Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad). Secara umum, perbuatan hukum dapat diartikan sebagai segala perbuatan subyek hukum (orang atau badan hukum) yang secara sengaja dilakukan sehingga menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Dari pengertian perbuatan hukum tersebut, dapat dikatakan bahwa apabila suatu perbuatan melanggar hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari suatu perbuatan hukum, sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan melawan hukum. Atau dengan kata lain yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah :
Baca juga : Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Dalam Hukum Perdata
Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyebutkan bahwa :
Ketentuan pasal 1365 KUH Perdata tersebut memberikan pengertian tentang perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagai suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang yang karena kesalalahannya menimbulkan kerugian kepada orang lain.
Baca juga : Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Hukum
Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad). Seseorang dikatakan melawan hukum apabila perbuatan yang dilakukannya tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Unsur-Unsur perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut :
Baca juga : Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad)
Penjelasan dari unsur-unsur perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut :
- setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada pihak lain, mewajibkan pihak yang karena kesalahannya sehingga menimbulkan kerugian tersebut, memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.
Baca juga : Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Dalam Hukum Perdata
Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyebutkan bahwa :
- Setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian.
Ketentuan pasal 1365 KUH Perdata tersebut memberikan pengertian tentang perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagai suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang yang karena kesalalahannya menimbulkan kerugian kepada orang lain.
Baca juga : Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Hukum
Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad). Seseorang dikatakan melawan hukum apabila perbuatan yang dilakukannya tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Unsur-Unsur perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut :
- Adanya suatu perbuatan yang melawan hukum.
- Adanya kesalahan dari pihak pelaku.
- Adanya kerugian bagi korban.
- Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Baca juga : Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad)
Penjelasan dari unsur-unsur perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut :
1. Adanya Suatu Perbuatan Yang Melawan Hukum.
Untuk mendifinisikan istilah "melawan hukum" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata tersebut, kita mesti membaca kembali sejarah dan perkembangan suatu perbuatan dikatakan perbuatan melawan hukum. Ada dua periode berkaitan dengan definisi perbuatan melawan hukum, yaitu : sebelum dan sesudah Arrest Hoge Raad (Mahkamah Agung Negeri Belanda) 31 Januari 1919.
a. Sebelum Arrest (Putusan) Hoge Raad Tahun 1919.
Melawan hukum diartikan sebagai sekedar suatu perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat sendiri. Jadi, pada masa itu, seseorang dikatakan melakukan suatu perbuatan melawan hukum, apabila perbuatan tersebut melanggar hak subyektif orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pelaku sendiri, yang diatur dalam undang-undang. Sehingga dengan demikian, perbuatan melawan hukum ditafsirkan sebagai melawan undang-undang.
Pandangan tersebut terpengaruh dari ajaran Legisme, di mana orang berpendapat, "tidak ada hukum di luar undang-undang." Sehingga orang tidak dapat memberi penafsiran di luar kaidah-kaidah tertulis. Dengan menafsirkan atau mengiinterprestasikan seperti itu, maka banyak kepentingan dirugikan karena perbuatan orang lain. Orang tidak berdaya mengajukan gugatan kepada hakim, hal ini disebabkan karena tidak setiap kepentingan diatur oleh undang-undang. Terhadap ajaran Legisme ini, banyak para sarjana waktu itu yang menentangnya. Para sarjana yang menentang ajarang Legisme, diantara adalah Molengraaff, Hamaker, Meijers, Anema, H. Krabbe, dan Paul Scholten.
Pandangan tersebut terpengaruh dari ajaran Legisme, di mana orang berpendapat, "tidak ada hukum di luar undang-undang." Sehingga orang tidak dapat memberi penafsiran di luar kaidah-kaidah tertulis. Dengan menafsirkan atau mengiinterprestasikan seperti itu, maka banyak kepentingan dirugikan karena perbuatan orang lain. Orang tidak berdaya mengajukan gugatan kepada hakim, hal ini disebabkan karena tidak setiap kepentingan diatur oleh undang-undang. Terhadap ajaran Legisme ini, banyak para sarjana waktu itu yang menentangnya. Para sarjana yang menentang ajarang Legisme, diantara adalah Molengraaff, Hamaker, Meijers, Anema, H. Krabbe, dan Paul Scholten.
Molengraaff adalah orang pertama yang menentang ajaran Legisme ini. Dalam Rechtgeleerd Magazijn tahun 1887, ia mengemukakan bahwa pengertian perbuatan melawan hukum seperti tersebut dalam pasal 1365 KUH Perdata tidak hanya meliputi suatu perbutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, melainkan juga meliputi perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan segala sesuatu yang ada di luar undang-undang, yaitu kaidah-kaidah sosial lainnya, yang meliputi kebiasaan sopan santun dan kesusilaan. (onrechtmatig sama dengan ombetamelijk).
Perubahan pandangan tentang arti dari melawan hukum dapat dilihat dalam "Standaard Arrest" dari Hoge Raad yang sangat terkenal, yaitu "Drukkers Arrest" tanggal 31 Januari 1919, yakni dalam perkara Cohen contra Lindenbaum, dimana putusan ini dapat dikatakan sebagai putusan yang revolusioner dan membawa arti serta perubahan yang sangat penting bagi hukum perdata pada umumnya. Menurut Hoge Raad saat itu bahwa perbuatan melawan hukum, tidak terbatas pada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang saja, akan tetapi termasuk pula perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat sendiri atau bertentangan dengan kesusilaan atau dengan kepatutan di dalam masyarakat, baik terhadap diri atau benda orang lain.
Menurut Hoge Raad, perbuatan melawan hukum tidak sama dengan perbuatan melawan ketentuan undang-undang. Dengan adanya kriteria baru ini, maka suatu perbuatan yang walaupun tidak bertentangan dengan undang-undang sudah dapat dianggap melawan hukum, jika ternyata bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulan masyarakat. Menurut arrest 1919 tersebut, bahwa berbuat atau tidak berbuat merupakan suatu perbuatan melawan hukum, jika :
- Melanggar hak orang lain. Maksudnya adalah melanggar hak subyektif orang lain, yaitu wewenang khusus yang diberikan oleh hukum kepada seseorang. Meijers berpendapat bahwa ciri dari hak subyektif adalah suatu wewenang khusus yang diberikan oleh hukum kepada seseorang untuk digunakan bagi kepentingannya. Hak-hak subyektif yang diakui oleh yurisprudensi adalah kak-hak perorangan, seperti kebebasan, kehormatan, dan nama baik dan hak-hak atas harta kekayaan, seperti hak-hak kebendaan dan hak-hak mutlak lainnya.
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat. Kewajiban hukum diartikan sebagai kewajiban yang didasarkan pada hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Yang termasuk bertentangan dengan kewajiban hukum adalah pencurian, penggelapan, dan lain-lain.
- Bertentangan dengan kesusilaan. Yang dimaksud dengan kesusilaan adalah norma-norma moral, sepanjang dalam kehidupan masyarakat diakui sebagai norma-norma hukum.
- Bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri atau barang orang lain. Dalam setiap perbuatannya manusia harus memperhatikan kepentingan-kepentingan sesamanya. Harus mempertimbangkan kepentingan sendiri dengan kepentingan orang lain dan mengikuti apa yang oleh masyarakat dianggap sebagai hal yang layak dan patut. Yang dapat dianggap bertentangan dengan kepatutan adalah perbuatan yang sangat merugikan orag lain tanpa kepentingan yang layak dan perbuatan yang tidak berguna yang menimbulkan bahaya terhadap orang lain, di mana menurut manusia yang normal hal tersebut harus diperhatikan.
Baca juga : Pengertian Subyek Hukum Dan Jenis Subyek Hukum
2. Adanya Kesalahan Dari Pihak Pelaku
Untuk dapat dituntut berdasarkan perbuatan melawan hukum, pasal 1365 KUH Perdata mensyaratkan adanya kesalahan. Syarat kesalahan ini dapat diukur, yaitu :
- Secara Obyektif. Harus dibuktikan bahwa dalam keadaan seperti itu manusia yang normal dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinan ini akan mencegah manusia yang baik untuk berbuat atau tidak berbuat.
- Secara Subyektif. Untuk memenuhi unsur syarat subyektif harus diteliti, apakah si pelaku berdasarkan keahlian yang dimiliki dapat menduga akan akibat dari perbuatannya atau orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, karena orang yang tidak tahu apa yang ia lakukan, tidak wajib membayar ganti rugi.
Sehubungan dengan kesalahan (perbuatan melawan hukum) ini terdapat dua kemungkinan, yaitu :
- Orang yang dirugikan juga mempunyai kesalahan terhadap timbulnya kerugian.
- Kerugian ditimbulkan oleh beberapa pelaku.
Selain itu, harus juga dibedakan antara :
- Alasan yang membenarkan (rechtvaardigingsgrond).
- Alasan yang meniadakan unsur kesalahan (schulduitsluitingsgrond).
Baca juga : Pengertian Peristiwa Hukum Dan Macam Peristiwa Hukum
Dalam hal alasan yang membenarkan, perbuatan melawan hukum kehilangan sifat melawan hukumnya. Misalnya, keadaan memaksa, keadaan darurat, ketentuan undang-undang, dan perintah penguasa. Untuk mengetahui alasan-alasan yang dapat meniadakan unsur kesalahan, maka kesalahan itu harus dikaitkan dengan unsur-unsur tersebut di bawah ini :
- Perbuatan. Kesalahan dalam kaitannya dengan perbuatan tidak ada, jika adanya psychisch defect.
- Sifat melawan hukumnya perbuatan. Kesalahan dalam hubungannya dengan sifat melawan hukumnya perbuatan tidak terdapat, jika adanya psychisch defect, noodweerexces, perintah pejabat yang diberikan oleh orang yang tidak berwenang.
- Kerugian. Kesalahan dalam kaitannya dengan kerugian tidak ada, apabila seseorang telah menyadari bahwa dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi kerugian yang ditimbulkan karena perbuatannya itu secara patut tidak dapat diduganya.
Baca juga : Actio Paulina Gugatan Pembatalan
3. Adanya Kerugian Bagi Korban.
Kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupa :
a. Kerugian Materiil.
Kerugian materiil dapat terdiri dari kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharusnya diperoleh. Hoge Raad memutuskan, bahwa pasal 1246 - 1248 KUH Perdata tidak langsung dapat diterapkan untuk kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum, akan tetapi penerapan secara analogis diperbolehkan. Pada umumnya si pembuat perbuatan melawan hukum harus mengganti kerugian, tidak hanya untuk kerugian yang nyata-nyata diderita, tetapi juga mengganti keuntungan yang seharusnya diperoleh.
b. Kerugian Idiil (Immateriil).
Perbuatan melawan hukum pun juga dapat menimbulkan kerugian yang bersifat idiil, misalnya ketakutan, sakit, dan kehilangan kesenangan hidup. Untuk menentukan luasnya kerugian idiil yang diganti, pada asasnya yang dirugikan harus sedapat mungkin ditempatkan dalam keadaan seperti keadaan, jika tidak terjadi perbuatan melawan hukum. Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi, tidak hanya kerugian yang telah ia derita pada waktu diajukan tuntutan, akan tetapi juga apa yang ia akan derita pada waktu yang akan datang. Namun Pihak yang dirugikan juga berkewajiban untuk membatasi kerugian, selama hal tersebut dimungkinkan dan selayaknya dapat diharapkan daripadanya.
Baca juga : Istilah Perbuatan Pidana Dan Strafbaar Feit
4. Adanya Hubungan Kausal Antara Perbuatan Dan Kerugian.
Untuk dapat mengetahui ada atau tidaknya hubungan causal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian, terdapat dua teori, yaitu :
a. Conditio sine qua non (Von Buri).
Menurut teori ini, orang yang melakukan perbuatan melawan hukum selalu bertanggung jawab, jika perbuatan conditio qua non menimbulkan kerugian.. Yang dimaksud dengan 'sebab' adalah suatu fakta tertentu. Akan tetapi dalam kenyataannya bahwa suatu peristiwa tidak pernah disebabkan oleh suatu fakta saja, namun oleh fakta-fakta yang berurutan yang disebabkan oleh fakta-fakta lain, sehingga merupakan satu mata rantai dari fakta-fakta causal yang menimbulkan suatu akibat tertentu.
Oleh karena itulah, Von Buri sampai pada kesimpulan bahwa yang harus dianggap sebagai sebab dari suatu perbuatan adalah semua syarat-syarat yang harus ada untuk timbulnya suatu akibat. Karena dengan hilangnya salah satu syarat tersebut akibatnya tidak akan terjadi dan oleh sebab tiap-tiap syarat-syarat tersebut conditio sine qua non untuk timbulnya akibat, maka setiap syarat dengan sendirinya dapat dinamakan sebab.
b. Adequate veroorzaking (Von Kries).
Menurut teori ini si pembuat hanya bertanggung jawab untuk kerugian, yang selayaknya dapat diharapkan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum. Vollmar merumuskan, bahwa terdapat hubungan causal, jika kerugian menurut aturan pengalaman secara layak merupakan akibat yang dapat diharapkan akan timbul dari perbuatan melawan hukum.
Dari dua teori mengenai adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian dalam suatu perbuatan melawan hukum tersebut, yang banyak dianut adalah teori Adquate veroorzaking.
Baca juga : Pengertian Norma Hukum (Kaedah Hukum)
Jadi suatu perbuatan dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum tersebut. Apabila tidak dipenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka suatu perbuatan yang dilakukan tidak biasa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Baca juga : Pengertian Norma Hukum (Kaedah Hukum)
Jadi suatu perbuatan dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum tersebut. Apabila tidak dipenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka suatu perbuatan yang dilakukan tidak biasa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Demikian penjelasan berkaitan dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Semoga bermanfaat.