Pengertian Pasar Tradisional, Ciri-Ciri, Jenis, Kelebihan, Dan Kekurangan Pasar Tradisional

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli, baik itu berupa barang ataupun jasa. Dalam ilmu ekonomi, pasar diartikan sebagai jumlah permintaan dan penawaran pada barang atau jasa tertentu. Selain dikenal adanya pasar modern, yaitu tempat bertemunya para penjual dan pembeli, yang pada umumnya bercirikan :
  • tidak terjadi transaksi secara langsung (tatap muka) antara penjual dan pembeli.
  • tidak ada proses tawar menawar harga dalam transaksi jual beli yang dilakukan, karena barang-barang yang dijual sudah diberi label harga. 
  • barang yang dijual beraneka ragam, tahan lama, serta pada umumnya memiliki kualitas yang baik.
  • pelayanan dilakukan secara mandiri atau dapat juga dilayani oleh pramuniaga.
  • tata ruang dan barang-barang dagangan tertata dengan rapi, sehingga pembeli dengan mudah dapat menemukan barang yang akan dibelinya.
  • pembayaran barang yang dibeli dilakukan dengan membawa barang tersebut ke kasir.
  • bentuk pasar modern umumnya berada di dalam bangunan gedung, bersih, nyaman, dengan ruangan ber-AC. 
  • dalam kegiatan ekonomi yang terjadi tidak ada campur tangan pemerintah secara langsung.
dikenal juga adanya pasar tradisional.

Pengertian Pasar Tradisional. Pasar tradisional secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu bentuk pasar di mana kegiatan jual beli dilakukan secara tradisional, yaitu transaksi jual beli yang dilakukan masih dengan sistem tawar menawar. Pasar tradisional pada umumnya memperdagangkan kebutuhan rumah tangga atau kebutuhan sehari-hari dan berlokasi di tempat terbuka. Namun begitu, tidak semua pasar tradisional berlokasi di tempat terbuka, terdapat juga pasar tradisional yang disediakan oleh pemerintah untuk kegiatan jual beli (pasar), yang tempat dagangannya berupa kios kecil atau dalam bentuk los.

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern  disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Nagara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pihak swasta yang tempat usahanya berupa kios, toko, tenda, dan los yang dimiliki dan dikelola oleh pedagang kecil, menengah, koperasi, atau swadaya masyarakat yang proses jual belinya dilakukan melalui proses tawar menawar.

Pengertian Pasar Tradisional Menurt Para Ahli. Selain pengertian tentang pasar tradisional sebagaimana tersebut di atas, banyak ahli juga telah mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan pasar tradisional, beberapa diantaranya adalah :
  • Sadillah dkk, berpendapat bahwa pasar tradisional adalah suatu tempat terbuka di mana terjadi proses transaksi jual beli dengan proses tawar menawar. Di dalam pasar tradisional, para pengunjungnya tidak selalu menjadi pembeli karena mereka juga bisa menjadi penjual.
  • Wicaksono dkk, berpendapat bahwa pasar tradisional adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli yang ditandai dengan adanya transaksi antara penjual pembeli secara langsung, bangunan pasar biasanya terdiri dari kios-kios, gerai,  los, dan dasaran terbuka yang dibuka oleh penjual atau oleh pengelola pasar.
  • Gallion, berpendapat bahwa pasar tradisional adalah bentuk paling awal dari pasar yang terdiri dari deretan stan atau kios yang berada di ruang terbuka dan pada umumnya terletak di sepanjang jalan utama dekat pemukiman penduduk. 

Ciri-Ciri Pasar Tradisional. Dari pengertian pasar tradisional tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat beberapa hal yang dapat dikatakan sebagai ciri-ciri dari pasar tradisional, beberapa diantaranya adalah :
  • proses jual beli terjadi secara secara langsung (penjual dan pembeli bertemu langsung). 
  • transaksi yang terjadi biasanya melalui proses tawar menawar.  
  • barang yang dijual adalah barang-barang kebutuhan sehari-hari.
  • harga barang-barang yang dijual biasanya relatif murah dan terjangkau.
  • tidak ada monopoli oleh satu produsen tertentu.
  • area pasar umumnya berada ditempat terbuka atau bentuk bangunan yang berupa kios, los, atau gerai. 
  • pemerintah setempat bertugas menjaga keamanan dan ketertiban pasar, tetapi tidak ikut campur tangan secara langsung dalam operasional pasar.

Jenis Pasar Tradisional. Terdapat beberapa jenis pasar tradisional yang dapat dibedakan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan Jenis Kegiatan.
Berdasarkan jenis kegiatannya, pasar tradisional dapat dibedakan menjadi :
  • pasar eceran, yaitu suatu jenis pasar di mana permintaan dan penawaran yang ada dilakukan secara eceran.
  • pasar grosir, yaitu suatu jenis pasar di mana permintaan dan penawaran dilakukan dalam jumlah banyak.
  • pasar induk, yaitu suatu jenis pasar yang merupakan pusat pengumpulan dan penyimpanan bahan pangan yang akan disalurkan ke pasar grosir. Pasar induk pada umumnya lebih besar dibandingkan dengan pasar eceran maupun pasar grosir.

2. Berdasarkan Waktu Kegiatan.
Berdasarkan waktu kegiatannya, pasar tradisional dapat dibedakan menjadi :
  • pasar siang hari, yaitu jenis pasar yang memiliki jam operasional antara jam 04.00 - 16.00.
  • pasar malam hari, yaitu jenis pasar yang memiliki jam operasional antara jam 16.00 - 04.00
  • pasar siang malam, yaitu jenis pasar yang memiliki jam operasional selama 24 jam.
  • pasar darurat, yaitu jenis pasar yang pada umumnya menggunakan jalan umum atau tempat umum untuk menjual barang dagangannya. Pasar darurat biasanya diadakan berdasarkan penetapan dari Pemerintah Daerah dan diadakan pada momen tertentu saja.

3. Berdasarkan Lokasi dan Jangkauan Pelayanan.
Berdasarkan lokasi dan jangkauan pelayanannya, pasar tradisional dapat dibedakan menjadi :
  • pasar regional, yaitu jenis pasar yang berlokasi di tempat yang strategis dan luas, memiliki bangunan permanen, dan memiliki kemampuan untuk melayani seluruh wilayah kota hingga luar kota. Barang-barang yang diperdagangkan dalam pasar regional biasanya tergolong lengkap dan dapat memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat.
  • pasar kota, yaitu  jenis pasar yang berlokasi di tempat yang strategis dan luas, memiliki bangunan permanen, dan hanya mampu melayani konsumen di dalam wilayah kota. Barang-barang yang diperdagangkan tergolong lengkap. Pasar kota dapat dikategorikan sebagai pasar induk atau pasar grosir.
  • pasar wilayah, yaitu jenis pasar yang berlokasi di tempat yang strategis, memiliki bangunan permanen, dan hanya mampu melayani satu wilayah tertentu. 
  • pasar lingkungan, yaitu jenis pasar yang berlokasi di tempat yang strategis, memiliki bangunan permanen atau semi permanen, dan memiliki kemampuan untuk melayani konsumen di satu pemukiman saja. Barang-barang yang diperdagangkan di pasar lingkungan biasanya kurang lengkap. Pasar lingkungan dapat dikategorikan sebagai pasar eceran.
  • pasar khusus, yaitu jenis pasar yang berlokasi di tempat yang strategis, memiliki bangunan permanen atau semi permanen, dan hanya mampu melayani satu wilayah kota saja. Barang-barang yang diperdagangkan hanya terdiri dari satu jenis barang. Contoh : pasar hewan, pasar bunga, dan lain-lain.

4. Berdasarkan Status Kepemilikan.
Berdasarkan status kepemilikannya, pasar tradisional dapat dibedakan menjadi :
  • pasar pemerintah, yaitu pasar yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  • pasar swasta, yaitu pasar yang dimiliki dan dikuasai oleh suatu badan hukum yang telah mendapatkan ijin dari pemerintah daerah.
  • pasar liar, yaitu pasar yang dalam melakukan kegiatannya tidak mendapatkan atau di luar dari ijin pemerintah daerah. Kehadiran pasar ini disebabkan karena kurangnya fasilitas pasar yang ada dan leta pasar yang tidak merata. 

Sedangkan menurut Sadillah dkk, pasar tradisional dapat digolongkan menjadi tiga jenis, yaitu :
  • pasar khusus.
  • pasar terbuka.
  • pasar harian.

Kelebihan Pasar Tradisional. Terdapat beberapa kelebihan yang dimiliki oleh pasar tradisional, beberapa diantaranya adalah :
  • tidak ada monopoli monopoli pasar oleh satu atau beberapa produsen tertentu.
  • pendapatan para penjual cenderung merata, tergantung pada transaksi atau negosiasi dengan para pembeli.
  • penjual atau produsen baru dapat keluar masuk pasar dengan mudah.
  • kegiatan ekonomi pasar dilandaskan pada asas kekeluargaan dan kejujuran.
  • pemerintah tidak melakukan intervensi langsung terhadap operasional pasar, tetapi hanya menjaga keamanan dan ketertiban pasar saja. 

Kekurangan Pasar Tradisional. Selain dari kelebihan sebagaimana tersebut di atas, pasar tradisional juga memiliki beberapa kekurangan, beberapa diantaranya adalah :
  • pertumbuhan ekonomi cenderung lambat.
  • barang dan jasa yang ditawarkan terbatas, karena sangat bergantung pada hasil kekayaan alam.
  • kualitas barang dagangan tidak terjamin, karena tidak ada standar baku dalam pengukuran nilai suatu barang yang diperdagangkan.
  • kurangnya motivasi untuk berinovasi dan melakukan perubahan, hal tersebut biasanya disebabkan oleh kuatnya keterikatan masyarakat terhadap budaya dan seringkali mereka menganggap tabu adanya suatu perubahan.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, ketentuan Pasal II ayat 1 menyebutkan bahwa :
  • (1) Dengan berlakunya peraturan menteri ini maka istilah pasar tradisional di baca menjadi pasar rakyat dan istilah toko modern dibaca menjadi toko swalayan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia tersebut merupakan dasar hukum bagi perubahan penyebutan dari pasar tradisional menjadi pasar rakyat. Pasar rakyat merupakan pasar yang pelaksanaannya bersifat tradisional, tempat bertemunya penjual dan pembeli, terjadinya kesepakatan harga, serta terjadinya transaksi setelah melalui proses tawar menawar harga. 

Pasar tradisional atau pasar rakyat merupakan sektor perekonomian yang sangat penting bagi banyak masyarakat Indonesia. Di pasar tradisional atau pasar tradisional banyak masyarakat dari kalangan menengah ke bawah yang menggantungkan hidupnya. Menjadi pedagang, petugas parkir, dan pekerjaan lain yang dapat dilakukan di lingkungan pasar tradisional atau pasar rakyat merupakan alternatif pekerjaan di tengah banyaknya pengangguran di Indonesia. Contoh beberapa pasar tradisional yang legendaris di Indonesia adalah Pasar Beringharjo Yogyakarta, Pasar Klewer Surakarta, dan Pasar Johar Semarang.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian pasar tradisional, ciri-ciri, jenis, kelebihan dan kekurangan pasar tradisional.

Semoga bermanfaat.