Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memberikan definisi yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan kejahatan. Hanya saja Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur dengan tegas ketentuan-ketentuan tentang kejahatan, yaitu diatur dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Secara tata bahasa, kejahatan diartikan sebagai perbuatan atau tindakan yang jahat seperti yang lazim orang mengetahui atau mendengar, perbuatan yang jahat adalah pembunuhan, pencurian, penipuan, penculikan, dan lain sebagainya yang dilakukan oleh manusia. Sedangkan dari sudut pandang hukum atau yuridis, kejahatan diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan pidana.
Pengertian Penjahat. Orang yang melakukan tindak kejahatan disebut penjahat. Istilah penjahat dipakai dalam ilmu krimonologi, sedangkan di dalam hukum pidana, tidak dikenal istilah penjahat. Orang yang melakukan tindak kejahatan dalam hukum pidana disebut sesuai dengan tingkatannya, yaitu :
Pengertian Penjahat. Orang yang melakukan tindak kejahatan disebut penjahat. Istilah penjahat dipakai dalam ilmu krimonologi, sedangkan di dalam hukum pidana, tidak dikenal istilah penjahat. Orang yang melakukan tindak kejahatan dalam hukum pidana disebut sesuai dengan tingkatannya, yaitu :
- tersangka, jika perkaranya masih ditingkat penyidikan.
- terdakwa, jika perkaranya sampai pada tingkat persidangan dan jaksa penuntut umum mendakwanya dengan suatu pasal.
- terpidana, jika hakim berpendapat ia bersalah dan cukup bukti untuk membuktikan kesalahannya.
- narapidana, jika ia menjalani pidananya di lembaga pemasyarakatan.
Hal tersebut dikarenakan adanya asas "praduga tidak bersalah", sehingga sebelum ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), yang bersangkutan belum bisa dinyatakan sebagai orang yang melakukan tindak kejahatan.
Beberapa ahli mendefinisikan tentang apa yang disebut dengan penjahat, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Lombroso.
Penjahat adalah seorang yang dapat dilihat dari penelitian bagian badan dengan pengukuran antropometris.
2. Vollmer.
Penjahat adalah orang yang dilahirkan tolol dan tidak mempunyai kesempatan untuk merubah tingkah laku anti sosial. Vollmer menentang definisi penjahat dari Lombroso tersebut.
3. Parsons.
Penjahat adlah orang mengancam kehidupan dan kebahagaiaan orang lain dan membebankan kepentingan ekonominya. Parsons menentang definisi penjahat dari Vollmer tersebut.
4. Mabel Elliot.
Penjahat adalah orang-orang yang gagal dalam menyesuaikan dirinya dengan norma-norma masyarakat sehingga tingkah lakunya tidak dapat dibenarkan oleh masyarakat.
5. H. Hari Saheroedji.
Penjahat adalah orang yang berkelakuan anti sosial, bertentangan dengan norma-norma kemasyarakatan dan agama serta merugikan dan mengganggu ketertiban umum.
Pengertian Kejahatan. Pada dasarnya kejahatan dapat diartikan dalam dua sudut pandang keilmuan, yaitu dari sudut pandang hukum (yuridis) dan dari sudut pandang sosial (sosiologis). Para ahli telah banyak mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan kejahatan, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Dr. J.E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro.
Kejahatan adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh negara. Perbuatan tersebut dihukum karena melanggar norma-norma sosial masyarakat, yaitu adanya tingkah laku yang patut dari seseorang warga negaranya.
2. R. Susilo.
Kejahatan dapat diartikan dalam dua sudut pandang, yaitu :
- Secara yuridis, kejahatan adalah suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan.
- Secara sosiologis, kejahatan adalah suatu perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan mayarakat, yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketenteraman dan ketertiban.
3. Paul Moedikdo Moeliono.
Kejahatan adalah pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan, dan tidak boleh dibiarkan.
4. Topo Santoso.
Kejahatan dari sudut pandang sosiologi, adalah suatu perilaku manusia yang diciptakan oleh masyarakat. Walaupun masyarakat memiliki berbagai macam perilaku yang berbeda-beda, akan tetapi ada di dalamnya bagian-bagian tertentu yang memiliki pola yang sama.
5. B. Simandjuntak.
Kejahatan adalah suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
6. Soedjono Dirjosisworo.
Kejahatan adalah suatu perilaku yang merugikan, menjengkelkan, dan tidak dapat dibiarkan berlangsung, apabila berlangsung akan mengakibatkan masyarakat menderita sesuatu yang tidak diinginkan.
5. B. Simandjuntak.
Kejahatan adalah suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
6. Soedjono Dirjosisworo.
Kejahatan adalah suatu perilaku yang merugikan, menjengkelkan, dan tidak dapat dibiarkan berlangsung, apabila berlangsung akan mengakibatkan masyarakat menderita sesuatu yang tidak diinginkan.
7. A.S. Alam.
Kejahatan dapat diartikan dalam dua sudut pandang, yaitu :
- dari sudut pandang hukum, kejahatan adalah perbuatan yang melanggar hukum pidana (a crime from the legal).
- dari sudut pandang sosiologis, kejahatan adalah perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup dalam masyarakat (a crime from the social).
8. W. A. Bonge.
Kejahatan adalah perbuatan yang sangat antisosial yang secara sadar mendapat reaksi dari negara berupa pemberian penderitaan.
9. Edwin H. Sutherland.
Kejahatan adalah perilaku yang melanggar ketentuan hukum pidana. Ciri pokok dari kejahatan adalah perbuatan yang dilarang oleh negara karena merupakan perbuatan yang merugikan negara dan terhadap perbuatan tersebut negara bereaksi dengan hukuman sebagai upaya pamungkas.
10. Bemmelem.
Kejahatan adalah suatu tindakan anti sosial yang menimbulkan kerugian, ketidak-patutan dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk menenteramkan masyarakat, negara harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat.
11. Vernon C. Barnham dan Samuel B. Kutash.
Kejahatan dapat diartikan dalam dua sudut pandang, yaitu :
- dari sudut pandang yuridis, kejahatan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilarang dan dapat dijatuhi hukuman atas perbuatan atau tindakan itu oleh undang-undang. Pandangan ini lahir dari suatu teori yang menyatakan bahwa setiap anggota masyarakat adalah makhluk yang mempunyai kehendak bebas.
- dari sudut pandang sosiologis-kriminologis, kejahatan adalah suatu perbuatan yang menunjukkan gejala-gejala tentang sesuatu yang mendalam, yaitu ketidak-mampuan seseorang untuk menemukan atau mendapatkan situasi-situasi tertentu yang dapat diterima dengan baik oleh masyarakat lingkungannya.
Penanggulangan Kejahatan. Terdapat beberapa upaya untuk mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan dalam masyarakat, yang secara empirik dapat dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu :
1. Pre-emif.
Upaya pre-emif merupakan upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana. Usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan secara pre-emif yaitu dengan menanamkan nilai-nilai atau norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang. Dengan demikian seseorang akan sadar dengan hukum, dalam arti meskipun ada kesempatan untuk melakukan pelanggaran atau kejahatan tetapi tidak ada niatnya untuk melakukan hal tersebut sehingga tidak akan terjadi kejahatan. Jadi dalam upaya pre-emif, faktor niat menjadi hilang meskipun ada kesempatan.
2. Preventif.
Upaya preventif merupakan tindak lanjut dari upaya pre-emif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dalam upaya prevetif yang ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya suatu tindak kejahatan.
3. Represif.
Upaya represif merupakan suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan. Penanggulangan secara represif untuk menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar pelaku kejahatan sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Jadi upaya represif dilakukan pada saat telah terjadinya tindak pidana atau kejahatan, yang berupa tindakan penegakan hukum (law enforcement) dengan menjatuhi hukuman.
Edwin H. Sutherland dan Cressey mengemukakan bahwa dalam pelaksanaan penanggulangan kejahatan terdapat dua buah metode yang dapat digunakan, yaitu :
- Metode untuk mengurangi pengulangan dari kejahatan, merupakan suatu cara yang ditujukan kepada pengurangan jumlah residivis dengan suatu pembinaan yang dilakukan secara konseptual.
- Metode untuk mencegah the first crime, merupakan suatu cara yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kejahatan yang pertama kali yang akan dilakukan oleh seseorang. Metode ini dikenal juga sebagai metode prevention (prefentif).
Sedangkan Baharuddin Lopa mengatakan bahwa upaya dalam menanggulangi kejahatan dapat diambil beberapa langkah terpadu, meliputi langkah penindakan (represif) di samping langkah pencegahan (preventif). Menurut Baharuddin Lopa, langkah-langkah preventif meliputi :
- Peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mengurangi pengangguran, dengan demikian dengan sendirinya akan mengurangi juga kejahatan.
- Memperbaiki sistem administrasi dan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan.
- Peningkatan penyuluhan hukum untuk memeratakan kesadaran hukum masyarakat.
- Menambah personil kepolisian dan personil penegak hukum lainnya untuk lebih meningkatkan tindakan represif maupun preventif.
- Meningkatkan ketangguhan moral serta profesionalisme bagi para pelaksana penegak hukum.
Semoga bermanfaat.