Actio Pauliana Gugatan Pembatalan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Actio Paulina. Yang dimaksud dengan Actio Pauliana adalah hak kreditur untuk menuntut pembatalan tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh debitur. Actio Pauliana diatur dalam ketentuan Pasal 1341 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Adapun maksud dari penuntutan pembatalan tersebut adalah agar harta debitur, yang dialihkan kepada pihak lain melalui tindakan hukum tertentu, dapatkembali ke dalam kekayaan debitur, sehingga tetap menjadi tanggungan perikatannya.

Pasal 1341 KUH Perdata menyebutkan bahwa :
  1. Meskipun demikian, tiap orang berpiutang boleh mengajukan batalnya segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh si berutang dengan nama apapun juga, yang merugikan orang-orang berpiutang, asal dibuktikan, bahwa ketika perbuatan dilakukan, baik si berutang maupun orang dengan atau untuk siapa si berutang itu berbuat, mengetahui bahwa perbuatan itu membawa akibat yang merugikan orang-orang berpitang.
  2. Hak-hak yang diperolehnya dengan itikad baik oleh orang-orang pihak ketiga  atas barang-barang yang menjadi pokok perbuatan yang batal itu, dilindungi.
  3. Untuk mengajukan hal batalnya perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan cuma-cuma oleh si berutang, cukuplah si berpiutang membuktikan bahwa si berutang pada waktu melakukan perbuatan itu tahu, bahwa ia dengan berbuat demikian merugikan orang-orang yang mengutangkan padanya, tak peduli apakah orang yang menerima keuntungan juga mengetahuinya atau tidak.

Ketentuan Pasal 1341 KUH Perdata tersebut memberikan wewenang kepada setiap kreditur untuk dalam keadaan tertentu mengajukan pembatalan terhadap perbuatan debitur yang tidak diwajibkan yang merugikan kreditur-kreditur. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak tuntutan  kreditur-kreditur. Gugatan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 1341 KUH Perdata disebut Actio Pauliana.

Baca juga : Upaya Hukum Dalam Hukum Acara Perdata

Dengan kata lain, bahwa dengan actio pauliana, seorang kreditur diberikan hak untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur, yang merugikan baginya. Perkataan mengajukan pembatalan ditafsirkan demikian, sehingga kreditur itu tidak usah mengajukan gugatan membatalkan perbuatan atau  perjanjian yang telah dilakukan atau dibuat oleh debitur-debiturnya, tetapi ia juga boleh menganggap batal semua perbuatan atau perjanjian tersebut, yang berarti tidak berlaku baginya.

Baca juga : Upaya Hukum Terhadap Penetapan Pengadilan

Syarat Gugatan Pembatalan Berdasarkan Actio Paulina. Untuk meminta pembatalan atau mengajukan pembatalan suatu perjanjian yang telah diadakan oleh orang lain  berdasarkan Actio Pauliana diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Perbuatan tersebut dalam ketentuan Pasal 1341 KUH Perdata, harus merupakan perbuatan hukum. Terhadap perbuatan nyta, misalnya merusak yang mengakibatkan berkurangnya kekayaan debitur atau perbuatan melawan hukum, tidak dapat dimintakan pembatalan oleh kreditur. 
  2. Bukan merupakan perbuatan hukum yang diwajibkan. Yang dimaksud dengan perbuatan hukum yang tidak diwajibkan adalah perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan bukan oleh karena kewajiban yang ditimbulkan oleh undang-undang atau persetujuan/perjanjian. Pembayaran atas utang yang sudah dapat ditagih merupakan perbuatan hukum yang merupakan kewajiban dari debitur, sehingga pembayaran semacam itu tidak dapat diganggu gugat oleh kreditur lainnya, bahkan jika pembayaran terhadap salah seorang kreditur merugikan kreditur-kreditur lainnya. 
  3. Hanya kreditur yang dirugikan berhak mengajukan pembatalan. Ketentuan undang-undang yang menentukan, bahwa setiap kreditur dapat mengajukan batalnya perbuatan-perbuatan yang merugikan kreditur-kreditur, dapat menimbulkan kesan seolah-olah bahwa kerugian tersebut harus mengenai semua kreditur. Akan tetapi sebenarnya yang dimaksud oleh undang-undang adalah bahwa seorang kreditur yang menggugat berdasarkan ketentuan Pasal 1341 KUH Perdata, haruslah seorang kreditur yang dirugikan oleh perbuatan-perbuatan hukum dari debitur. 
  4. Debitur dan pihak ketiga harus mengetahui bahwa perbuatannya merugikan kreditur. Perkataan "mengetahui" bahwa perbuatan itu merugikan krediturharus diukur dengan obyektif, yaitu harus diartikan bahwa debitur dan orang dengan siapa ia melakukan perbuatan secara jelas/nyata seharusnya mengerti bahwa perbuatannya merugikan kreditur. Jadi yang harus mengetahui tidak hanya debitur yang bersangkutan saja tetapi juga pihak yang mengadakan hubungan dengan debitur tersebut. 
Dengan demikian, untuk mengajukan pembatalan perjanjian karena perbuatan debitur yang merugikannya, kreditur diwajibkan untuk membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh debitur tersebut telah merugikan para kreditur. Sedangkan untuk mengajukan pembatalan perjanjian karena perbuatan sia-sia yang dilakukan oleh debitur, kreditur cukup membuktikan bahwa pada saat melakukan perbuatan tersebut, debitur tahu hal tersebut akan merugikan pihak kreditur.

Yang perlu diperhatikan bahwa yang dapat dimintakan pembatalannya itu adalah suatu perbuatan. Ini mengandung pengertian tentang adanya suatu aktivitas. Kreditur tidak dapat berbuat sesuatu apapun terhadap suatu kelalaian dari debiturnya yang merugikan baginya.

Baca juga : Pembelaan Debitur Yang Dituduh Lalai (Wanprestasi)

Akibat hukum dari tindakan debitur sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 1341 KUH Perdata adalah bahwa tindakan debitur dapat dituntut pembatalannya, dengan konsekuensi bahwa harta debitur yang dimaksudkan untuk dialihkan dengan tindakan hukum yang dibatalkan tersebut dianggap masih tetap ada dalam kekayaan debitur.  Pembatalan yang dilakukan tidak harus meliputi semua tindakan hukum yang dibuat oleh debitur, tetapi hanya sejauh mencukupi untuk melindungi kepentingan kreditur yang mengajukan pembatalan perjanjian berdasarkan actio pauliana.

Demikian penjelasan berkaitan dengan actio paulina gugatan pembatalan.

Semoga bermanfaat.