukan hukum dari individu-individu dalam masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, maka menurut Kant nagara harus mengadakan pemisahan kekuasaan yang masing-masing mempunyai kedudukan yang sama tinggi dan sama rendah, tidak boleh saling mempengaruhi dan tidak boleh campur tangan satu sama lain. Pendapat Kant ini dipengaruhi oleh pendapat J.J. Rousseuau. Menurut Kant, untuk dapat disebut sebagai negara hukum harus memiliki dua unsur pokok, yaitu :
- Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
- Adanya pemisahan kekuasaan dalam negara.
Dalam perkembangan selanjutnya negara hukum sebagai paham liberal berubah ke negara hukum yang menyelenggarakan kesejahteraan rakyat. Menurut Stahal, untuk mencapai suatu kesejahteraan rakyat, unsur dari negara hukum menurut Kant tersebut tidaklah cukup. Oleh karenanya Stahal menambahkan dua unsur pokok yang dibutuhkan oleh negara hukum, yaitu :
- Setiap tindakan negara harus berdasarkan undang-undang yang dibuat terlebih dahulu. Untuk dapat menyelenggarakan kepentingan rakyat, negara harus bertindak sesuai dengan undang-undang, untuk itu perlu diadakannya undang-undang sebagai dasar tindakan dari negara tersebut.
- Peradilan Administrasi untuk menyelesaikan persilihan tersebut. Peradilan administrasi dibentuk dengan harus memiliki dua persyaratan yaitu : tidak memihak atau berat sebelah dan petugasnya haruslah dari orang-orang yang ahli dalam bidang tersebut.
Berdasarkan paham tersebut di atas, muncullah Negara Hukum yang disebut dengan Negara Kesejahteraan atau Social Service State atau Walfarhrt Staat (Walfare State).
2. Negara Hukum Menurut Negara-Negara Anglo Saxon
Negara Anglo Saxon tidak mengenal negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut "the rule of the law" atau pemerintahan oleh hukum atau government of judiciary. Unsur yang terkenal dalam rule of the law, adalah :
- Equality before the law.
- Supremacy of the law.
- Hak-hak asasi tidak bersumber pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Tokoh dari paham ini adalah Dicey. Paham Dicey ini merupakan kelanjutan dari ajaran John Locke yang berpendapat bahwa :
- Manusia sejak dilahirkan sudah mempunyai hak asasi.
- Tidak seluruh hak asasi diserahkan kepada negara dalam kontrak sosial.
Negara-negara Anglo Saxon, seperti Inggris, tidak mengenal peradilan administrasi. Sebagai konsekuensinya sistem di Inggris dikenal adanya rezim administrasi yang baik yang merupakan garansi bahwa penyelewengan bisa dicegah atau kalaupun ada mesti sekecil mungkin.
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.