Kedaulatan Hukum

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Negara hukum adalah suatu negara yang menentukan cara bagaimana hak-hak asasi dilindungi. Cara melindungi hak-hak asasi manusia berarti pula mensyaratkan siapakah yang berhak menentukan peraturan-peraturan tersebut dan bagaimana peraturan-peraturan tersebut dilaksanakan. Yang pokok menentukan peraturan-peraturan tersebut adalah rakyat dan atas kuasanya, karena rakyat yang langsung berkepentingan. Dengan demikian negara hukum adalah suatu sistem yang wajar dalam negara demokrasi.

Dalam teori dan sejarah kenegaraan kedaulatan hukum merupakan kelanjutan dari kedaulatan rakyat, sekalipun mengenai hal tersebut ada dua pendapat, yaitu : 
  • Menurut Kelsen, bahwa hukum berdaulat karena sifatnya yang imperatif dan tanpa diterima oleh rakyat pun hukum tetap berlaku. 
  • Menurut Krabbe, bahwa hukum berdaulat karena ia bersumber kepada kesadaran-kesadaran hukum dari rakyat.

Dari pengertian menurut Krabbe inilah kedaulatan hukum merupakan kelanjutan dari kedaulatan rakyat. Hukum yang baik adalah hukum yang diterima oleh rakyat karena ia mencerminkan kesadaran kesadaran hukumnya. Selanjutnya Krabbe mengatakan  bahwa kekuasaan tidak terletak pada pribadi raja, melainkan pada hukum yang sifatnya "onpersoonlijk". Walaupun sebenarnya kekuasaan dan hukum keduanya bersifat onpersoonlijk, artinya keduanya menjadi nyata kalau dilaksanakan oleh manusia. Keduanya sama pentingnya, karena kekuasaan tanpa hukum adalah sewenang-wenang, sedangkan hukum tanpa kekuasaan adalah lumpuh.

Maka ciri-ciri khas suatu negara hukum adalah :
  1. Pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia.
  2. Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
  3. Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuk.
Negara hukum adalah produk sejarah, oleh karena itu baik Aristoteles, Kant, Stahl serta sarjana-sarjana lainnya, tidak mempunyai pengertian yang sama tentang negara hukum. Masing-masing mengartikan negara hukum sesuai dengan jamannya yang berbeda, dan negara hukum adalah alat untuk mencapai tujuan negara.
  • Negara hukum pada masa lalu mengikat penguasa untuk tidak boleh bertindak sebelum peraturan ada.
  • Negara hukum pada masa sekarang ini memberikan kebijaksanaan kepada penguasa untuk menyelenggarakan kepentingan atau kesejahteraan rakyat.

Melindungi hak-hak asasi manusia merupakan conditio sine quanon, cara-cara untuk melindungi hak-hak asasi manusia adalah sudah memasuki lapangan hukum administrasi, hukum pidana, hukum acara pidana, hukum perdata, hukum acara perdata, dan sebagainya yang semuanya itu bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi warga masyarakatnya.

Jadi kedaulatan hukum merupakan sebuah kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh negara di dalam menentukan hukum atau undang-undang yang mengatur negara.

Demikian penjelasan berkaitan dengan kedaulatan hukum.

Semoga bermanfaat.