Menurut Aristoteles, yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Hukum merupakan cara paling baik untuk membatasi
kekuasaan absolut penguasa negara. Hukum berdaulat karena sifatnya yang imperatif dan tanpa diterima oleh rakyatpun hukum tetap berlaku dan hukum berdaulat karena ia bersumber kepada kesadaran-kesadaran hukum dari rakyat.
Negara hukum pada masa yang lalu mengikat penguasa untuk tidak boleh bertindak sebelum peraturan ada. Sedangkan pada jaman modern ini, negara hukum memberi kebijaksanaan kepada penguasa untuk menyelenggarakan kepentingan atau kesejahteraan rakyat. Negara hukum yang berdasarkan kedaulatan hukum memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan negara dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat.
Menurut Dicey, sebutan lain untuk negara hukum yang berdasarkan kedaulatan hukum adalah "rule of law".
kekuasaan absolut penguasa negara. Hukum berdaulat karena sifatnya yang imperatif dan tanpa diterima oleh rakyatpun hukum tetap berlaku dan hukum berdaulat karena ia bersumber kepada kesadaran-kesadaran hukum dari rakyat.
Negara hukum pada masa yang lalu mengikat penguasa untuk tidak boleh bertindak sebelum peraturan ada. Sedangkan pada jaman modern ini, negara hukum memberi kebijaksanaan kepada penguasa untuk menyelenggarakan kepentingan atau kesejahteraan rakyat. Negara hukum yang berdasarkan kedaulatan hukum memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan negara dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat.
Menurut Dicey, sebutan lain untuk negara hukum yang berdasarkan kedaulatan hukum adalah "rule of law".
Unsur-unsur dari rule of law adalah :
- Equality before the law, artinya setiap manusia mempunyai kedudukan hukum yang sama dan mendapatkan perlakuan yang sama.
- Supremacy of law, artinya kekuasaan tertinggi terletak pada hukum.
- Hak-hak asasi manusia tidak bersumber pada undang-undang dasar.
Negara hukum seperti ini (rule of law) merupakan pengaruh dari ajaran John Locke, yang berpendapat bahwa pemerintah harus melindungi hak-hak asasi rakyat, dan karena itu hak-hak asasi tersebut dicantumkan dalam undang-undang dasar.
Negara penganut negara hukum, diantaranya adalah :
1. Amerika Serikat.
Amerika tidak menyebut dengan kata-kata rule of law, melainkan government of law not of man, yang artinya adalah kekuasaan tidak bersumber pada seorang manusia pribadi melainkan bersumber pada hukum.
2. Indonesia.
Walaupun tidak disebutkan secara tegas dalam kata-kata pada Undag-Undang Dasar 1945, namun dalam penjelasan, disebutkan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
Segala kewenangan dan tindakan alat perlengkapan negara atau penguasa, semata-mata berdasarkan hukum dan diatur oleh hukum. Timbul pertanyaan, apakah hukum itu tidak justru penguasa yang membentuknya ? Penguasa tidak membentuk hukum melainkan membentuk peraturan-peraturan hukumnya. Berlakunya hukum itu tidak karena ditetapkan dengan kehendak penguasa melainkan karena adanya hukum itu.
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.