Pengertian Uang, Jenis Dan Teori Nilai Uang

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Uang, secara umum dapat diartikan sebagai alat tukar pembayaran yang telah disepakati dan diterima secara umum dalam lingkungan masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, uang diartikan sebagai alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu. Sedangkan menurut ilmu ekonomi, uang dapat diartikan dalam dua pengertian, yaitu menurut :
  • Ekonomi Tradisional, uang adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar tersebut dapat berupa apapun yang diterima oleh masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Uang dalam pengertian ini disebut juga uang barang.
  • Ekonomi Modern, uang adalah benda yang memiliki pengertian lebih dari sekedar alat tukar. Alat tersebut merupakan sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya bahkan untuk pembayaran hutang.

Uang yang dikenal oleh masyarakat saat ini telah mengalami proses perkembangan yang sangat panjang. Pada jaman purba, orang tidak membutuhkan adanya tukar menukar. Mereka akan berusaha sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka akan berburu atau bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhannya akan makanan, mereka akan membuat pakaiannya sendiri, dan lain-lain. Namun dalam perkembangannya mereka sadar bahwa apa yang mereka lakukan tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya, maka mulai muncullah sistem barter atau pertukaran barang. Mereka saling bertukar barang kebutuhan yang mereka butuhkan. Hanya saja, sistem barter yang mereka lakukan tersebut mempunyai banyak kelemahan diantaranya :
  • sulit menemukan orang yang mempunyai barang yang sesuai dan dibutuhkan untuk diajak melakukan pertukaran.
  • sulit memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau sama (hampir sama) nilainya.

Selanjutnya mereka kembali memikirkan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan tersebut. Mereka mulai berpikir untuk  mencari dan menggunakan suatu benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Suatu benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran tersebut adalah benda yang diterima secara umum dan yang mempunyai nilai-nilai tertentu yang dapat digunakan sebagai alat tukar atau alat pembayaran. Sejak saat itu muncullah berbagai alat tukar mulai dari yang berbahan logam (perak, emas) hingga kertas, yang dalam perkembangan selanjutnya disebut dengan uang. 
  
Pengertian Uang Menurut Para Ahli. Banyak ahli telah mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan uang. Beberapa pendapat ahli tersebut diantaranya adalah : 
  1. Irma Rahmawati, menyebutkan bahwa uang adalah suatu benda yang disepakati oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai alat untuk penukaran dalam perdagangan. 
  2. Rismsky K. Judisseno, menyebutkan bahwa uang adalah satu media yang diterima dan digunakan oleh setiap pelaku ekonomi ataupun pelaku pasar uang guna mempermudah pada saat bertransaksi. 
  3. Kasmir, menyebutkan bahwa uang adalah alat tukar menukar, dalam hal ini uang digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual suatu barang maupun jasa. 
  4. Rollin G. Thomas, menyebutkan bahwa uang adalah segala sesuatu yang tersedia dan umumnya diterima umum sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang dan jasa, serta untuk pelunasan utang. 
  5. Albert Gaelord Hart, menyebutkan bahwa uang adalah kekayaan yang oleh pemiliknya dapat dibayarkan kepada orang yang pinjam tanpa menunda waktu. 
  6. George G. Halm, menyebutkan bahwa uang adalah alat yang mempermudah pertukaran dan segera dapat mengatasi masalah dari barter. 
  7. R. S. Sayers, menyebutkan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum diterima bagi pembayaran utang. 
  8. H. Robertson, menyebutkan bahwa uang adalah sesuatu yang umum dan luas diterima untuk pembayaran barang dan jasa.

Syarat-Syarat Uang. Suatu benda dapat disebut dan dijadikan uang, jika benda tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  • harus diterima secara umum (acceptability).
  • memiliki kecenderungan nilai yang stabil dari waktu ke waktu (stability of value). 
  • harus dijamin oleh pemerintah.
  • terbuat dari bahan yang dapat tahan lama (durability).
  • mempunyai kualitas dengan nilai yang telah ditentukan atau sama (uniformity).
  • dibuat dalam jumlah terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity).
  • memiliki bentuk dan ukuran yang baku (standardability).
  • mudah dibawa dan ringan (portable). 
  • mudah dibagi tanpa mengurangi nilai dan kualitas benda tersebut (divisibility).
  • jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Jenis Uang. Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
  • uang kartal (common money), yaitu suatu alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi barang atau jasa.
  • uang giral, yaitu uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan di bank yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Contoh : cek, bilyet giro, dan lain-lain. Uang giral pada umumnya hanya beredar di kalangan tertentu saja. 

Selain itu, uang juga dapat dibedakan berdasarkan :

1. Bahan atau Material.
Berdasarkan bahan atau material yang digunakan, uang terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
  • uang logam, yaitu uang yang terbuat dari logam, pada umumnya terbuat dari emas atau perak yang memiliki nilai yang stabil. Uang logam mempunyai tiga nilai, yaitu : a. nilai intrinsik, yaitu nilai  bahan untuk membuat uang. b. nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang. c. nilai tukar, yaitu kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang atau daya beli uang.
  • uang kertas, yaitu uang yang terbuat dari kertas, dengan gambar dan nominal tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah.

2. Lembaga/Badan yang Mengeluarkan.
Berdasarkan lembaga atau bahan yang mengeluarkan, uang terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
  • uang kartal, yaitu uang yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang-undang dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, yang meliputi uang logam dan uang kertas.
  • uang giral, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank-bank umum dan merupakan uang yang tidak berwujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank. Uang giral merupakan dana yang disimpan di bank umum yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek bilyet, giro, atau perintah membayar. 

3. Nilai.
Berdasarkan nilainya, uang terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
  • uang bernilai penuh (full bodied money), yaitu apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan.
  • uang bertanda (token money), yaitu apabila nilai yang tertera di atas uang lebih tinggi dari bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain, nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut.

4. Penggunaan.
Berdasarkan penggunaannya, uang terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
  • nilai internal uang, yaitu kemampuan suatu mata uang untuk ditukarkan dengan barang, atau dengan kata lain daya beli mata uang terhadap barang-barang.
  • nilai eksternal uang, yaitu kemampuan uang dalam negeri apabila dibandingkan dengan mata uang asing, atau kemampuan daya beli mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing (kurs).

Fungsi Uang. Secara umum, fungsi uang adalah sebagai alat tukar. Akan tetapi secara terperinci, fungsi uang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Fungsi Asli Uang.
Fungsi asli uang adalah sebagai berikut :
  • uang sebagai alat tukar (medium of exchange), yang digunakan untuk mempermudah suatu pembayaran.
  • uang sebagai alat hitung, yang digunakan untuk menaksir, menghitung atau menilai suatu barang dan jasa.
  • uang sebagai alat penyimpanan dalam bentuk nilai atau nominal tertentu (valuta).

2. Fungsi Turunan Uang.
Fungsi turunan uang diantaranya adalah sebagai berikut :
  • uang sebagai alat pembayaran yang sah dalam transaksi jual beli.
  • uang sebagai alat pembayaran hutang yang sah.
  • uang sebagai pemindah kekayaan.
  • uang sebagai penimbun kekayaan.
  • uang sebagai alat pergerakan ekonomi.

Teori Nilai Uang. Teori nilai uang muncul guna membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan nilai uang. Teori nilai uang terbagi menjadi dua, yaitu :

1. Teori Uang Statis.
Teori ini tidak mempersoalkan perubahan nilai uang yang diakibatkan karena perkembangan ekonomi. Teori uang statis dikembangkan untuk menjawab pertanyaan seperti :
  • apakah sebenarnya uang ?
  • mengapa uang ada nilainya ?
  • mengapa uang bisa beredar ?

Teori uang statis meliputi :
  • teori konvensi, menyebutkan bahwa uang dibentuk atas dasar permufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
  • teori nominalisme, menyebutkan bahwa uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
  • teori metalisme (intrinsik), menyebutkan bahwa uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang tersebut.
  • teori negara, menyebutkan bahwa asal mula uang karena negara, jika negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa ditetapkannya undang-undang tentang pembayaran yang disahkan.

2. Teori Uang Dinamis.
Kebalikan dari teori uang statis, teori uang dinamis sangat memperhatikan perubahan nilai uang yang diakibatkan karena perkembangan ekonomi. Teori uang dinamis meliputi :
  • teori kuantitas. Teori kuantitas pertama kali dikemukakan oleh David Ricardo yang menyebutkan bahwa kuat lemahnya nilai uang sangat bergantung pada jumlah uang yang beredar. Teori kuantitas dari David Ricardo ini kemudian disempurnakan oleh Irving Fisher yang menyebutkan bahwa kuat lemahnya nilai uang tidak hanya bergantung pada jumlah saja, tetapi juga bergantung pada kecepatan peredaran uang, dan barang maupun jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
  • teori persediaan kas, yang menyatakan bahwa perubahan nilai uang bergantung dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
  • teori ongkos produksi, yang menyatakan bahwa nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dapat dipandang sebagai barang.

Mata Uang Asing atau Valuta Asing. Mata uang asing dapat diartikan sebagai mata uang milik negara asing. Sedangkan valuta asing (valas) adalah mata uang asing yang digunakan sebagai alat pembayaran luar negeri. Untuk melakukan penukaran mata uang asing, terlebih dahulu harus mengetahui kurs mata uang atau nilai tukar mata uang, yang terbagi menjadi dua, yaitu :
  • kurs jual, yaitu nilai tukar mata uang asing yang dijual oleh pihak bank.
  • kurs beli, yaitu nilai tukat mata uang asing yang dibeli oleh pihak bank.
di mana kurs jual selalu lebih tinggi dibandingkan dengan kurs beli. Hal tersebut dikarenakan pihak bank, money changer, dan lain-lain bertujuan mendapatkan keuntungan.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian uang, jenis dan teori nilai uang.

Semoga bermanfaat.