Pengertian Kliring Serta Jenis Dan Mekanisme Kliring

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Kliring termasuk satu dari banyak kegiatan dalam dunia perbankan. Kliring merupakan kegiatan transaksi yang digunakan sebagai lalu lintas pembayaran dengan tujuan untuk mempermudah penyelesaian utang piutang antar banyak bank yang muncul akibat transaksi giral. Kliring dapat diartikan juga sebagai tata cara perhitungan hutang piutang yang berbentuk surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank kepada bank lain agar penyelesaiannya bisa terjadi dengan aman dan mudah, serta memperlancar dan memperluas lalu lintas pembayaran giral.

Istilah kliring berasal dari bahasa Inggris "clearing" yang berarti pembersihan. Istilah clearing (kliring) digunakan dalam dunia perbankan untuk menunjukkan aktivitas yang berjalan sejak terjadinya kesepakatan suatu transaksi hingga selesainya kesepakatan tersebut. Adanya lembaga kliring dalam aktivitas perbankan memudahkan berbagai pihak dalam melaksanakan transaksi keuangan, salah satu contohnya adalah kliring dapat mempercepat transaksi di dalam aktivitas perdagangan.


Pengertian Kliring. Selain pengertian kliring di atas, para ahli mendifinisikan kliring, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Veithzal Rivai.
Kliring adalah penyelesaian hutang piutang antar bank anggota dengan menyerahkan surat-surat berharga dan aset perdagangan kepada lembaga kliring yang dikelola oleh Bank Indonesia.

2. Kasmir.
Kliring adalah penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring.

3. Malayu S.P. Hasibuan.
Kliring adalah proses perhitungan, pelunasan, penyelesaian, dan pertukaran warkat antar bank yang dikoordinasi oleh bank sentral.

4. Irsyad Lubis.
Kliring adalah penyelesaian hutang piutang antar bank dengan menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan kepada lembaga kliring yang dikoordinir oleh Bank Indonesia.

5. Pratnama Raharja.
Kliring adalah perhitungan hutang piutang antar bank yang dipusatkan di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat dagang untuk dapat diperhitungkan. Perhitungan yang dilakukan tersebut dipusatkan di satu tempat yaitu lembaga kliring. 

6. Ade Arthesa.
Kliring adalah alat perhitungan warkat antar bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia, di Bank Indonesia bertugas memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.

7. Thomas Suyatno.
Kliring adalah perhitungan hutang piutang warkat antar bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk memperluas dan melancarkan lalu lintas pembayaran giral.

8. Bank Indonesia, dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/18/PBI/2005, mengartikan kliring sebagai pertukaran data atau warkat atau data keuangan elektronik antara peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.


Jenis Kliring. Ada beberapa macam jenis kliring, yaitu :
  1. Kliring umum, yaitu alat perhitungan warkat-warkat antar bank, di mana proses pelaksanaannya diawasi dan diatur oleh bank sentral.
  2. Kliring lokal, yaitu alat perhitungan warkat antar bank yang berada dalam wilayah kliring atau yang telah ditentukan.
  3. Kliring antar cabang, yaitu alat perhitungan warkat antar bank yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring jenis ini dilakukan dengan mengumpulkan semua perhitungan yang dilakukan suatu kantor cabang.


Mekanisme Atau Cara Kerja Kliring. Berdasarkan sistem penyelenggaraannya, sistem kliring dapat dibedakan menjadi :
  • Sistem manual, yaitu sistem penyelenggaraan kliring yang dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring, baik itu dlaam pembuatan bilyet saldo kliring ataupun pemilihan warkat.
  • Sistem semi otomatis, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara otamatis untuk melaksanakan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring, dan dilakukan secara manual oleh setiap peserta untuk memilih warkat. 
  • Sistem otomatis, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan pihak penyelenggara secara otomatis dalam melakukan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring, serta pemilihan warkat.

Mekanisme atau cara kerja dari :

1. Kliring Penyerahan (Perpindahan Dana).
Sebelum dimulainya proses kliring penyerahan, terlebih dahulu akan dilakukan :
  • warkat dicap, yang memuat sebutan kliring dan dicantumkan n omor kode kelompok peserta.
  • persetujuan penyelenggara dan peserta lain.

Selanjutnya proses kliring penyerahan akan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Warkat-warkat akan dikelompokkan sesuai dengan peserta.
  • Warkat debit dan kredit dirinci nominalnya dalam suatu daftar.
  • Berlanjut ke langkah penjumlahan nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring.
  • Serah terima warkat kliring yang telah ditanda-tangani oleh wakil peserta kliring.
  • Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.
  • Penyusunan neraca kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan.

2. Kliring Otomatis (Kliring Elekronik).
Dalam pelaksanaan kegiatan kliring otomatis dilakukan melalui Automated Clearing House (ACH). Bank penarikan tidak perlu bertemu langsung dengan bank tertarik. Bank peserta kliring yang terlibat dalam transaksi kliring akan saling mengkliring warkat-warkatnya melalui media elektronik komputer yang online dengan ACH. Langkah-langkah kliring otomatis adalah sebagai berikut :
  • Warkat secara fisik dikirim langsung ke Bank Indonesia untuk tujuan pengendalian dan pemantauan kegiatan kliring ACH. Pihak bank penarikan akan berbeda sikapnya dengan bank tertarik.
  • Bank penarik akan bersikap lebih agresif dalam melakukan kliring keluar atas warkat debet. Di sini akan terjadi percepatan penarikan dana dari warkat kliring kerana harus memperhitungkan jumlah hari atau jam pengendapan dana kliring tersebut. Dengan demikian bank penarikan tidak akan membiarkan dananya menganggur belum tertarik walaupun cuma sehari. Di pihak lain, bank tertarik akan bersikap pasif. Bank tertarik tidak akan mempermasalahkan kapan bank tertarik akan melakukan kliring.

Bank Indonesia sebagai bank penyelenggara kliring melalui ACH dituntut untuk memiliki adinistrasi yang sempurna yang dapat membantu seluruh arus dana yang masuk dan keluar dari semua bank peserta kliring yang terlibat. 

Kliring dilakukan oleh lembaga kliring yang berada di bawah Bank Indonesia. Setiap Bank Indonesia di setiap tempat memiliki lembaga kliring. Lembaga kliring tidak berdiri sendiri, melainkan juga melibatkan lembaga keuangan lainnya sebagai mitra pengimbang. Kliring akan melibatkan lembaga keuangan yang memiliki modal kuat yang disebut sebagai Mitra Pengimbang Sentral (MPS). MPS akan terlibat dalam berbagai transaksi, baik sebagai pembeli maupun penjual. Dalam transaksi kliring  memiliki dua macam transaksi dengan proses yang berbeda, yaitu :
  • Kliring antar bank yang mengunakan dana transfer secara elektronik atau cek. Proses transfer dilakukan oleh Bank Indonesia langsung selaku bank sentral. 
  • Kliring antar bank yang menggunakan dana efek. Proses transfer dilakukan oleh PT. Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI). Sedangkan kliring antar bank yang menggunakan efek berjangka, proses transfer akan dilakukan oleh PT. Kliring Berjangkan Indonesia (KBI).


Warkat Kliring. Warkat kliring adalah alat pembayaran non tunai untuk rekening nasabah atau bank melalui kliring atau yang diperhitungkan atas beban. Yang termasuk warkat :
  • Cek, merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank, yang penggunaannya dalamm kliring telah disetujui oleh bank sentral (Bank Indonesia).
  • Bilyet Giro, merupakan surat perintah dari  nasabah kepada bank yang menyimpan dana untuk memindah-bukukan sejumlah uang dari rekening tertarik kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
  • Wesel bank untuk transfer, merupakan jenis wesal yang diterbitkan oleh bank khusus sebagai alat transfer yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  • Surat Bukti Penerimaan Transfer, merupakan surat bukti penerimaan transfer yang berasal dari luar kota yang bisa ditagih kepada bank peserta penerima uang transfer yang dilakukan melalui kliring lokal.
  • Nota debet (warkat debet), merupakan jenis warkat yang digunakan untuk menagih sejumlah dana pada bank lain untuk bank atau nasabah yang menyampaikan warkat tersebut.
  • Nota kredit (warkat kredit), merupakan jenis warkat yang digunakan untuk menyampaikan sejumlah dana kepada bank lain untuk bank atau nasabah yang menerima warkat tersebut.


Dokumen Kliring. Dokumen kliring adalah jenis dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring di tempat penyelenggara. Salah satu dokumen kliring adalah formulir kliring, yaitu dokumen kliring yang digunakan untuk proses manual perhitungan kliring lokal. Formulir kliring meliputi :
  1. Neraca kliring penyerahan/pengembalian gabungan. Kedua formulir tersebut disediakan dan digunakan oleh pihak penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahan/pengembalian dari seluruh peserta.
  2. Neraca kliring penyerahan/pengembalian. Kedua formulir tersebut disediakan dan digunakan oleh peserta untuk menyusun neraca kliring penyerahan/pengembalian yang berdasarkan daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian.
  3. Bilyet saldo kliring. Formulir ini disediakan oleh pihak penyelenggara dan digunakan peserta untuk menyusun bilyet saldo kliring berdasarkan neraca kliring penyerahan dan juga neraca kliring pengembalian.


Penyelesaian Kliring. Lembaga kliring melaksanakan penyelesaian proses  transaksi  keuangan antar bank peserta kliring. Bank peserta kliring merupakan bank-bank umum, sedangkan bank pembangunan yang berada di wilayah kliring merupakan bank koordinasi dari Bank Indonesia. Penyelesaian kliring dapat dilakukan melalui dua proses, yaitu :
  • Penyertaan langsung, yaitu perhitungan warkat secara langsung dan dihadiri oleh Bank Indonesia, bank umum, dan bank-bank pembangunan dari dua bank tersebut.
  • Penyertaan tidak langsung, yaitu perhitungan warkat dilakukan di kantor pusat atau kantor cabang yang bersangkutan, yang dihadiri oleh bank cabang pembantu.


Lembaga kliring telah ditentukan dan dikoordinir oleh bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia. Lembaga kliring merupakan salah satu lembaga perekonomian yang bertugas dalam penyelesaian aktivitas keuangan dan pengelolaannya dipegang oleh Bank Indonesia

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian kliring serta jenis dan mekanisme kliring.

Semoga bermanfaat.