Istilah Perbuatan Pidana Dan Strafbaar Feit

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Istilah strafbaar feit dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai perbuatan pidana, peristiwa pidana, tindak pidana, atau perbuatan yang dapat dihukum. Meskiput sebagian ahli menyamakan arti strafbaar feit dengan empat istilah tersebut, tetapi sebenarnya keempat istilah tersebut mempunyai arti yang tidak sama dengan strafbaar feit.  Dalam berbagai produk perundang-undangan di Indonesia, keempat istilah tersebut (perbuatan pidana, peristiwa pidana, tindak pidana, dan perbuatan yang dapat dihukum) sering digunakan.

abi-asmana.blogspot.comBaca juga : Pengertian Tentang Hukum Pidana Dan Ilmu Hukum Pidana

Pengertian Perbuatan Pidana. Secara umum, perbuatan pidana dapat diartikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. Hal ini dapat diartikan sebagai berikut :
  • Larangan tersebut ditujukan kepada perbuatan, yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang. 
  • Ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkannya kejadian itu. 

Di antara larangan dan ancaman pidana tersebut terdapat hubungan yang erat. Hal itu dikarenakan antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian tersebut, ada hubungan yang erat pula. Dapat dijelaskan bahwa :
  • kejadian tidak dapat dilarang, jika yang menimbulkan bukan orang, dan orang tidak akan diancam pidana, jika tidak karena kejadian yang ditimbulkan olehnya.


Istilah "perbuatan" sendiri merupakan suatu pengertian abstrak yang menunjuk kepada dua keadaan konkrit, yaitu :
  1. adanya kejadian yang tertentu.
  2. adanya orang yang berbuat, yang menimbulkan kejadian tersebut.
Pengertian Strafbaar Feit. Istilah strafbaar feit,  oleh para ahli barat diartikan diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Simons, menerangkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana.oleh undang-undang yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.
  • Van Hamel, menerangkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut di pidana (strafwaardig) dan dilakukan dengan kesalahan.
  • Vos, menerangkan bahwa strafbaar feit adalah suatu kelakuan (gedraging) manusia yang dilarang dan oleh undang-undang diancam dengan pidana.
  • Pompe, menerangkan bahwa strafbaar feit adalah suatu pelanggaran kaidah, terhadap mana pelaku mempunyai kesalahan untuk mana pemidanaan adalah wajar untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dan menjamin kesejahteraan umum.


Baca juga : Pengertian Sanksi

Sedangkan strafbaar feit oleh pada ahli dari Indonesia diartikan diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Prof. Moeljatno, menerangkan bahwa strafbaar feit adalah sama dengan perbuatan pidana, yaitu suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana barang siapa yang melanggar larangan tersebut dan perbuatan itu harus pula benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak boleh atau menghambat akan tercapainya tata dalam pergaulan yang dicita-citakan dalam masyarakat. Makna perbuatan pidana harus secara mutlak memenuhi unsur formil dan materiil. 
  • Dr. Wirjona Prodjodikoro, menerangkan  bahwa strafbaar feit sama dengan tindak pidana, yang berarti bahwa suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. Dan pelaku tersebut merupakan subyek tindak pidana.
  • R. Tresna, menerangkan bahwa strafbaar feit sama dengan peristiwa pidana, yaitu suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia, yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya, terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman. 


Dari pengertian-pengertian strafbaar feit tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pada intinya ternyata :
  1. feit dalam strafbaar feit berarti handeling, kelakuan atau tingkah laku.
  2. pengertian strafbaar feit dihubungkan dengan kesalahan orang yang mengadakan kelakuan tadi.
Berdasarkan urain tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa strafbaar feit apabila dikaitkan dengan istilah perbuatan pidana memang berbeda. Sebab di sini tidak dihubungkan dengan kesalahan yang merupakan pertanggung-jawaban pidana bagi orang yang melakukan perbuatan pidana. Perbuatan pidana hanya menunjuk kepada sifat perbuatannya saja, yaitu sifat dilarang dengan ancaman dengan pidana kalau dilanggar. Apakah yang melanggar itu benar-benar dipidana seperti yang sudah diancamkan, hal ini tergantung dari kesalahannya. Jadi perbuatan pidana dipisahkan dari pertanggungjawaban, dan pidana dipisahkan dengan kesalahan. Sedangkan strafbaar feit, di situ mencakup pengertian perbuatan pidana dan kesalahan.

Demikian penjelasan tentang perbuatan pidana dan strafbaar feit.

Semoga bermanfaat.