Pembagian Hukum Dan Kodifikasi Hukum

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Mengenai hukum, orang tidak dapat membuat defininisi hukum yang singkat dan meliputi semuanya. Oleh karenanya untuk mempermudah dalam perumusan hukum, hukum dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut asas pembagian, yaitu sebagai berikut : 

1. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam : 
  • Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan. 
  • Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.   
  • Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di  dalam suatu perjanjian antar negara. 
  • Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
       
2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam : 
  • Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. 
  • Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan). Keberatan terhadap hukum tidak tertulis adalah dalah hal tidak adanya kesatuan hukum dan kepastian hukum. 
Hukum tertulis yang ada dalam masyarakat, ada yang telah dikodifikasikan dan ada yang  belum dikodifikasikan. Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam suatu  kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Untuk dapat memenuhi syarat sebuah hukum tertulis sudah dikodifikasikan haruslah memenuhi  unsur-unsur kodifikasi hukum, yaitu :
  • Jenis-jenis hukum tertentu, misalnya : Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan lain-lain.
  • Sistematis. 
  • Lengkap. 
Tujuan diadakannya kodifikasi terhadap hukum tertulis adalah untuk :
  • Kepastian hukum. 
  • Penyederhanaan hukum. 
  • Kesatuan hukum

3. Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam : 
  • Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara. 
  • Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.  
  • Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.

4. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam : 
  • Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu   dalam suatu daerah tertentu. 
  • Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
  • Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimanapun dalam segala waktu dan untuk     segala bangsa di dunia.

5. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam : 
  • Hukum Material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan- kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh hukum material : Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan lain-lain. 
  • Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putus. 
Hukum Formal dibedakan menjadi :
  • Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur tata cara mengajukan suatu perkara pidana di muka pengadilan pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan. 
  • Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata Material atau peraturan-peraturan yang mengatur tata cara mengajukan suatu perkara perdata di muka pengadilan perdata dan bagaimana caranya hakim perdata memberikan putusan.

6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam : 
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. 
  • Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersengketa telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

7. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam : 
  • Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang  atau golongan tertentu. Hukum obyektif merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih. 
  • Hukum Subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum Subyektif disebut juga Hak.

8. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam : 
  • Hukum Privat (HUkum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang  satu dengan yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepada kepentingan perseorangan.
  • Hukum Publik (HUkum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat- alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).

Dari macam-macam hukum tersebut diatas, yang terpenting ialah :

1. Hukum Sipil (Hukum Privat), terdiri dari : 
  • Hukum Sipil dalam arti luas, yang meliputi Hukum Perdata dan Hukum Dagang. 
  • Hukum Sipil dalam arti sempit, yang meliputi Hukum Perdata saja.
2. Hukum Publik (Hukum Negara), terdiri dari : 
  • Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (Pemerintah Daerah).
  • Hukum Administrasi Negara (Hukun Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. 
  • Hukum Pidana, yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang, dan memberikan hukuman (pidana) kepada siapa saja yang melanggarnya.
  • Hukum Internasional, terbagi menjadi : Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara-warga negara suatu negara dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional dan Hukum Publik Internasional (Hukum Antar Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.         

Semoga bermanfaat.