Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Dalam Hukum Perdata

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Untuk dapat dikatakan suatu perbuatan melawan hukum, tentunya ada batasan-batasan atau syarat-syaratnya. Untuk itu, terlebih dahulu kita mesti mengerti apa yang dimaksud dengan perbuatan hukum ? Perbuatan hukum adalah segala perbuatan subyek hukum (orang atau badan hukum) yang secara sengaja dilakukan sehingga menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban.

Dari pengertian perbuatan hukum tersebut, dapat dikatakan bahwa apabila suatu perbuatan melanggar hak-hak dan kewajiban-kewajian yang timbul dari suatu perbuatan hukum, sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan melawan hukum. Atau dengan kata lain yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada pihak lain, mewajibkan pihak yang karena kesalahannya sehingga menimbulkan kerugian tersebut, memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.

Baca juga : Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Hukum

Sehingga untuk menjamin dan melindungi kepentingan para pihak, hukum (undang-undang) mengatur konsekuensi atau akibat dari suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum (melawan hukum), meskipun akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut. Dalam hal ini, siapa yang melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum harus mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan karena perbuatannya itu. Jadi, karena suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka timbullah suatu perikatan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan.

Asas mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan tersebut  tercantum dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi :
  • Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata tersebut, dapat disimpulkan bahwa apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum, adalah  suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian kepada orang lain.

Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum. Untuk dapat dikatakan bahwa perbuatan seorang telah melawan hukum, apabila perbuatan yang dilakukannya tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yang meliputi :
  1. Adanya suatu perbuatan.
  2. Perbuatan tersebut melawan hukum.
  3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku.
  4. Adanya kerugian bagi korban.
  5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Bentuk Perbuatan Melawan Hukum. Perbuatan melawan hukum dapat dibagi menjadi 3 golongan, yaitu :
  1. Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan.
  2. Perbuatan melawan hukum tanpa kesengajaan.
  3. Perbuatan melawan hukum karena kelalaian.

Sedangkan bentuk perbuatan melawan hukum terbagi menjadi :
  1. Nofeasance, yaitu merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
  2. Misfeasance, yaitu perbuatan yang dilakukan secara salah, dan perbuatan mana merupakan kewajibannya.
  3. Malfeasance, yaitu perbuatan yang dilakukan, padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.
Dalam sejarah hukum,  di Indonesia perbuatan melawan hukum yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata tersebut telah diperluas pengertiannya, yaitu bahwa seseorang dikatakan melawan hukum, apabila berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (melalaikan sesuatu) dengan :
  1. Melanggar hak orang lain, maksudnya ialah melanggar hak subyektif orang lain. Menurut Meijers ciri dari hak subyektif  adalah suatu wewenang khusus yang diberikan oleh hukum kepada seseorang untuk digunakan bagi kepentingannya. Hak-hak subyektif yang diakui oleh yurisprudensi adalah hak-hak perorangan yang meliputi  kebebasan, kehormatan, dan nama baik. Serta hak-hak atas harta kekayaan, seperti hak-hak kebendaan dan hak-hak mutlak lainnya.
  2. Bertentangan dengan kewajiban hukum dari yang melakukan perbuatan itu. Kewajiban hukum diartikan sebagai kewajiban yang didasarkan pada hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban hukum di atas adalah kewajiban hukum menurut undang-undang atau yang tertulis, seperti perbuatan pidana.
  3. Bertentangan dengan baik kesusilaan maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai kehormatan orang lain atau barang orang lain. Kesusilaan yang dimaksud adalah norma-norma moral, sepanjang dalam kehidupan masyarakat diakui sebagai norma-norma hukum. Sedangkan asas-asas pergaulan masyarakat dalam arti perbuatan yang dilakukan harus mempertimbangkan kepentingan sendiri dengan kepentingan orang lain dan  mengikuti apa yang oleh masyarakat dianggap sebagai hal yang layak dan patut. 

Baca juga : Pengertian Perbuatan Hukum

Yang dapat dianggap bertentangan dengan kepatutan adalah perbuatan yang sangat merugikan orang lain tanpa kepentingan yang layak, serta perbuatan yang tidak berguna yang menimbulkan bahaya terhadap orang lain, di mana menurut manusia normal hal tersebut harus diperhatikan. 

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dalam hukum perdata.

Semoga bermanfaat.