Pengertian Deposito, Jenis, Dan Manfaat Deposito

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Deposito merupakan produk perbankan berupa simpanan uang dalam bentuk surat berharga, yang penarikan dananya tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu atau hanya dapat dicairkan pada saat jatuh tempo sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara nasabah dan bank.

Pada deposito, nasabah akan mendapatkan bunga yang bisa diambil atau akan didepositokan kembali untuk jangka waktu selanjutnya. Di dalam deposito terdapat bunga yang semakin lama semakin bertambah, hal disebabkan karena pihak bank akan mengelola uang yang disimpan tersebut. Hal inilah yang membuat deposito selalu menjadi daya tarik dan diminati oleh banyak masyarakat.

Pengertian Deposito. Selain dari pengertian deposito tersebut di atas, para ahli mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan deposito, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Thomas Suyatno.
Deposito adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan bank yang bersangkutan.

2. Simorangkir.
Deposito adalah uang yang disetor oleh seseorang sebagai uang panjar atau uang muka, baik telah dikredit maupun akan dikredit kepadanya atas nama deposito atau uang muka, baik jumlah tersebut akan telah dibayar kepada kreditur atau pemilik atau seseorang lainnya, atau akan telah dilunaskan melalui pembayaran uang atau transfer atau melalui penyerahan barang-barang atau dengan cara lain.

3. Kasmir.
Deposito adalah simpanan jenis ketiga yang dikeluarkan oleh bank.

4. Lukman Dendawijaya.
Deposito adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang sistem penarikannya hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.

5. Habib Nazir dan Muhammad Hassanudin.
Deposito adalah simpanan berjangka yang merupakan simpanan ketiga pada bank yang hanya bisa dilakukan penarikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan menurut perjanjian oleh pihak ketiga dan pihak bank.

Sedangkan Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1998 mengartikan deposito sebagai :
  • simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.

Karakteristik Deposito. Deposito mempunyai karakteristik :
  1. Setoran minimal. Setoran minimal deposito tidak sama dengan setoran minimal pada saat membuka tabungan. Penempatan uang untuk membuka deposito memerlukan jumlah yang lebih banyak dibandingkan dengan setoran awal saat membuka rekening tabungan. Besarnya nilai nominal untuk pembukaan deposito masing-masing bank berbeda-beda.
  2. Jangka waktu. Penempatan deposito mengharuskan adanya dana mengendap dalam jangka waktu sementara yang spesifik, misalnya 6 bulan, 12 bulan, atau jangka waktu lain sesuai perjanjian.
  3. Pencairan dana deposito. Adanya jangka waktu pada penempatan dana deposito menyebabkan uang tidak dapat dicairkan setiap saat. Pencairan uang deposito sesuai dengan jatuh tempo yang telah disepakati.
  4. Jika terpaksa harus mencairkan deposito. Pada dasarnya uang deposito hanya dapat dicairkan pada saat jatuh tempo sesuai dengan perjanjian. Akan tetapi apabila sangat dibutuhkan, bank dapat mencairkan uang deposito sebelum jatuh tempo deposito, dengan konsekuensi nasabah akan dikenakan denda pinalti yang jumlahnya tergantung dari kebijakan masing-masing bank.
  5. Bunga deposito. Bunga deposito yang diperoleh pada umumnya lebih besar dibandingkan bunga tabungan. Dengan demikian dana yang dimiliki menjadi lebih cepat berkembang.
  6. Resiko rendah. Deposito termasuk dalam golongan produk simpanan yang beresiko rendah, meskipun suku bunga yang diberikan lebih tinggi dari bunga tabungan.
  7. Biaya administrasi dan pajak. Deposito tidak mengenakan biaya administrasi dan pajak bulanan. Pajak deposito dihitung dari hasil bunga deposito saja.

Jenis Deposito. Deposito yang dikeluarkan oleh bank terdiri dari berbagai jenis, menurut Ismail dalam bukunya yang berjudul 'Akuntansi Bank - Teori Dan Aplikasi Dalam Rupiah', menyebutkan bahwa deposito dapat dibagi dalam 3 jenis, yaitu :

1. Deposito Berjangka
Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu, yaitu model tabungan berjangka yang penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu atau pada saat jatuh tempo. Model deposito berjangka ini yang banyak dikenal oleh masyarakat. Deposito berjangka dapat diterbitkan dengan atas nama perorangan maupun atas nama lembaga. Pencairan uang deposito berjangka hanya bisa dilakukan oleh pihak yang tertera namanya pada  bilyet depositonya.

2. Sertipikat Deposito
Sertipikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertipikat bukti penyimpanannya dapat dipindah-tangankan. Maksud dipindah-tangankan yaitu dapat diperdagangkan karena berbentuk atas tunjuk sehingga lebih likuid, berbeda dengan sertipikat berjangka yang diterbitkan atas nama sehingga tidak mudah dipindah-tangankan.

3. Deposito On Call
Deposito on call merupakan  deposito yang berjangka waktu relatif singkat, minimal 7 hari dan paling lama kurang dari satu bulan. Deposito on call dikhususkan dalam jumlah yang besar. Besarnya bunga deposito biasanya dihitung perbulan dan untuk menentukan besarnya bunga dilakukan dengan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.

Sedangkan menurut Simorangkir, dalam bukunya yang berjudul 'Pengantar Lembaga Keuangan Bank Dan Nonbank', menyebutkan bahwa deposito dibagi dalam 4 jenis, yaitu :

1. Deposito Berjangka (Time Deposit)
Deposito berjangka yaitu simpanan pihak ketiga yang penarikannya dilakukan setelah jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara bank dan penyimpan (deposan). Bila telah jatuh tempo, maka deposan dapat mencairkan dananya atau memperpanjang jangka waktu depositonya.

2. Deposito On Call
Deposito on call yaitu simpanan deposan dalam jumlah tertentu, maksudnya penenpatannya ada syarat jumlah minimal tertentu, biasanya lebih besar dari deposito berjangka, dan  jangka waktu penempatannya minimal 7 hari, tergantung bank yang bersangkutan.

3. Deposito Automatic Roll-over.
Perbedaan deposito automatic roll-over dengan deposito berjangka adalah ketika jatuh tempo maka pihak bank harus melakukan perpanjangan jangka waktu secara otomatis, tanpa menunggu konfirmasi dari deposan.

4. Sertipikat Deposito.
Sertipikat deposito yaitu surat berharga yang pada hakekatnya sama dengan surat tanda bukti penyimpanan uang. Perbedaannya dengan deposito biasa adalah pembayaran bunganya adalah di awal penempatan, diterbitkan oleh bank sebagai surat berharga atas tunjuk yang dapat diperjual-belikan atau dipinda-tangankan. Sedangkan deposito berjangka diterbitkan atas nama dan tidak dapat diperjual-belikan.

Perbedaan antara deposito berjangka dan sertipikat deposito :

a. Deposito berjangka :
  • diterbitkan berdasarkan atas nama.
  • bukti kepemilikan bernama bilyet deposito.
  • tidak dapat diperjual-belikan atau dipindah-tangankan.
  • bunga dibayar di belakang.
  • pencairan sebelum jatuh tempo dikenakan denda (pinalty rate).
  • nominal deposito ditentukan oleh nasabah.
  • dalam mata uang rupiah.
  • dapat di roll over.

b. Sertipikat deposito :
  • diterbitkan berdasarkan atas unjuk/tunjuk.
  • bukti kepemilikan disebut sertipikat deposito.
  • dapat diperjual-belikan atau dipindah-tangankan.
  • bunga dibayar di muka.
  • pencairan sebelum jatuh tempo dikenakan rediskonto.
  • nominal deposito ditentukan oleh bank.
  • dalam mata uang rupiah saja.
  • tidak dapat di roll over.

Manfaat Atau Keuntungan Deposito. Menginvestasikan uang dalam bentuk deposito mempunyai beberapa manfaat atau keuntungan baik buat nasabah bank, buat pihak bank itu sendiri, ataupun buat perkembangan ekonomi.

1. Manfaat atau keuntungan bagi nasabah :
  • suku bunga deposito lebih tinggi dibandingkan bunga tabungan biasa.
  • relatif aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • memiliki resiko rendah.
  • mudah diakses.
  • dapat dijadikan sebagai jaminan kredit.
  • syarat untuk memperoleh deposito relatif mudah.
2. Manfaat atau keuntungan buat bank :
  • dengan menghimpun dana lewat deposito, uang yang tersimpan relatif lama, sehingga bank dapat dengan lebih leluasa untuk menggunakan kembali dana tersebut untuk keperluas penyaluran kredit atau keperluan bank yang lain. 
3. Manfaat atau keuntungan buat perkembangan ekonomi :
  • Dana yang terhimpun oleh bank dan disalurkan kembali dalam bentuk kredit, akan digunakan secara maksimal dalam rangka keperluan yang produktif, dengan demikian akan meningkatkan pendapatan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Sarana untuk penarikan uang yang disimpan dalam deposito sangat tergantung dari jenis depositonya, maksudnya setiap jenis deposito mempunyai perbedaan sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula untuk penarikan depositonya.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian deposito, jenis, dan manfaat deposito.

Semoga bermanfaat.